https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales  •   Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah •   Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara •   Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Peristiwa › Polisi Militer Temukan Mobil Yang Dipakai Prajurit TNI AL Bunuh Jurnalis

Polisi Militer Temukan Mobil Yang Dipakai Prajurit TNI AL Bunuh Jurnalis

Rabu, 02 April 2025 | 21:43 WIB,  
Penulis : Redaksi
Polisi Militer Temukan Mobil Yang Dipakai Prajurit TNI AL Bunuh Jurnalis

Satu unit mobil nopol DA 1256 PC hitam, yang diduga digunakan prajurit TNI AL menghabisi nyawa Juwita, jurnalis asal Banjarbaru, di Mako Denpomal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu, 2 April 2025. (Tempo.co)

SEROJANEWS.COM, KALSEL - Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah mengambil langkah tegas dengan mengamankan barang bukti berupa mobil Daihatsu Xenia yang digunakan dalam tindak kriminal pembunuhan terhadap Juwita, seorang jurnalis muda berusia 23 tahun, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Dilansir dari Tempo.co, sebuah mobil dengan nomor polisi DA 1256 PC ditemukan terparkir di halaman Denpomal pada Rabu, 2 April 2025, dan kini telah diberi garis polisi militer sebagai bagian dari penyelidikan yang lebih mendalam. Penelusuran awal menunjukkan bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil rental yang diambil dari kawasan Jalan Golf Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, meminta untuk mengungkap informasi lebih lanjut mengenai penggunaan mobil tersebut saat kejadian.

Pazri juga menyatakan bahwa pihaknya telah mendampingi keluarga Juwita saat memenuhi panggilan penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Panggilan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada 29 Maret. "Kami berkomitmen untuk mendalami kasus ini dan memastikan keadilan bagi Juwita," ungkap Pazri.

Sementara itu, pihak berwajib telah menahan Kelasi Satu Jumran, anggota TNI AL yang diduga terlibat dalam perencanaan pembunuhan tersebut. Pelaku diserahkan ke Denpomal Balikpapan pada Jumat malam, 28 Maret 2025.

Juwita ditemukan tak bernyawa pada 22 Maret 2025, di sekitar Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru. Meskipun semula dianggap sebagai kecelakaan tunggal, sejumlah saksi melaporkan tidak melihat indikasi kecelakaan di lokasi. Temuan luka lebam di area leher korban dan hilangnya ponsel miliknya memunculkan kecurigaan bahwa Juwita victim dari tindakan kriminal yang terencana.

Di samping aktivitasnya sebagai jurnalis di media online lokal, Juwita merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel dan telah menunjukkan kompetensinya melalui uji kompetensi wartawan dengan status sebagai wartawan muda. Kasus ini menggoyang komunitas jurnalis di daerah tersebut, mengingat pentingnya perlindungan terhadap profesi wartawan dan keamanan dalam melakukan tugas pemberitaan.

Pihak Denpomal berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan jalan bagi proses hukum yang adil. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan harapan keadilan bagi Juwita dan keluarganya dapat tercapai.

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

MiliterTNIALJurnalisWartawanWartawatiKalimantan SelatanBanjarbaruPWI
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kejanggalan Kasus Dibalik Pembunuhan Jurnalis, TNI AL Diduga Terlibat
    Hukrim

    Kejanggalan Kasus Dibalik Pembunuhan Jurnalis, TNI AL Diduga Terlibat

    Rabu, 02 Apr 2025 | 19:36 WIB
  • Fakta Baru Jurnalis di Kalsel Dibunuh Anggota TNI AL
    Hukrim

    Fakta Baru Jurnalis di Kalsel Dibunuh Anggota TNI AL

    Kamis, 27 Mar 2025 | 20:09 WIB
  • Dugaan Fiktif Perawatan Halte Bus TMP di Pekanbaru, Enam Perusahaan Akan Dilaporkan
    Korupsi

    Dugaan Fiktif Perawatan Halte Bus TMP di Pekanbaru, Enam Perusahaan Akan Dilaporkan

    Kamis, 27 Mar 2025 | 17:07 WIB
  • Polri Periksa Tiga Anggota TNI Terlibat Jaringan Penjualan Senjata TPNPB-OPM
    Hukrim

    Polri Periksa Tiga Anggota TNI Terlibat Jaringan Penjualan Senjata TPNPB-OPM

    Rabu, 26 Mar 2025 | 23:59 WIB
  • Wartawati Tewas Diduga Dibunuh Anggota AL Balikpapan
    Peristiwa

    Wartawati Tewas Diduga Dibunuh Anggota AL Balikpapan

    Rabu, 26 Mar 2025 | 22:18 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB
  • 03

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 04

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 | 19:46 WIB
  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com