https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales  •   Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah •   Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara •   Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Fakta Baru Jurnalis di Kalsel Dibunuh Anggota TNI AL

Fakta Baru Jurnalis di Kalsel Dibunuh Anggota TNI AL

Kamis, 27 Maret 2025 | 20:09 WIB,  
Penulis : Redaksi
Fakta Baru Jurnalis di Kalsel Dibunuh Anggota TNI AL

Juwita Jurnalis Newsway

SEROJANEWS.COM, KALSEL - Kematian Juwita (23), seorang jurnalis perempuan dari Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menarik perhatian publik setelah terungkap bahwa dia dibunuh oleh kekasihnya, yang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). Juwita ditemukan tak bernyawa di Jalan Gunung Kupang pada Sabtu, 22 Maret 2025, dengan munculnya beragam spekulasi mengenai penyebab kematiannya.

Awalnya, kematian Juwita disangka akibat kecelakaan atau tindakan begal. Namun, setelah penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, fakta yang lebih mengejutkan terungkap. Ketika polisi memeriksa barang-barang milik Juwita, ditemukan bahwa handphone dan dompetnya hilang. Penyelidikan kemudian berlanjut dengan pemeriksaan laptop korban.

Di dalam laptop tersebut, polisi menemukan percakapan Juwita dengan kekasihnya, yang meminta Juwita untuk menemuinya. Ternyata, terduga pelaku yang berinisial J itu juga mengirimkan pesan berisi petunjuk arah, menandakan adanya pertemuan yang mencurigakan sebelum kejadian.

Mayor Laut (PM) Ronald L Ganap, Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan, mengkonfirmasi bahwa peristiwa di Jalan Gunung Kupang melibatkan anggota TNI AL. "Benar, oknum TNI AL berinisial J terlibat dalam pembunuhan ini," dikutip detik.com Rabu, 26 Maret 2025. Ia menambahkan bahwa pelaku telah berdinas di TNI AL selama empat tahun, dan penyelidikan mengenai hubungan mereka masih berlangsung. "Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut," tambah Ronald.

 

Sempat Diduga Korban Kecelakaan

Rekan-rekan Juwita di dunia jurnalistik juga mulai meragukan dugaan awal bahwa kematian teman mereka disebabkan oleh kecelakaan. Teny, seorang rekan, membagikan kejanggalan yang terlihat saat mereka melihat jenazah Juwita. Dia menemukan bekas luka di bagian wajah dan leher, yang tampaknya tidak konsisten dengan luka akibat kecelakaan, terutama karena Juwita ditemukan mengenakan helm.

"Pakaian Juwita terlihat bersih dan utuh, terlalu janggal jika dia disebut korban kecelakaan tunggal. Jika benar, pasti ada tanda yang berbeda," ungkap Teny pada Senin, 24 Maret 2025.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan oleh Polisi Militer Lanal Balikpapan dan proses hukum akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku. Polisi masih melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap motif di balik pembunuhan tragis ini.

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

JurnalisWartawatiWartawanTNIALPembunuhanPers
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Dugaan Fiktif Perawatan Halte Bus TMP di Pekanbaru, Enam Perusahaan Akan Dilaporkan
    Korupsi

    Dugaan Fiktif Perawatan Halte Bus TMP di Pekanbaru, Enam Perusahaan Akan Dilaporkan

    Kamis, 27 Mar 2025 | 17:07 WIB
  • Polri Periksa Tiga Anggota TNI Terlibat Jaringan Penjualan Senjata TPNPB-OPM
    Hukrim

    Polri Periksa Tiga Anggota TNI Terlibat Jaringan Penjualan Senjata TPNPB-OPM

    Rabu, 26 Mar 2025 | 23:59 WIB
  • Wartawati Tewas Diduga Dibunuh Anggota AL Balikpapan
    Peristiwa

    Wartawati Tewas Diduga Dibunuh Anggota AL Balikpapan

    Rabu, 26 Mar 2025 | 22:18 WIB
  • Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Beli Mobil Dinas Baru Saat Kota Defisit
    Korupsi

    Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Beli Mobil Dinas Baru Saat Kota Defisit

    Selasa, 25 Mar 2025 | 19:15 WIB
  • Setelah Kepala Babi, Kantor Tempo Mendapat Kiriman Kepala Tikus Dipenggal
    Peristiwa

    Setelah Kepala Babi, Kantor Tempo Mendapat Kiriman Kepala Tikus Dipenggal

    Senin, 24 Mar 2025 | 00:03 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB
  • 03

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 04

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 | 19:46 WIB
  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com