https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus •   Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir •   2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang •   Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Pemerintah › Baru Disahkan DPR, UU TNI Digugat Mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi

Baru Disahkan DPR, UU TNI Digugat Mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi

Minggu, 23 Maret 2025 | 00:52 WIB,  
Penulis : Redaksi
Baru Disahkan DPR, UU TNI Digugat Mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi

Gedung MK

SEROJANEWS.COM, JAKARRA - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menerima gugatan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) setelah disahkannya UU tersebut oleh DPR RI yang menuai penolakan masif dari masyarakat. Pengesahan yang dilakukan dalam rapat paripurna pada tanggal 20 Maret 2025 di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, telah memicu demonstrasi di berbagai daerah.

Dilansir dari detikNews, permohonan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan dapat dilihat di situs Mahkamah Konstitusi. Permohonan gugatan UU TNI ini dikemukakan oleh tujuh orang pemohon, di antaranya Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, dan Kelvin Oktariano.

Mereka menginginkan pengujian formil terhadap undang-undang yang baru saja disahkan tersebut, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam isi gugatan, para pemohon menyatakan bahwa pengesahan UU TNI menciptakan banyak perubahan, terutama terkait tugas pokok TNI yang kini terdiri dari dua kategori, yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Di dalam pasal baru, terdapat 14 poin rinci mengenai tugas tambahan TNI, termasuk peran dalam perlindungan siber dan bantuan terhadap upaya penyelamatan warga negara di luar negeri.

Selain itu, perubahan yang signifikan juga terjadi dalam ketentuan batas usia pensiun anggota TNI. Sebelumnya, batas usia pensiun untuk perwira adalah 58 tahun dan untuk bintara serta tamtama adalah 53 tahun. Setelah revisi, batas usia pensiun kini menjadi beragam, dengan perwira tinggi bintang 4 diperbolehkan untuk bertugas hingga usia 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal 4 tahun berdasarkan kebutuhan.

Pengesahan UU TNI tidak hanya mengundang reaksi negatif dari masyarakat, namun juga menunjukkan adanya perbedaan pendapat yang tajam mengenai reformasi struktural di tubuh TNI. Masyarakat yang menolak perubahan ini menggelar aksi demonstrasi, menggambarkan keresahan dan ketidakpuasan yang meluas terhadap kebijakan tersebut.

Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin rapat paripurna yang mengesahkan RUU TNI tersebut, didampingi oleh beberapa wakil ketua DPR lainnya. Keputusan DPR ini telah memicu perdebatan di kalangan politikus dan masyarakat luas. Ke depan, publik menunggu langkah-langkah selanjutnya dari Mahkamah Konstitusi terkait proses gugatan yang sudah diajukan.

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

Mahkamah KonatitusiMKJakartaRUU TNIMassaMahasiswa
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Teror Orang Tak Dikenal, Kantor Media Tempo Dikirimi Kepala Babi
    Peristiwa

    Teror Orang Tak Dikenal, Kantor Media Tempo Dikirimi Kepala Babi

    Kamis, 20 Mar 2025 | 21:22 WIB
  • Walikota Serang Dukung Investasi Pantai Indah Kapuk 2
    Pemerintah

    Walikota Serang Dukung Investasi Pantai Indah Kapuk 2

    Selasa, 18 Mar 2025 | 17:03 WIB
  • Aksi Mahasiswa di Makassar Tolak Revisi UU TNI, Berujung Kemacetan
    Peristiwa

    Aksi Mahasiswa di Makassar Tolak Revisi UU TNI, Berujung Kemacetan

    Senin, 17 Mar 2025 | 18:31 WIB
  • Walikota Pekanbaru Desak Dinas Perhubungan Sosialisasikan Tarif Parkir Baru
    Pemerintah

    Walikota Pekanbaru Desak Dinas Perhubungan Sosialisasikan Tarif Parkir Baru

    Senin, 17 Mar 2025 | 17:24 WIB
  • Pagar Laut Ilegal di Tangerang Tetap Berdiri, WALHI: "Pemerintah Harus Bertanggung Jawab"
    Lingkungan

    Pagar Laut Ilegal di Tangerang Tetap Berdiri, WALHI: "Pemerintah Harus Bertanggung Jawab"

    Senin, 17 Mar 2025 | 16:53 WIB

Terpopuler

  • 01

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 02

    Tahanan Dari Rutan Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 - 23:53 WIB
  • 03

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 - 12:33 WIB
  • 04

    Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Senin, 25 Mei 2026 - 15:02 WIB
  • 05

    Gelar Perkara di Polda Sumut Janggal Pelapor Mangkir Palsukan Alamat Tersangka Hingga Dugaan Laporan Palsu

    Kamis, 21 Mei 2026 - 16:45 WIB

TERBARU

  • KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    Senin, 08 Jun 2026 | 00:16 WIB
  • Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Sabtu, 06 Jun 2026 | 10:52 WIB
  • 2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    Jumat, 05 Jun 2026 | 16:56 WIB
  • Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:56 WIB
  • Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:01 WIB
  • Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 19:33 WIB
  • Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 18:28 WIB
  • Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, GMPK Riau: Nilai Dasar Negara Jadi Landasan Berantas Korupsi

    Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, GMPK Riau: Nilai Dasar Negara Jadi Landasan Berantas Korupsi

    Senin, 01 Jun 2026 | 15:00 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com