https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara •   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN •   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Polri Periksa Tiga Anggota TNI Terlibat Jaringan Penjualan Senjata TPNPB-OPM

Polri Periksa Tiga Anggota TNI Terlibat Jaringan Penjualan Senjata TPNPB-OPM

Rabu, 26 Maret 2025 | 23:59 WIB,  
Penulis : Redaksi
Polri Periksa Tiga Anggota TNI Terlibat Jaringan Penjualan Senjata TPNPB-OPM

Tiga anggota TNI berinisial RBS, YR, dan SS diperiksa polisi pada Jumat, 21 Maret 2025. (Tempo/Divisi Humas Polri)

SEROJANEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan dari Polri melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota TNI yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan senjata api lintas provinsi untuk Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Ketiga tersangka berinisial RBS, YR, dan SS diperiksa pada Jumat lalu dalam kapasitas sebagai saksi, berkaitan dengan pengembangan kasus yang melibatkan tujuh warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa RBS mengaku melakukan empat transaksi penjualan senjata api kepada seorang tersangka bernama Teguh Wiyono. Transaksi perdana dilakukan pada November 2024 dengan penjualan satu pucuk senjata api jenis M16 seharga Rp30 juta. Selanjutnya, pada Desember 2024, RBS kembali menjual dua pucuk senjata jenis SS1 senilai Rp60 juta, yang disuplai oleh YR.

Pada Januari 2025, RBS meningkatkan jumlah penjualan dengan dua pucuk senjata SS1, lima laras SS1, dan 280 butir amunisi kepada Teguh Wiyono dengan total harga Rp62 juta. Senjata-senjata ini berasal dari YR dan SS. Transaksi terakhir dicatat pada Februari 2025, di mana RBS menjual satu pucuk pistol FN seharga Rp22 juta dengan sumber berasal dari SS.

Terkait langkah hukum terhadap ketiga anggota TNI tersebut, Brigjen Faizal Ramadhani menjelaskan bahwa hal itu berada dalam kewenangan Kodam III/Siliwangi. "Polri melakukan pemeriksaan terhadap mereka untuk memperkuat dugaan keterlibatan tujuh warga sipil yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," dikutip tulisan Tempo, Rabu (26/03/2025).

Wakaops Satgas Damai Cartenz 2025, Kombes Adarma Sinaga, memberikan apresiasi atas perkembangan investigasi yang melibatkan empat Polda serta Pomdam III/Siliwangi dan berharap proses penyidikan dapat berlangsung lancar. Hingga saat ini, total sepuluh orang telah diamankan dalam kasus ini, termasuk tiga anggota aktif TNI. Penyidik Polda Jawa Timur juga menjadwalkan pemeriksaan konfrontasi lanjutan antara Teguh Wiyono dan YR.

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

PolriTNIOPMPenyuplai SenjataIlegal
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Wartawati Tewas Diduga Dibunuh Anggota AL Balikpapan
    Peristiwa

    Wartawati Tewas Diduga Dibunuh Anggota AL Balikpapan

    Rabu, 26 Mar 2025 | 22:18 WIB
  • Viral! Polsek Metro Menteng Minta Tunjangan Hari Raya ke Pengusaha
    Peristiwa

    Viral! Polsek Metro Menteng Minta Tunjangan Hari Raya ke Pengusaha

    Senin, 24 Mar 2025 | 19:08 WIB
  • Setelah Kepala Babi, Kantor Tempo Mendapat Kiriman Kepala Tikus Dipenggal
    Peristiwa

    Setelah Kepala Babi, Kantor Tempo Mendapat Kiriman Kepala Tikus Dipenggal

    Senin, 24 Mar 2025 | 00:03 WIB
  • Baru Disahkan DPR, UU TNI Digugat Mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi
    Pemerintah

    Baru Disahkan DPR, UU TNI Digugat Mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi

    Minggu, 23 Mar 2025 | 00:52 WIB
  • Kapolda Riau Tegaskan Pemecatan Anggota Positif Narkoba Untuk Jaga Integritas Polri
    Daerah

    Kapolda Riau Tegaskan Pemecatan Anggota Positif Narkoba Untuk Jaga Integritas Polri

    Sabtu, 22 Mar 2025 | 20:04 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 04

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB
  • 05

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 - 10:04 WIB

TERBARU

  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com