https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Lingkungan › Pernah Ditangkap Polda Riau, Galian C Ilegal Milik AT Masih Beroperasi

Pernah Ditangkap Polda Riau, Galian C Ilegal Milik AT Masih Beroperasi

Sabtu, 19 April 2025 | 18:14 WIB,  
Penulis : Jacop Sihombing
Pernah Ditangkap Polda Riau, Galian C Ilegal Milik AT Masih Beroperasi

Lokasi Galian C Dikampar Dikelola AT

SEROJANEWS.COM, KAMPAR - Aktivitas penambangan ilegal bahan galian golongan C (galian C) di wilayah Kampar terus berlanjut, meski sudah menjadi sorotan berbagai pihak terkait penegakan hukum. Temuan terbaru oleh DPP Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) mengungkapkan bahwa sebuah lokasi penambangan pasir di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, masih beroperasi dengan menggunakan alat berat berupa excavator.

Sekretaris DPP G3S, Jakop, menyatakan bahwa timnya harus melakukan penyusupan untuk mengamati langsung aktivitas penambangan tersebut. "Untuk bisa memasuki areal kerja excavator, tidaklah mudah. Tim kami terpaksa harus menyusup agar bisa melihat langsung apa yang terjadi di lokasi," jelas Jakop dalam wawancara SerojaNews.com, Jumat (18/4/25).

Jakop menegaskan bahwa eksploitasi bahan galian C secara besar-besaran di lokasi tersebut telah menyebabkan dampak signifikan pada bentang alam. Lokasi tambang yang berada dekat dengan PT RP di Petapahan ini, diduga tidak memiliki izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Bebatuan (SIPB).

Lebih mencengangkan, padahal tambang galian C tersebut sebelumnya pernah terjaring razia aparat hukum pada Oktober 2024. "Yang menjadi pertanyaan adalah, setelah pernah tertangkap, bagaimana bisa mereka kembali beroperasi tanpa adanya tindakan lebih lanjut? Ada apa ini?" ungkap Jakop penuh keheranan.

SerojaNews.com juga berupaya mengonfirmasi pihak pengelola quarry, yang dikenal dengan inisial AT, terkait kepemilikan dan izin legalitas tambang tersebut. Dalam komunikasinya melalui WhatsApp pada Jumat siang, AT mengakui bahwa tambang itu memang miliknya. Namun, ketika ditanya mengenai status hukum pertambangan tersebut, AT tidak memberikan jawaban.

"Iya betul bang,” tulis AT, dikutip Persadariau Jum’at (18/4/25) siang.

Aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk kurungan penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dengan terus berjalannya aktivitas penambangan ilegal ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktek merugikan ini, serta melindungi lingkungan dari kerusakan yang lebih parah.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Galian CTambangIlegalKamparTapungRiauPoldaTanah TimbunLingkungan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Diduga Tempat Oplos BBM Subsidi, Warga Kandis Keluhkan Kendaraan Alami Masalah
    Hukrim

    Diduga Tempat Oplos BBM Subsidi, Warga Kandis Keluhkan Kendaraan Alami Masalah

    Rabu, 16 Apr 2025 | 16:19 WIB
  • Aktivitas Perjudian Mesin Game Marak di Kandis
    Hukrim

    Aktivitas Perjudian Mesin Game Marak di Kandis

    Selasa, 15 Apr 2025 | 00:55 WIB
  • Sebuah Gudang Dikandis Diduga Tempat Oplos BBM Subsidi, Polsek Setempat Ngaku Tidak Tau
    Hukrim

    Sebuah Gudang Dikandis Diduga Tempat Oplos BBM Subsidi, Polsek Setempat Ngaku Tidak Tau

    Senin, 14 Apr 2025 | 12:31 WIB
  • Pelaku Bobol Rumah Kosong Saat Mudik, 29 Kali Beraksi Akhirnya Ditangkap Polisi
    Hukrim

    Pelaku Bobol Rumah Kosong Saat Mudik, 29 Kali Beraksi Akhirnya Ditangkap Polisi

    Minggu, 06 Apr 2025 | 23:36 WIB
  • Pemko Pekanbaru Terapkan Sistem Pembayaran Non-Tunai Retribusi Sampah
    Pemerintah

    Pemko Pekanbaru Terapkan Sistem Pembayaran Non-Tunai Retribusi Sampah

    Sabtu, 05 Apr 2025 | 13:58 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com