Home › Peristiwa › "Raja" CPO Ilegal Milik Bom-Bom Tak Tersentuh Hukum, Integritas Polsek Kandis Dipertanyakan
"Raja" CPO Ilegal Milik Bom-Bom Tak Tersentuh Hukum, Integritas Polsek Kandis Dipertanyakan
Gudang CPO Milik Bom-Bom Dipasangi Plank CV. Jugul Junior
SEROJANEWS.COM, KANDIS - Meskipun telah menjadi sorotan di berbagai media, pelaku pelanggaran Undang-Undang Perdagangan, penggelapan, dan penadahan di wilayah Kandis, Kabupaten Siak, tetap berkeliaran bebas.
Salah satu titik perhatian adalah sebuah gudang penampungan minyak mentah kelapa sawit, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Crude Palm Oil (CPO), yang diduga beroperasi secara ilegal.
Gudang besar yang dikenal dengan inisial "B", sering dipanggil Bom-Bom, terletak di wilayah Polsek Kandis dan diduga memiliki perlindungan dari hukum. Terlihat jelas dari pinggir jalan, sebuah papan nama yang mencantumkan "CV JJ (Jugul Junior)" menandakan bahwa mereka bergerak di bidang kontraktor, suplayer, jasa transportir, dan perdagangan.
Namun, informasi masyarakat menunjukkan bahwa di dalam gudang tersebut terjadi aktivitas penimbunan CPO secara ilegal. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Sungguh Suara Sejati (DPP G3S) Rinto Silaban ketika melintas di jalan KM 67 Kandis, Kabupaten Siak Sri Indrapura, Provinsi Riau, Jumat (21/03/2025).
"Saat kita melintas di depan gudang tersebut terlihat jelas plank merk dan jenis kegiatan yang dilaksanakan jelas tertulis pada plank. Berdasarkan keterangan yang kita terima dari masyarakat sekitar, gudang itu tempat "kencing" penimbunan bahan minyak mentah kelapa sawit atau yang sering dikenal dengan CPO," bebernya kepada Jurnalis, Sabtu (22/3/2025).
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari keterangan masyarakat yang biasa melintas di jalan tersebut bahwasanya gudang tersebut dahulunya hanya terbuat dari terpal plastik namun sekarang sudah berdiri menjadi gudang permanen yang dikelilingi pagar tembok warna biru.
"Cukup takjub kita mendengar info dari masyarakat yang disinyalir gudang tersebut awalnya terbuat dari terpal plastik kini telah berdiri kokoh bak pergudangan pabrik besar. Dengan kata lain aktivitas ilegal tersebut tidak pernah dapat tersentuh oleh aparat penegak hukum, Khususnya Polres Siak dan Polsek Kandis," kata Rinto.
DPP G3S berharap agar Bapak Kapolda Riau yang baru dapat menghentikan dan menindak tegas oknum pelaku penimbunan CPO Ilegal tersebut karena sudah merugikan masyarakat dan negara karena sudah tidak sesuai dengan peraturan Mentri Perdagangan nomor 26 tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.
Lebih lanjut Rinto menjelaskan bahwa kegiatan tersebut telah melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penimbunan barang, termasuk Crude Palm Oil (CPO), dapat dikenakan sanksi pidana.
"Kita meminta dengan tegas kepada Bapak Kapolda Riau Irjen Heri Heriyawan agar dapat melakukan penindakan tegas dan menutup gudang tersebut karena undang-undang yang dilanggar sudah sangat jelas dan sangat merugikan masyarakat dan Negara serta diduga hanya memperkaya diri sendiri pelaku penimbunan tersebut," tegasnya.
Jurnalis telah mengkonfirmasi pemberitaan ini ke Polsek Kandis. Namun belum ada jawaban resmi dari Polsek setempat perihal penindakan tersebut.






Komentar Via Facebook :