Home › Peristiwa › Polisi Militer Temukan Mobil Yang Dipakai Prajurit TNI AL Bunuh Jurnalis
Polisi Militer Temukan Mobil Yang Dipakai Prajurit TNI AL Bunuh Jurnalis
Satu unit mobil nopol DA 1256 PC hitam, yang diduga digunakan prajurit TNI AL menghabisi nyawa Juwita, jurnalis asal Banjarbaru, di Mako Denpomal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu, 2 April 2025. (Tempo.co)
SEROJANEWS.COM, KALSEL - Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah mengambil langkah tegas dengan mengamankan barang bukti berupa mobil Daihatsu Xenia yang digunakan dalam tindak kriminal pembunuhan terhadap Juwita, seorang jurnalis muda berusia 23 tahun, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Dilansir dari Tempo.co, sebuah mobil dengan nomor polisi DA 1256 PC ditemukan terparkir di halaman Denpomal pada Rabu, 2 April 2025, dan kini telah diberi garis polisi militer sebagai bagian dari penyelidikan yang lebih mendalam. Penelusuran awal menunjukkan bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil rental yang diambil dari kawasan Jalan Golf Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, meminta untuk mengungkap informasi lebih lanjut mengenai penggunaan mobil tersebut saat kejadian.
Pazri juga menyatakan bahwa pihaknya telah mendampingi keluarga Juwita saat memenuhi panggilan penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Panggilan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada 29 Maret. "Kami berkomitmen untuk mendalami kasus ini dan memastikan keadilan bagi Juwita," ungkap Pazri.
Sementara itu, pihak berwajib telah menahan Kelasi Satu Jumran, anggota TNI AL yang diduga terlibat dalam perencanaan pembunuhan tersebut. Pelaku diserahkan ke Denpomal Balikpapan pada Jumat malam, 28 Maret 2025.
Juwita ditemukan tak bernyawa pada 22 Maret 2025, di sekitar Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru. Meskipun semula dianggap sebagai kecelakaan tunggal, sejumlah saksi melaporkan tidak melihat indikasi kecelakaan di lokasi. Temuan luka lebam di area leher korban dan hilangnya ponsel miliknya memunculkan kecurigaan bahwa Juwita victim dari tindakan kriminal yang terencana.
Di samping aktivitasnya sebagai jurnalis di media online lokal, Juwita merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel dan telah menunjukkan kompetensinya melalui uji kompetensi wartawan dengan status sebagai wartawan muda. Kasus ini menggoyang komunitas jurnalis di daerah tersebut, mengingat pentingnya perlindungan terhadap profesi wartawan dan keamanan dalam melakukan tugas pemberitaan.
Pihak Denpomal berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan jalan bagi proses hukum yang adil. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan harapan keadilan bagi Juwita dan keluarganya dapat tercapai.






Komentar Via Facebook :