Home › Pemerintah › Video Sawer di Kelab Malam Beredar, Walikota Tual Ancam Lapor Penyebar ke Polisi
Video Sawer di Kelab Malam Beredar, Walikota Tual Ancam Lapor Penyebar ke Polisi
SEROJANEWS.COM, MALUKU - Sebuah video viral yang memperlihatkan sosok pria menyawer biduan di sebuah kelab malam diduga kuat merupakan Wali Kota Tual Ahmad Yani Renuat.
Dalam video berdurasi 19 detik itu, terlihat seorang pria mengenakan topi hitam dan jaket kulit cokelat tengah menyawer biduan dengan pecahan uang Rp100 ribu. Beberapa kali, pria tersebut tampak melemparkan uang dari segepok yang dipegangnya.
Dalam tayangan itu, turut terlihat beberapa pria lain, termasuk seorang oknum wartawan, yang ikut berjoget sambil mengacungkan ibu jari ke arah sang biduan. Lokasi kejadian disebut-sebut berada di Ambyar Super Club MAG, Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara
Tokoh perempuan Kota Tual Ima Kalean, yang mengunggah ulang video itu ke media sosial, yakin bahwa pria dalam video tersebut adalah Ahmad Yani Renuat.
"Itu diduga Bapak Wali Kota Tual AYR, tapi kalau dilihat dari enggel kiri kanan dari belakang itu jelas Bapak Wali Kota Tual Ahmad Yani Renuat," ujarnya melansir Kompas.com, Minggu 4 Mei 2025.
Ahmad Yani membantah tudingan tersebut. la mengaku belum melihat video itu secara langsung. "Ada orang yang bilang, tapi beta belum lihat akang (video). Coba beta juga mau lihat dulu," kata Ahmad Yani.
la mengklaim bahwa jika memang sosok itu dirinya, kemungkinan besar video tersebut adalah video lama. Namun setelah melihat rekamannya, ia dengan tegas menolak tuduhan. "Itu bukan beta," ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad Yani menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap penyebar video. "Saya akan lapor mereka yang menyebarluaskan video tersebut ke polisi," tegasnya.
Menurutnya, penyebaran video tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya sudah suruh pengacara agar dalam sehari dua dilaporkan ke polisi. Ada yang disebarkan di Tual, jadi lapor dulu ke Polres, nanti kita konsultasikan untuk dibawa ke Dit Krimum Polda Maluku," ungkapnya.






Komentar Via Facebook :