Home › Hukrim › Berpuluh Puluh Kali Ganti Kapolsek Dan Kapolres "Raja" CPO Ilegal Bom-Bom Tak Tersentuh Hukum
Berpuluh Puluh Kali Ganti Kapolsek Dan Kapolres "Raja" CPO Ilegal Bom-Bom Tak Tersentuh Hukum
Gudang CPO Milik Bom Bom
SEROJANEWS.COM, KANDIS - Praktik Pelanggaran hukum aktivitas ilegal di Kandis kian "meraja" meskipun sanksi pidana menjelaskan akan adanya ancaman kurungan bagi pelaku usaha.
Puluhan pelaku usaha ilegal dapat ditemukan secara kasat mata diwilayah Hukum Polsek Kandis Kabupaten Siak. Namun sekian banyak pelaku usaha diwilayah tersebut ada satu pelaku usaha yang sudah bertahun-tahun tak kunjung tersentuh hukum meski berkali-kali pergantian Kapolsek, pergantian Kapolres bahkan pergantian Kapolda di Riau.
Saking kebalnya pelaku usaha tersebut diberi jargon sebagai "raja CPO" (Crude Palm Oil) ialah bernama Bom-Bom.
Terpampang jelas plank bertuliskan Cv.Jugul Junior di pinggir Jalan utama lintas Sumatera Kecamatan Kandis saat hendak menuju Duri. Awalnya gudang ini terbuat dari terpal plastik. Seiring mulusnya penggelapan CPO yang dilakoni pelaku kini telah berdiri kokoh bak Pergudangan besar.
Menurut narasumber terpercaya, gudang itu dijadikan lokasi penimbunan atau penggelapan bahan Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO). Minyak Kelapa Sawit didapat dari "Kencing” angkutan mobil tangki CPO yang melintas.
Salah satu angkutan yang diduga kuat terindikasi yakni mobil tangki berwarna biru kuning. Hasil investigasi menyebutkan, angkutan tersebut milik Perusahaan PT JHNS. Maneger PT. JHNS bernama Johan belum menjawab konfirmasi Jurnalis terkait keterlibatan mobil tangki warna biru kuning ke gudang milik Bom-Bom.
Meski demikian, mobil angkutan CPO yang tampak mengisi gudang-gudang tersebut juga diyakini berasal dari perusahaan pengelola kelapa sawit di Provinsi Riau.
Ketua Organisasi di Riau Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) Rinto Silaban turut menyuarakan aktivitas tersebut. Ia menaruh curiga kenapa aktivitas tersebut tak kunjung ditindak. Meski telah berulangkali diberitakan keriting jari menyuarakan di media online, tindakan dari pihak penegak hukum (APH) tampak tidak ada.
"Keberadaan gudang-gudang ini di lokasi strategis seharusnya memudahkan penegakan hukum, namun tidak ada satupun tindakan yang diambil pihak berwenang. Tampak enggan untuk mengambil langkah hukum," pungkas Rinto Kamis (27/03/2025).
Pihaknya juga menyuarakan ke Kapolda Riau yang baru Irjen Pol Heri Herjawan, merespon masalah ini dengan sikap tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam aktivitas penimbunan CPO ilegal di Kandis. "Kami berharap suara kami didengar oleh Bapak Kapolda," kata Rinto.
Meski demikian desas desus berhembus kencang mengabarkan ada keterlibatan upeti diwilayah hukum tersebut. Muncul berbagai spekulasi bahwa adanya upeti untuk memuluskan aktivitas itu. Meski demikian, hingga saat ini desas desus tersebut belum terbantahkan.
Kapolsek Kandis Kompol Darmawan tak kunjung menjawab saat dikonfirmasi terkait gudang Cv.Jugul Junior.






Komentar Via Facebook :