https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung •   ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam •   Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan •   Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Lingkungan › 314 Hektare Hutan Dalam Kawasan di Kampar Diduga Diperjual Belikan Secara Ilegal

314 Hektare Hutan Dalam Kawasan di Kampar Diduga Diperjual Belikan Secara Ilegal

Jumat, 21 Maret 2025 | 16:35 WIB,  
Penulis : Jesayas Sihombing
314 Hektare Hutan Dalam Kawasan di Kampar Diduga Diperjual Belikan Secara Ilegal

Surat SKGR Terbit Dalam Kawasan Hutan

SEROJANEWS.COM, KAMPAR – Ratusan hektare kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dilaporkan telah menjadi objek bisnis ilegal bagi sejumlah individu. Hal ini menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil.

Ketua Harian DPN Pemuda Tri Karya (PETIR), Berti Sitanggang, menyatakan bahwa penerbitan surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanpa mengikuti regulasi yang berlaku merupakan tindakan melawan hukum. Ia menyebutkan bahwa aparat pemerintahan Desa dan Kecamatan diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan menjual lahan di kawasan hutan, dilengkapi dengan SKGR yang tidak sah.

“SKGR yang dikeluarkan tidak sesuai aturan jelas merupakan pelanggaran hukum. Kawasan hutan dilindungi oleh undang-undang, sehingga tidak boleh dikuasai dan diperdagangkan dengan sembarangan,” tegas Berti dalam keterangannya kepada media pada Kamis (20/3/25).

Menurut informasi yang berhasil dihimpun Berti, seluas 314 hektare tanah di kawasan tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 65 juta per hektare oleh oknum-oknum yang beraksi.

Dia menjelaskan bahwa lokasi-lokasi tersebut tercatat sebagai kawasan HPT berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 terkait Kawasan Hutan Provinsi Riau, yang mencakup area seluas ± 5.406.992 hektare. Penegasan lebih lanjut diperoleh melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6612/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan hingga tahun 2020.

“Pertanyaan besarnya adalah, bagaimana Camat Kuok bisa menerbitkan SKGR untuk tanah-tanah yang jelas masih berstatus kawasan hutan? Padahal di KLHK, kawasan tersebut masih dikategorikan sebagai hutan,” ungkap Berti.

Ia juga menyoroti bahwa SKGR yang diterbitkan oleh Camat Kuok (HR) terhitung dari Januari hingga April 2024, menunjukkan adanya ketidakberesan dalam proses administrasi.

Sebelumnya, PETIR telah melaporkan dugaan praktik jual beli lahan serta penerbitan surat tanah dalam kawasan hutan milik negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar pada awal Januari 2025. Namun, hingga saat ini, Berti mengaku belum mendapatkan kabar terkait perkembangan kasus tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto, mengonfirmasi bahwa laporan masyarakat sedang dalam proses penanganan. "Masih berproses ya bang, kita sudah terbitkan sprint ops (surat perintah operasi). Sedang pengumpulan bahan keterangan, nanti kita sampaikan kembali jika proses nya sudah selesai,” ujarnya secara singkat.

Kasus ini menambah daftar panjang isu penyalahgunaan wewenang dan penguasaan hutan yang membutuhkan perhatian serius dari penegak hukum untuk menjamin perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Editor : Admin
Sumber : Humas PETIR

TOPIK TERKAIT

PETIRRiauKamparLahanSawitKawasan HutanJaksaSatgas PKH
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • PETIR Desak Satgas PKH Sita Lahan Sawit PT APSL dan PT Berkat Satu
    Lingkungan

    PETIR Desak Satgas PKH Sita Lahan Sawit PT APSL dan PT Berkat Satu

    Jumat, 21 Mar 2025 | 16:09 WIB
  • Karyawan PTPN IV Palmco Diduga Jual TBS Kepihak Luar, Publik Desak Tindakan Tegas Manajemen
    Ekbis

    Karyawan PTPN IV Palmco Diduga Jual TBS Kepihak Luar, Publik Desak Tindakan Tegas Manajemen

    Kamis, 20 Mar 2025 | 13:53 WIB
  • Gubernur Riau Ajukan Permohonan Pengelolaan Kebun Sawit Eks PT Duta Palma 221 Ribu Hektare
    Daerah

    Gubernur Riau Ajukan Permohonan Pengelolaan Kebun Sawit Eks PT Duta Palma 221 Ribu Hektare

    Kamis, 20 Mar 2025 | 13:39 WIB
  • Harga Emas Antam Alami Kenaikan Sejak Awal Maret 2025
    Ekbis

    Harga Emas Antam Alami Kenaikan Sejak Awal Maret 2025

    Selasa, 18 Mar 2025 | 16:06 WIB
  • Bongkar Kebun Sawit Ilegal PT Palm Lestari Makmur, Ketua Umum PETIR Diteror OTK
    Korupsi

    Bongkar Kebun Sawit Ilegal PT Palm Lestari Makmur, Ketua Umum PETIR Diteror OTK

    Senin, 17 Mar 2025 | 20:50 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 03

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 04

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 05

    Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah

    Senin, 27 Jul 2026 - 21:08 WIB

TERBARU

  • Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Jumat, 21 Agu 2026 | 01:09 WIB
  • ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    Rabu, 19 Agu 2026 | 23:06 WIB
  • Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:49 WIB
  • Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Selasa, 18 Agu 2026 | 17:51 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau ‎

    Senin, 17 Agu 2026 | 01:00 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 | 18:52 WIB
  • Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Minggu, 16 Agu 2026 | 16:10 WIB
  • ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall  ‎  ‎

    ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 18:41 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com