Home › Korupsi › Laporan Korupsi Mengendap, Kejari Enggan Proses Karena Kesepakatan MoU Dengan Terlapor?
Laporan Korupsi Mengendap, Kejari Enggan Proses Karena Kesepakatan MoU Dengan Terlapor?
Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Di saat Kejaksaan Agung tegas mengungkap berbagai kasus-kasus tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru justru seolah melunak.
Ketua Harian Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) Jaya Silalahi mengatakan penanganan dugaan rasuah yang dilaporkan masyarakat ke Kejari Pekanbaru mengendap berbulan bulan.
Pasalnya hampir memasuki bulan ke lima, pelaporan atas 6 (enam) paket kegiatan Perawatan halte bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) yang terindikasi korupsi tidak berjalan. Temuan tersebut telah dilaporkan pada akhir tahun 2024 lalu.
Jaya menuding, Jaksa enggan menyentuh laporan tersebut karena tersangkut kesepakatan kerja sama dengan instansi yang dilaporkan.
“Kami menduga hal tersebut dikarenakan adanya Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan Kejari di setiap tahun dalam pengawasan pengelolaan APBD,” kata Jaya kepada media, Senin (24/3/2025).
Dia melanjutkan, pertemanan dibalik MoU itu menimbulkan asumsi liar. Hal tersebut menguatkan dugaan pihaknya, sebab dengan hubungan yang terjalin berpotensi untuk saling menutupi.
Dia juga menambahkan telah melayangkan surat konfirmasi ke Kejari pada 15 Januari lalu. Adapun isi konfirmasi itu untuk mempertanyakan penanganan laporan itu sejauh mana karena laporan mengendap di Kejari. Kendati demikian konfirmasi secara tertulis tidak dibalas.
Beberapa waktu yang lalu, informasi yang diterima dari Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Effendi Zarkasyi. Pengaduan DPP G3S telah sampai di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Namun Jaksa mengaku sedang mendalami perkara lain. Sehingga laporan dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru belum dijamah.
"Pasti di proses, mereka lagi fokus dulu perkara yang kemarin ditahan, sabar dulu ya," tutur Jaya menirukan ucapan Kasi Iintelijen Kejari.
Selaku pelapor, G3S telah berupaya mendatangi secara langsung kepada Kepala Seksi (Kasi) Pidsus namun tidak berhasil dijumpai sehingga dikonfirmasi melalui sambungan Whatsaapnya.
“Konfirmasi melalui pesan singkat juga kami lakukan, tapi tidak ditanggapi Kasi Pidsus,” tambah Jaya.
Sebelumnya G3S melaporkan dugaan korupsi proyek-proyek perawatan halte bus TMP tersebut ke penegak hukum pada awal November 2024 yang lalu.
Pekerjaan perawatan halte permanen dan non permanen tersebut dilaksanakan secara non tender dan telah PHO dianggap 100%. Namun, berdasarkan temuan G3S, kegiatan itu justru tampak tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Guna memastikan rangkaian tindakan yang telah dilaksanakan pihak Kejari Pekanbaru terhadap dugaan perbuatan curang yang melibatkan rekanan kontraktor dan pihak instansi terkait.
Media sudah berulang kali menanyakan kepada Niky Juniesmero selaku Kasi Pidsus Kejari. Hingga berita ini terbit Senin (24/3/2025) Niky sengaja memilih bungkam.






Komentar Via Facebook :