Home › Korupsi › Pejabat Daerah Pj Wali Kota Risnandar dan Sekda Indra Pomi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi
Pejabat Daerah Pj Wali Kota Risnandar dan Sekda Indra Pomi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi
Indra Pomi dan Ex Pj Walikota Risnandar Mahiwa Menyapa Sejumlah Wartawan di PN Pekanbaru
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Sidang perdana dugaan kasus korupsi yang melibatkan penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah Kota, Indra Pomi Nasution, serta eks Kepala Bagian Umum, Novin Karmila, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025). Ketiga terdakwa diangkut menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan disambut puluhan wartawan yang sudah menunggu di ruang sidang.
Para terdakwa menjalani sidang perdana dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru. Kasus ini mencuat setelah penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu, berkaitan dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025. Salah satu tindakan KPK termasuk menggeledah rumah dinas Kepala Dinas Perhubungan, Yuliarso, yang diduga terkait dengan kasus ini. Dalam penggeledahan tersebut, beberapa dokumen penting berhasil disita.
Yuliarso sendiri mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp100 juta yang pernah masuk ke rekeningnya hanya bertahan satu jam sebelum ditransfer ke sosok yang hingga kini masih tidak diketahui identitasnya. Ia menyebutkan bahwa uang tersebut dikirim atas perintah dari pihak tertentu.
Ketiga terdakwa dihadapkan dengan dakwaan mengenai pelanggaran Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KPK telah menahan ketiga tersangka untuk periode 20 hari pertama, yang berlaku sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024, di Rumah Tahanan Cabang KPK.
Setelah sidang, terlihat Risnandar dan Indra Pomi menyapa para pengunjung, dengan ekspresi wajah ceria meskipun di tengah situasi yang menegangkan. Berbeda dengan Novin Karmila, yang tampak lebih emosional dan tertatih-tatih, serta terlihat menghapus air mata di hadapan para pengunjung. Momen tersebut diakhiri dengan keduanya kembali ke ruang tahanan di PN Pekanbaru.
Dengan perkembangan ini, masyarakat Pekanbaru masih menunggu langkah selanjutnya dari proses hukum yang sedang berjalan






Komentar Via Facebook :