https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Pejabat Daerah Pj Wali Kota Risnandar dan Sekda Indra Pomi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

Pejabat Daerah Pj Wali Kota Risnandar dan Sekda Indra Pomi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

Selasa, 29 April 2025 | 13:23 WIB,  
Penulis : Redaksi
Pejabat Daerah Pj Wali Kota Risnandar dan Sekda Indra Pomi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

Indra Pomi dan Ex Pj Walikota Risnandar Mahiwa Menyapa Sejumlah Wartawan di PN Pekanbaru

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Sidang perdana dugaan kasus korupsi yang melibatkan penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah Kota, Indra Pomi Nasution, serta eks Kepala Bagian Umum, Novin Karmila, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025). Ketiga terdakwa diangkut menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan disambut puluhan wartawan yang sudah menunggu di ruang sidang.

Para terdakwa menjalani sidang perdana dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru. Kasus ini mencuat setelah penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu, berkaitan dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025. Salah satu tindakan KPK termasuk menggeledah rumah dinas Kepala Dinas Perhubungan, Yuliarso, yang diduga terkait dengan kasus ini. Dalam penggeledahan tersebut, beberapa dokumen penting berhasil disita.

Yuliarso sendiri mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp100 juta yang pernah masuk ke rekeningnya hanya bertahan satu jam sebelum ditransfer ke sosok yang hingga kini masih tidak diketahui identitasnya. Ia menyebutkan bahwa uang tersebut dikirim atas perintah dari pihak tertentu.

Ketiga terdakwa dihadapkan dengan dakwaan mengenai pelanggaran Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KPK telah menahan ketiga tersangka untuk periode 20 hari pertama, yang berlaku sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024, di Rumah Tahanan Cabang KPK.

Setelah sidang, terlihat Risnandar dan Indra Pomi menyapa para pengunjung, dengan ekspresi wajah ceria meskipun di tengah situasi yang menegangkan. Berbeda dengan Novin Karmila, yang tampak lebih emosional dan tertatih-tatih, serta terlihat menghapus air mata di hadapan para pengunjung. Momen tersebut diakhiri dengan keduanya kembali ke ruang tahanan di PN Pekanbaru.

Dengan perkembangan ini, masyarakat Pekanbaru masih menunggu langkah selanjutnya dari proses hukum yang sedang berjalan

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KPKKorupsiSekdaWalikotaPekanbaruRiauOTTPengadilan Negeri
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Dua Anak Tenggelam di Kolam Limbah PT PHR, PETIR Siap Berikan Pendampingan Hukum
    Lingkungan

    Dua Anak Tenggelam di Kolam Limbah PT PHR, PETIR Siap Berikan Pendampingan Hukum

    Sabtu, 26 Apr 2025 | 11:54 WIB
  • Jalan Hang Lekir Macet Total, Antrian Panjang dan Kerusakan Jalan Akibat Truk ODOL
    Peristiwa

    Jalan Hang Lekir Macet Total, Antrian Panjang dan Kerusakan Jalan Akibat Truk ODOL

    Sabtu, 26 Apr 2025 | 09:02 WIB
  • Limbah B3 Pengeboran Minyak Tercemar, Ikan Mati Warga Alami Gatal-Gatal, PETIR Surati PT. PHR
    Lingkungan

    Limbah B3 Pengeboran Minyak Tercemar, Ikan Mati Warga Alami Gatal-Gatal, PETIR Surati PT. PHR

    Rabu, 23 Apr 2025 | 12:03 WIB
  • Gudang BBM Oplosan Dikandis Masih Ada Aktivitas, Belum Ada Tindakan Dari Polsek Setempat
    Hukrim

    Gudang BBM Oplosan Dikandis Masih Ada Aktivitas, Belum Ada Tindakan Dari Polsek Setempat

    Minggu, 20 Apr 2025 | 20:38 WIB
  • Buntut Korban Pengeroyokan di Sako Margasari, DPC GRIB JAYA Gelar Unjuk Rasa ke Polres Kuansing
    Hukrim

    Buntut Korban Pengeroyokan di Sako Margasari, DPC GRIB JAYA Gelar Unjuk Rasa ke Polres Kuansing

    Minggu, 20 Apr 2025 | 15:23 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com