https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan •   Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi •   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara •   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Nasional › Presiden Donald Trump Umumkan Kebijakan Tarif Impor, Indonesia Terkena Imbas 32%

Presiden Donald Trump Umumkan Kebijakan Tarif Impor, Indonesia Terkena Imbas 32%

Kamis, 03 April 2025 | 21:58 WIB,  
Penulis : Redaksi
Presiden Donald Trump Umumkan Kebijakan Tarif Impor, Indonesia Terkena Imbas 32%

Donald Trump

SEROJANEWS.COM, JAKARTA - Pada tanggal 2 April 2025, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor baru yang dikenal sebagai ‘Reciprocal Tariffs’ atau tarif timbal balik. Kebijakan ini mengharuskan penerapan tarif terhadap barang impor dari berbagai negara, termasuk Indonesia, demi menciptakan keadilan dalam perdagangan internasional.

Pengumuman tersebut disampaikan di Area Rose Garden, Gedung Putih, di mana Trump mengungkapkan bahwa semua produk impor yang masuk ke AS akan dikenakan tarif dasar minimal sebesar 10 persen. Namun, beberapa negara, termasuk Indonesia, akan dikenakan tarif resiprokal yang lebih tinggi. Dalam daftar yang dipublikasikan oleh Gedung Putih, Indonesia menempati urutan kedelapan dengan tarif sebesar 32 persen.

Dalam pidatonya, Trump menjelaskan bahwa sekitar 60 negara akan dikenakan tarif timbal balik yang sebanding dengan tarif yang mereka terapkan terhadap produk-produk AS. Negara yang paling parah terdampak adalah Kamboja, dengan tarif mencapai 49 persen. Menurut Trump, tindakan ini diambil sebagai respons terhadap kebijakan tarif yang dianggap tidak seimbang yang diterapkan oleh negara-negara lain, termasuk Vietnam yang dikenakan tarif 46 persen.

"Vietnam memiliki hubungan negosiasi yang baik dengan kami, tetapi mereka mengenakan tarif hingga 90 persen pada produk kami. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk menetapkan tarif 46 persen sebagai balasan," dikutip tulisan Tempo, Kamis (3/4/2025).

Selain Indonesia, negara lain yang dikenakan tarif resiprokal adalah Cina dengan 34 persen, Uni Eropa 20 persen, serta Korea Selatan, Jepang, dan Taiwan dengan tarif masing-masing 25 persen, 24 persen, dan 32 persen. Negara-negara lain seperti Malaysia, Afrika Selatan, dan Bangladesh juga akan menghadapi tarif signifikan, mencapai 31 persen, 31 persen, dan 37 persen, masing-masing.

Di tengah esensi kebijakan yang diusungnya, Trump berharap langkah ini dapat memperbaiki ketidakseimbangan dalam perdagangan internasional dan melindungi kepentingan ekonomi domestik AS. Tarif yang dikenakan ini diharapkan mampu memberikan dorongan positif menuju negosiasi yang lebih adil bagi semua pihak yang terlibat.

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

AmerikaDollarRupiahInternasionalPajakTax32%PerdaganganDunia
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Trump Beri Dukungan Pada Serangan Israel di Gaza, Korban Bertambah Lebih dari 400 Jiwa
    Nasional

    Trump Beri Dukungan Pada Serangan Israel di Gaza, Korban Bertambah Lebih dari 400 Jiwa

    Kamis, 20 Mar 2025 | 13:25 WIB
  • Dari Mana Masuknya Islam ke Indonesia? Lima Teori Utama Yang Perlu Diketahui
    Ragam

    Dari Mana Masuknya Islam ke Indonesia? Lima Teori Utama Yang Perlu Diketahui

    Selasa, 18 Mar 2025 | 23:26 WIB
  • Unjukrasa ke Tujuh, Ormas PETIR Desak Kejagung Dan Kemenhan Usut Martias Fangiono
    Peristiwa

    Unjukrasa ke Tujuh, Ormas PETIR Desak Kejagung Dan Kemenhan Usut Martias Fangiono

    Jumat, 21 Feb 2025 | 16:48 WIB
  • Ketua PETIR Jakarta Diteror OTK Buntut Unjukrasa Penggelapan Pajak Rp1,4 Triliun First Resources Group
    Peristiwa

    Ketua PETIR Jakarta Diteror OTK Buntut Unjukrasa Penggelapan Pajak Rp1,4 Triliun First Resources Group

    Rabu, 05 Feb 2025 | 00:30 WIB
  • Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 76 Kilogram dan Ekstasi 41.000 Butir
    Hukrim

    Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 76 Kilogram dan Ekstasi 41.000 Butir

    Kamis, 19 Sep 2024 | 00:10 WIB

Terpopuler

  • 01

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 02

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 - 20:08 WIB
  • 03

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 04

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 - 21:49 WIB
  • 05

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 - 20:40 WIB

TERBARU

  • Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 | 20:40 WIB
  • Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 | 20:08 WIB
  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com