https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales  •   Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah •   Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara •   Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Pemerintah › Pemko Pekanbaru Terapkan Sistem Pembayaran Non-Tunai Retribusi Sampah

Pemko Pekanbaru Terapkan Sistem Pembayaran Non-Tunai Retribusi Sampah

Sabtu, 05 April 2025 | 13:58 WIB,  
Penulis : Redaksi
Pemko Pekanbaru Terapkan Sistem Pembayaran Non-Tunai Retribusi Sampah

Agung Nugroho Wako Pekanbaru

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem pembayaran retribusi sampah, yang kini sepenuhnya beralih ke metode non-tunai. Langkah ini diambil guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa masyarakat diharapkan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening resmi Pemerintah Kota. "Saat ini, pembayaran retribusi sampah tidak lagi dilakukan secara tunai. Warga dapat melakukan pembayaran langsung ke rekening daerah," ujarnya, dalam pernyataan yang dirilis pada Jumat (4/4/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Agung juga mengingatkan masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan oknum yang masih melakukan pemungutan retribusi secara tunai dengan menggunakan karcis. Praktik tersebut dianggap sebagai pungutan liar yang dapat diproses secara hukum oleh pihak berwenang.

"Dengan penerapan pembayaran elektronik ini, kami ingin memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi daerah. Oleh karena itu, tidak ada lagi pembayaran yang dilakukan dengan karcis," imbuhnya.

Bagi warga yang ingin melakukan pembayaran, Pemko Pekanbaru menyediakan dua nomor rekening resmi, yaitu Bank Riau Kepri Syariah 107.02.00191 dan Bank Negara Indonesia (BNI) 134 1589 793.

Selanjutnya, Pemko Pekanbaru juga tengah melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan sampah agar dapat berjalan lebih optimal. "Saya tidak ingin lagi melihat tumpukan sampah di tempat pembuangan sementara. Kita harus bergerak cepat untuk mengatasi masalah ini," tegas Agung.

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

WakoWalikotaRiauKotaPekanbaruSampahRetribusi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • DPRD Pekanbaru Kawal Kebijakan Parkir Gratis Diwarung dan UMKM
    Pemerintah

    DPRD Pekanbaru Kawal Kebijakan Parkir Gratis Diwarung dan UMKM

    Jumat, 04 Apr 2025 | 22:31 WIB
  • Berpuluh Puluh Kali Ganti Kapolsek Dan Kapolres "Raja" CPO Ilegal Bom-Bom Tak Tersentuh Hukum
    Hukrim

    Berpuluh Puluh Kali Ganti Kapolsek Dan Kapolres "Raja" CPO Ilegal Bom-Bom Tak Tersentuh Hukum

    Jumat, 28 Mar 2025 | 12:49 WIB
  • Dugaan Fiktif Perawatan Halte Bus TMP di Pekanbaru, Enam Perusahaan Akan Dilaporkan
    Korupsi

    Dugaan Fiktif Perawatan Halte Bus TMP di Pekanbaru, Enam Perusahaan Akan Dilaporkan

    Kamis, 27 Mar 2025 | 17:07 WIB
  • Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Beli Mobil Dinas Baru Saat Kota Defisit
    Korupsi

    Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Beli Mobil Dinas Baru Saat Kota Defisit

    Selasa, 25 Mar 2025 | 19:15 WIB
  • Laporan Korupsi Mengendap, Kejari Enggan Proses Karena Kesepakatan MoU Dengan Terlapor?
    Korupsi

    Laporan Korupsi Mengendap, Kejari Enggan Proses Karena Kesepakatan MoU Dengan Terlapor?

    Selasa, 25 Mar 2025 | 00:39 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB
  • 03

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 04

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 | 19:46 WIB
  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com