https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Pemerintah › Baru Disahkan DPR, UU TNI Digugat Mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi

Baru Disahkan DPR, UU TNI Digugat Mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi

Minggu, 23 Maret 2025 | 00:52 WIB,  
Penulis : Redaksi
Baru Disahkan DPR, UU TNI Digugat Mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi

Gedung MK

SEROJANEWS.COM, JAKARRA - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menerima gugatan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) setelah disahkannya UU tersebut oleh DPR RI yang menuai penolakan masif dari masyarakat. Pengesahan yang dilakukan dalam rapat paripurna pada tanggal 20 Maret 2025 di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, telah memicu demonstrasi di berbagai daerah.

Dilansir dari detikNews, permohonan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan dapat dilihat di situs Mahkamah Konstitusi. Permohonan gugatan UU TNI ini dikemukakan oleh tujuh orang pemohon, di antaranya Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, dan Kelvin Oktariano.

Mereka menginginkan pengujian formil terhadap undang-undang yang baru saja disahkan tersebut, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam isi gugatan, para pemohon menyatakan bahwa pengesahan UU TNI menciptakan banyak perubahan, terutama terkait tugas pokok TNI yang kini terdiri dari dua kategori, yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Di dalam pasal baru, terdapat 14 poin rinci mengenai tugas tambahan TNI, termasuk peran dalam perlindungan siber dan bantuan terhadap upaya penyelamatan warga negara di luar negeri.

Selain itu, perubahan yang signifikan juga terjadi dalam ketentuan batas usia pensiun anggota TNI. Sebelumnya, batas usia pensiun untuk perwira adalah 58 tahun dan untuk bintara serta tamtama adalah 53 tahun. Setelah revisi, batas usia pensiun kini menjadi beragam, dengan perwira tinggi bintang 4 diperbolehkan untuk bertugas hingga usia 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal 4 tahun berdasarkan kebutuhan.

Pengesahan UU TNI tidak hanya mengundang reaksi negatif dari masyarakat, namun juga menunjukkan adanya perbedaan pendapat yang tajam mengenai reformasi struktural di tubuh TNI. Masyarakat yang menolak perubahan ini menggelar aksi demonstrasi, menggambarkan keresahan dan ketidakpuasan yang meluas terhadap kebijakan tersebut.

Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin rapat paripurna yang mengesahkan RUU TNI tersebut, didampingi oleh beberapa wakil ketua DPR lainnya. Keputusan DPR ini telah memicu perdebatan di kalangan politikus dan masyarakat luas. Ke depan, publik menunggu langkah-langkah selanjutnya dari Mahkamah Konstitusi terkait proses gugatan yang sudah diajukan.

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

Mahkamah KonatitusiMKJakartaRUU TNIMassaMahasiswa
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Teror Orang Tak Dikenal, Kantor Media Tempo Dikirimi Kepala Babi
    Peristiwa

    Teror Orang Tak Dikenal, Kantor Media Tempo Dikirimi Kepala Babi

    Kamis, 20 Mar 2025 | 21:22 WIB
  • Walikota Serang Dukung Investasi Pantai Indah Kapuk 2
    Pemerintah

    Walikota Serang Dukung Investasi Pantai Indah Kapuk 2

    Selasa, 18 Mar 2025 | 17:03 WIB
  • Aksi Mahasiswa di Makassar Tolak Revisi UU TNI, Berujung Kemacetan
    Peristiwa

    Aksi Mahasiswa di Makassar Tolak Revisi UU TNI, Berujung Kemacetan

    Senin, 17 Mar 2025 | 18:31 WIB
  • Walikota Pekanbaru Desak Dinas Perhubungan Sosialisasikan Tarif Parkir Baru
    Pemerintah

    Walikota Pekanbaru Desak Dinas Perhubungan Sosialisasikan Tarif Parkir Baru

    Senin, 17 Mar 2025 | 17:24 WIB
  • Pagar Laut Ilegal di Tangerang Tetap Berdiri, WALHI: "Pemerintah Harus Bertanggung Jawab"
    Lingkungan

    Pagar Laut Ilegal di Tangerang Tetap Berdiri, WALHI: "Pemerintah Harus Bertanggung Jawab"

    Senin, 17 Mar 2025 | 16:53 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com