https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi •   Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim •   Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau •   ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Nasional › Presiden Donald Trump Umumkan Kebijakan Tarif Impor, Indonesia Terkena Imbas 32%

Presiden Donald Trump Umumkan Kebijakan Tarif Impor, Indonesia Terkena Imbas 32%

Kamis, 03 April 2025 | 21:58 WIB,  
Penulis : Redaksi
Presiden Donald Trump Umumkan Kebijakan Tarif Impor, Indonesia Terkena Imbas 32%

Donald Trump

SEROJANEWS.COM, JAKARTA - Pada tanggal 2 April 2025, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor baru yang dikenal sebagai ‘Reciprocal Tariffs’ atau tarif timbal balik. Kebijakan ini mengharuskan penerapan tarif terhadap barang impor dari berbagai negara, termasuk Indonesia, demi menciptakan keadilan dalam perdagangan internasional.

Pengumuman tersebut disampaikan di Area Rose Garden, Gedung Putih, di mana Trump mengungkapkan bahwa semua produk impor yang masuk ke AS akan dikenakan tarif dasar minimal sebesar 10 persen. Namun, beberapa negara, termasuk Indonesia, akan dikenakan tarif resiprokal yang lebih tinggi. Dalam daftar yang dipublikasikan oleh Gedung Putih, Indonesia menempati urutan kedelapan dengan tarif sebesar 32 persen.

Dalam pidatonya, Trump menjelaskan bahwa sekitar 60 negara akan dikenakan tarif timbal balik yang sebanding dengan tarif yang mereka terapkan terhadap produk-produk AS. Negara yang paling parah terdampak adalah Kamboja, dengan tarif mencapai 49 persen. Menurut Trump, tindakan ini diambil sebagai respons terhadap kebijakan tarif yang dianggap tidak seimbang yang diterapkan oleh negara-negara lain, termasuk Vietnam yang dikenakan tarif 46 persen.

"Vietnam memiliki hubungan negosiasi yang baik dengan kami, tetapi mereka mengenakan tarif hingga 90 persen pada produk kami. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk menetapkan tarif 46 persen sebagai balasan," dikutip tulisan Tempo, Kamis (3/4/2025).

Selain Indonesia, negara lain yang dikenakan tarif resiprokal adalah Cina dengan 34 persen, Uni Eropa 20 persen, serta Korea Selatan, Jepang, dan Taiwan dengan tarif masing-masing 25 persen, 24 persen, dan 32 persen. Negara-negara lain seperti Malaysia, Afrika Selatan, dan Bangladesh juga akan menghadapi tarif signifikan, mencapai 31 persen, 31 persen, dan 37 persen, masing-masing.

Di tengah esensi kebijakan yang diusungnya, Trump berharap langkah ini dapat memperbaiki ketidakseimbangan dalam perdagangan internasional dan melindungi kepentingan ekonomi domestik AS. Tarif yang dikenakan ini diharapkan mampu memberikan dorongan positif menuju negosiasi yang lebih adil bagi semua pihak yang terlibat.

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

AmerikaDollarRupiahInternasionalPajakTax32%PerdaganganDunia
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Trump Beri Dukungan Pada Serangan Israel di Gaza, Korban Bertambah Lebih dari 400 Jiwa
    Nasional

    Trump Beri Dukungan Pada Serangan Israel di Gaza, Korban Bertambah Lebih dari 400 Jiwa

    Kamis, 20 Mar 2025 | 13:25 WIB
  • Dari Mana Masuknya Islam ke Indonesia? Lima Teori Utama Yang Perlu Diketahui
    Ragam

    Dari Mana Masuknya Islam ke Indonesia? Lima Teori Utama Yang Perlu Diketahui

    Selasa, 18 Mar 2025 | 23:26 WIB
  • Unjukrasa ke Tujuh, Ormas PETIR Desak Kejagung Dan Kemenhan Usut Martias Fangiono
    Peristiwa

    Unjukrasa ke Tujuh, Ormas PETIR Desak Kejagung Dan Kemenhan Usut Martias Fangiono

    Jumat, 21 Feb 2025 | 16:48 WIB
  • Ketua PETIR Jakarta Diteror OTK Buntut Unjukrasa Penggelapan Pajak Rp1,4 Triliun First Resources Group
    Peristiwa

    Ketua PETIR Jakarta Diteror OTK Buntut Unjukrasa Penggelapan Pajak Rp1,4 Triliun First Resources Group

    Rabu, 05 Feb 2025 | 00:30 WIB
  • Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 76 Kilogram dan Ekstasi 41.000 Butir
    Hukrim

    Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 76 Kilogram dan Ekstasi 41.000 Butir

    Kamis, 19 Sep 2024 | 00:10 WIB

Terpopuler

  • 01

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 - 16:56 WIB
  • 02

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 - 00:40 WIB
  • 03

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 - 00:39 WIB
  • 04

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 - 19:30 WIB
  • 05

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 - 23:34 WIB

TERBARU

  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    Kamis, 13 Nov 2025 | 21:40 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 | 23:34 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com