https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Pemerintah › Pemko Pekanbaru Terapkan Sistem Pembayaran Non-Tunai Retribusi Sampah

Pemko Pekanbaru Terapkan Sistem Pembayaran Non-Tunai Retribusi Sampah

Sabtu, 05 April 2025 | 13:58 WIB,  
Penulis : Redaksi
Pemko Pekanbaru Terapkan Sistem Pembayaran Non-Tunai Retribusi Sampah

Agung Nugroho Wako Pekanbaru

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem pembayaran retribusi sampah, yang kini sepenuhnya beralih ke metode non-tunai. Langkah ini diambil guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa masyarakat diharapkan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening resmi Pemerintah Kota. "Saat ini, pembayaran retribusi sampah tidak lagi dilakukan secara tunai. Warga dapat melakukan pembayaran langsung ke rekening daerah," ujarnya, dalam pernyataan yang dirilis pada Jumat (4/4/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Agung juga mengingatkan masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan oknum yang masih melakukan pemungutan retribusi secara tunai dengan menggunakan karcis. Praktik tersebut dianggap sebagai pungutan liar yang dapat diproses secara hukum oleh pihak berwenang.

"Dengan penerapan pembayaran elektronik ini, kami ingin memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi daerah. Oleh karena itu, tidak ada lagi pembayaran yang dilakukan dengan karcis," imbuhnya.

Bagi warga yang ingin melakukan pembayaran, Pemko Pekanbaru menyediakan dua nomor rekening resmi, yaitu Bank Riau Kepri Syariah 107.02.00191 dan Bank Negara Indonesia (BNI) 134 1589 793.

Selanjutnya, Pemko Pekanbaru juga tengah melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan sampah agar dapat berjalan lebih optimal. "Saya tidak ingin lagi melihat tumpukan sampah di tempat pembuangan sementara. Kita harus bergerak cepat untuk mengatasi masalah ini," tegas Agung.

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

WakoWalikotaRiauKotaPekanbaruSampahRetribusi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • DPRD Pekanbaru Kawal Kebijakan Parkir Gratis Diwarung dan UMKM
    Pemerintah

    DPRD Pekanbaru Kawal Kebijakan Parkir Gratis Diwarung dan UMKM

    Jumat, 04 Apr 2025 | 22:31 WIB
  • Berpuluh Puluh Kali Ganti Kapolsek Dan Kapolres "Raja" CPO Ilegal Bom-Bom Tak Tersentuh Hukum
    Hukrim

    Berpuluh Puluh Kali Ganti Kapolsek Dan Kapolres "Raja" CPO Ilegal Bom-Bom Tak Tersentuh Hukum

    Jumat, 28 Mar 2025 | 12:49 WIB
  • Dugaan Fiktif Perawatan Halte Bus TMP di Pekanbaru, Enam Perusahaan Akan Dilaporkan
    Korupsi

    Dugaan Fiktif Perawatan Halte Bus TMP di Pekanbaru, Enam Perusahaan Akan Dilaporkan

    Kamis, 27 Mar 2025 | 17:07 WIB
  • Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Beli Mobil Dinas Baru Saat Kota Defisit
    Korupsi

    Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Beli Mobil Dinas Baru Saat Kota Defisit

    Selasa, 25 Mar 2025 | 19:15 WIB
  • Laporan Korupsi Mengendap, Kejari Enggan Proses Karena Kesepakatan MoU Dengan Terlapor?
    Korupsi

    Laporan Korupsi Mengendap, Kejari Enggan Proses Karena Kesepakatan MoU Dengan Terlapor?

    Selasa, 25 Mar 2025 | 00:39 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com