Home › Lingkungan › Pernah Ditangkap Polda Riau, Galian C Ilegal Milik AT Masih Beroperasi
Pernah Ditangkap Polda Riau, Galian C Ilegal Milik AT Masih Beroperasi
Lokasi Galian C Dikampar Dikelola AT
SEROJANEWS.COM, KAMPAR - Aktivitas penambangan ilegal bahan galian golongan C (galian C) di wilayah Kampar terus berlanjut, meski sudah menjadi sorotan berbagai pihak terkait penegakan hukum. Temuan terbaru oleh DPP Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) mengungkapkan bahwa sebuah lokasi penambangan pasir di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, masih beroperasi dengan menggunakan alat berat berupa excavator.
Sekretaris DPP G3S, Jakop, menyatakan bahwa timnya harus melakukan penyusupan untuk mengamati langsung aktivitas penambangan tersebut. "Untuk bisa memasuki areal kerja excavator, tidaklah mudah. Tim kami terpaksa harus menyusup agar bisa melihat langsung apa yang terjadi di lokasi," jelas Jakop dalam wawancara SerojaNews.com, Jumat (18/4/25).
Jakop menegaskan bahwa eksploitasi bahan galian C secara besar-besaran di lokasi tersebut telah menyebabkan dampak signifikan pada bentang alam. Lokasi tambang yang berada dekat dengan PT RP di Petapahan ini, diduga tidak memiliki izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Bebatuan (SIPB).
Lebih mencengangkan, padahal tambang galian C tersebut sebelumnya pernah terjaring razia aparat hukum pada Oktober 2024. "Yang menjadi pertanyaan adalah, setelah pernah tertangkap, bagaimana bisa mereka kembali beroperasi tanpa adanya tindakan lebih lanjut? Ada apa ini?" ungkap Jakop penuh keheranan.
SerojaNews.com juga berupaya mengonfirmasi pihak pengelola quarry, yang dikenal dengan inisial AT, terkait kepemilikan dan izin legalitas tambang tersebut. Dalam komunikasinya melalui WhatsApp pada Jumat siang, AT mengakui bahwa tambang itu memang miliknya. Namun, ketika ditanya mengenai status hukum pertambangan tersebut, AT tidak memberikan jawaban.
"Iya betul bang,” tulis AT, dikutip Persadariau Jum’at (18/4/25) siang.
Aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk kurungan penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dengan terus berjalannya aktivitas penambangan ilegal ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktek merugikan ini, serta melindungi lingkungan dari kerusakan yang lebih parah.






Komentar Via Facebook :