https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales  •   Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah •   Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara •   Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Aktivitas Perjudian Mesin Game Marak di Kandis

Aktivitas Perjudian Mesin Game Marak di Kandis

Selasa, 15 April 2025 | 00:55 WIB,  
Penulis : Jacop Sihombing
Aktivitas Perjudian Mesin Game Marak di Kandis

Mesin Judi Gelper

SEROJANEWS.COM, KANDIS - Praktik perjudian menggunakan mesin permainan semakin marak di Kabupaten Siak, terpantau di sebuah lokasi dekat Simpang Gelombang, Kecamatan Kandis. Kegiatan ini melibatkan mesin permainan jenis tembak ikan, yang dengan mudah ditemukan di sejumlah warung di pinggiran jalan lintas.

Seorang wanita yang mengaku bekerja di arena judi tersebut memberikan informasi kepada awak media mengenai pemilik mesin permainan. Dalam wawancara pada malam hari tersebut, wanita itu menyebutkan, "Punya Aris bang, orangnya (Aris) jarang kesini," bebernya, Jumat (11/4/2025).

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, wartawan menemukan bahwa mesin-mesin permainan tersebut sebenarnya dimiliki oleh seorang oknum berinisial SP. Hingga saat ini, konfirmasi dari yang bersangkutan belum berhasil didapatkan.

Di lokasi perjudian, para pemain harus membayar sejumlah uang kepada wasit untuk mengisi kredit yang bervariasi. Setelah mendapatkan kredit, pemain dapat menikmati permainan pada mesin gelper. Menariknya, jika pemain berhasil menang, kredit atau poin yang diperoleh dapat ditukar dengan uang tunai.

Sementara itu, saat Tim Media mencoba menghubungi Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan SH MH, untuk meminta tanggapan mengenai maraknya aktivitas gelper di wilayah hukumnya, hingga berita ini diturunkan belum ada respons yang diterima.

Dengan meningkatnya perhatian terhadap aktivitas judi ini, banyak pihak berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah untuk menanggulangi perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat.

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

JudiGelperIkan IkanKandisSiakRiauSimpang GelombangTapungKampar
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sebuah Gudang Dikandis Diduga Tempat Oplos BBM Subsidi, Polsek Setempat Ngaku Tidak Tau
    Hukrim

    Sebuah Gudang Dikandis Diduga Tempat Oplos BBM Subsidi, Polsek Setempat Ngaku Tidak Tau

    Senin, 14 Apr 2025 | 12:31 WIB
  • Pelaku Bobol Rumah Kosong Saat Mudik, 29 Kali Beraksi Akhirnya Ditangkap Polisi
    Hukrim

    Pelaku Bobol Rumah Kosong Saat Mudik, 29 Kali Beraksi Akhirnya Ditangkap Polisi

    Minggu, 06 Apr 2025 | 23:36 WIB
  • Kota Diperbatasan Myanmar-Thailand Jadi Sarang Sindikat Penipuan Online Internasional
    Hukrim

    Kota Diperbatasan Myanmar-Thailand Jadi Sarang Sindikat Penipuan Online Internasional

    Sabtu, 05 Apr 2025 | 14:39 WIB
  • Pemko Pekanbaru Terapkan Sistem Pembayaran Non-Tunai Retribusi Sampah
    Pemerintah

    Pemko Pekanbaru Terapkan Sistem Pembayaran Non-Tunai Retribusi Sampah

    Sabtu, 05 Apr 2025 | 13:58 WIB
  • DPRD Pekanbaru Kawal Kebijakan Parkir Gratis Diwarung dan UMKM
    Pemerintah

    DPRD Pekanbaru Kawal Kebijakan Parkir Gratis Diwarung dan UMKM

    Jumat, 04 Apr 2025 | 22:31 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB
  • 03

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 04

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 | 19:46 WIB
  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com