https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi •   Sudah 3 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena Surat Tuntutan Belum Rampung •   ‎Saling Tuding Antara Jaksa dan PN Batam Penyebab Tidak Kunjung Dieksekusi Kim Dong Gyun  ‎ •   ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Nasional › Ribuan Pekerja Buruh Terancam PHK Imbas Kebijakan Impor 32%

Ribuan Pekerja Buruh Terancam PHK Imbas Kebijakan Impor 32%

Senin, 07 April 2025 | 00:28 WIB,  
Penulis : Redaksi
Ribuan Pekerja Buruh Terancam PHK Imbas Kebijakan Impor 32%

Ikustrasi

SEROJANEWS.COM, JAKARTA - Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal semakin nyata di Indonesia setelah pemerintah Amerika Serikat dibawah kepemimpinan Presiden Donald Trump memberlakukan kebijakan tarif impor yang menyentuh angka 32% bagi barang-barang asal Indonesia. Kebijakan ini, yang akan mulai berlaku pada 9 April 2025, telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja dan industri.

Dalam pernyataannya sebagaimana dilansir Detikfinance pada Minggu (6/4/2025), Said Iqbal, Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyebutkan bahwa sebelum Lebaran, pihaknya telah mengobservasi kondisi sejumlah perusahaan yang goyah dan sedang berupaya mencari solusi untuk menghindari PHK. Namun, penetapan tarif impor baru tersebut diprediksi akan semakin memperburuk situasi.

Said mengungkapkan bahwa beberapa serikat pekerja telah melakukan pertemuan dengan manajemen perusahaan terkait kemungkinan PHK. Sayangnya, hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai jumlah pekerja yang akan terkena dampak, waktu pelaksanaan, serta pemenuhan hak-hak mereka. “Perundingan masih dalam tahap awal dan belum ada titik terang,” kata Said.

Dalam perkiraan sementara dari hasil riset KSPI dan Partai Buruh, terdapat kemungkinan tambahan 50.000 pekerja yang akan PHK dalam tiga bulan setelah diterapkannya tarif baru. Iqbal menambahkan, besaran tarif impor ini membuat biaya produksi barang Indonesia di pasar AS menjadi lebih tinggi, yang berdampak langsung pada penurunan permintaan dan pengurangan produksi di berbagai sektor.

Industri yang diprediksi paling terdampak adalah tekstil, garmen, sepatu, elektronik, serta makanan dan minuman yang memiliki orientasi ekspor ke pasar AS. Selain itu, sektor seperti minyak sawit, perkebunan karet, dan pertambangan juga dipastikan akan merasakan akibatnya.

Said Iqbal juga mencatat bahwa kebanyakan perusahaan di sektor yang terancam tersebut adalah milik investor asing. Dalam situasi ekonomi yang tidak menguntungkan, investor asing memiliki pilihan untuk memindahkan investasi mereka ke negara lain dengan tarif lebih rendah. “Sektor tekstil, misalnya, bisa saja beralih ke Bangladesh, India, atau Sri Lanka yang tidak dikenakan tarif serupa,” ujarnya.

Ironisnya, hingga saat ini belum ada langkah konkret dari pemerintah untuk mengatasi dampak negatif akibat kebijakan tarif AS. Tidak terlihat adanya strategi nasional yang jelas untuk mencegah pengurangan produksi, penutupan perusahaan, atau terjadinya PHK massal.

KSPI juga menegaskan pentingnya agar Indonesia tidak menjadi target perpindahan pasar yang merugikan. Said Iqbal mengingatkan bahwa jika China kehilangan pasar ekspor ke AS, mereka mungkin akan mengalihkan produk murahnya ke pasar Indonesia. “Jika ini dibiarkan, pasar domestik akan dibanjiri barang impor murah, industri lokal akan tertekan, dan PHK akan semakin tak terhindarkan,” tegasnya.

Dengan situasi ini, Ia merekomendasikan agar pemerintah segera mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2023 untuk mengurangi dampak impor yang tidak terkendali. Jika tindakan segera tidak diambil, risiko meningkatnya PHK massal hanya akan menjadi nyata.

 

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

PHKImporAmerika32%Donal TrumpPengangguranKaryawanBuruhKebijakanPemerintahIndonesia
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • China Mengumumkan Tarif Balasan 34% Terhadap Impor AS
    Nasional

    China Mengumumkan Tarif Balasan 34% Terhadap Impor AS

    Sabtu, 05 Apr 2025 | 00:04 WIB
  • Presiden Donald Trump Umumkan Kebijakan Tarif Impor, Indonesia Terkena Imbas 32%
    Nasional

    Presiden Donald Trump Umumkan Kebijakan Tarif Impor, Indonesia Terkena Imbas 32%

    Kamis, 03 Apr 2025 | 21:58 WIB
  • iPhone 16 Sudah Dapat Dipesan, Segini Harga iPhone 16 di Indonesia
    Ekbis

    iPhone 16 Sudah Dapat Dipesan, Segini Harga iPhone 16 di Indonesia

    Sabtu, 29 Mar 2025 | 00:22 WIB
  • Gubernur Riau Ajukan Permohonan Pengelolaan Kebun Sawit Eks PT Duta Palma 221 Ribu Hektare
    Daerah

    Gubernur Riau Ajukan Permohonan Pengelolaan Kebun Sawit Eks PT Duta Palma 221 Ribu Hektare

    Kamis, 20 Mar 2025 | 13:39 WIB
  • Trump Beri Dukungan Pada Serangan Israel di Gaza, Korban Bertambah Lebih dari 400 Jiwa
    Nasional

    Trump Beri Dukungan Pada Serangan Israel di Gaza, Korban Bertambah Lebih dari 400 Jiwa

    Kamis, 20 Mar 2025 | 13:25 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 03

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 04

    Dewi Sartika Sitinjak Mangkat karena Malpraktek yang Dilakukan RS Awal Bros 

    Senin, 10 Agu 2026 - 15:46 WIB
  • 05

    Hakim PN Batam, Meniek Emelinna Latuputty Desak Pihak Pemohon Praperadilan Menggunakan Toga Advokat

    Kamis, 06 Agu 2026 - 11:58 WIB

TERBARU

  • Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi

    Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:02 WIB
  • Sudah 3 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena Surat Tuntutan Belum Rampung

    Sudah 3 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena Surat Tuntutan Belum Rampung

    Senin, 31 Agu 2026 | 20:05 WIB
  • ‎Saling Tuding Antara Jaksa dan PN Batam Penyebab Tidak Kunjung Dieksekusi Kim Dong Gyun   ‎

    ‎Saling Tuding Antara Jaksa dan PN Batam Penyebab Tidak Kunjung Dieksekusi Kim Dong Gyun  ‎

    Senin, 31 Agu 2026 | 07:34 WIB
  • ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita

    ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita

    Minggu, 30 Agu 2026 | 05:52 WIB
  • Menakar Nyali Kejari Batam untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Kim Dong Gyun Dalam Perkara Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard

    Menakar Nyali Kejari Batam untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Kim Dong Gyun Dalam Perkara Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard

    Jumat, 28 Agu 2026 | 20:32 WIB
  • Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kamis, 27 Agu 2026 | 22:04 WIB
  • Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

    Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

    Rabu, 26 Agu 2026 | 20:56 WIB
  • Dua Pekan Usai Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak karena Dugaan Malpraktek di RS Awal Bros Botania, Polresta Barelang Belum Ada Penetapan Tersangka

    Dua Pekan Usai Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak karena Dugaan Malpraktek di RS Awal Bros Botania, Polresta Barelang Belum Ada Penetapan Tersangka

    Selasa, 25 Agu 2026 | 20:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com