Home › Daerah › Konflik Lahan Poktan Dan PT VAT Tak Berujung, Poktan Surati Gubri Jambi
Konflik Lahan Poktan Dan PT VAT Tak Berujung, Poktan Surati Gubri Jambi
SEROJANEWS.COM, JAMBI - Pada tanggal 2 Mei 2025, Jumat, bertempat di kantor Kesbangpol Batanghari Kabupaten Batanghari Timdu diadakan mediasi Konflik kelompok Tani Jaya bersama Desa Simpang Rantau Gedang Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari dengan pihak Manejemen PT Velindo Aneka Tani (VAT) dan Manejemen PT Sawit Jambi Lestari (SJL).
Mediasi ini di Pimpin oleh PJ. Sekda Mula P Rambe dan Dirreskrimum Polda Jambi, Kepala Bakesbangpol Provinsi Jambi, dan turut hadir, Kapolres Batanghari, Kejaksaan Negeri Batanghari, Kodim 0415 Jambi, Kepala ATR/ BPN Kabupaten Batanghari, Camat Mersam, Danramil Mersam, Kapolsek Mersam, Kadisbun Kab. Batanghari, Kepala DPMPTSP Kab. Batanghari, Kepala Satpol-PP kab. Batanghari, Kabag Setda Kab. Batanghari, Kabag Pemerintahan Setda Kab. Batanghari, Kabag SDA Setda Kab. Batanghari, Binda, Intel Kodim, Ketua kelompok Tani Jaya Bersama, Suanto, Kuasa Hukum Kelompok Tani Jaya Bersama, Rommel Siregar, S.H., Susilowati, SP., S.H., Simon Petrus, S.H., dan Pembina Kelompok tani Jaya Bersama Leo Siagian.
Namun sangat disayangkan rapat penanganan konflik antara Kelompok Tani Jaya Bersama dengan PT VAT dan PT SJL tak bisa di teruskan karena perwakilan dari pihat PT Velindo Aneka Tani dan PT Sawit Jambi Lestari tidak bisa menujukan surat kuasa dari PT mereka masing masing sebagai utusan atau perwakilan, sehingga di tunda dalam waktu yang tak di tentukan.
Tidak sampai disitu saja, Korwil GJL (Gerakan Jalan Lurus) se-Sumatera dan se-Jabodetabek juga sebagai pembina Kelompok Tani Jaya Bersama, Leo Siagian bersama Kuasa Hukum Kelompok tani Jaya Bersama, Rommel Siregar, S.H., Susilowati, SP., S.H., Simon Petrus, S.H., dan Ketua Kelompok Tani Jaya Bersama Suanto, meluangkan waktu ke kantor Kantah Kabupaten Batanghari untuk melakukan audiensi bersama Kakantah Kab. Batanghari, M. Trianda Dasa Prima, S.T., pada Jumat yang lalu, 02 April 2025.
Eks Aktivis eksponen angkatan '66, Leo Siagian membeberkan, "Berdasarkan Pasal 373 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa, 'Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota', terang Leo.
"Ini sesuai arahan surat dari Mendagri Nomor: X.700.1.2.4/I/D/IJ, perihal Pelimpahan surat pengaduan masyarakat saudara Suanto terkait adanya penyalahgunaan wewenang Farizal, S.H., M.H., dan M. Tarmizi, AB. Para petani itu harus di bina bukan di tindas atau di zolimi", jelas Leo.
Awak media meminta konfirmasi kepada Pembina KT-JB Leo Siagian terkait isi surat yang sudah dilayangkan ke Gubernur Jambi Selasa sore 06 April 2025, poin diantaranya ialah ;
1. Pada tanggal 7 Januari 2025 Suanto ketua KT-JB bersama Kuasa Hukum Rommel Siregar, S.H, dan partners berjumlah 5 orang menemui Korwil GJL Leo Siagian di Jakarta terkait konflik lahan KT-JB dengan PT. VAT dan PT. SJL di desa Ranto Gedang, Kab. Batanghari, Prov. Jambi.
2. Kelompok Tani Jaya Bersama memiliki SK Menkumham No AHU 0011110.AH.01.07 Tahun 2020, Akte Pendirian No. 023 pada Notaris/PPAT Sri Nilawati Mustika, SH di Batanghari, Jambi.
3. Konflik pertanahan yang mereka hadapi ternyata pihak PT sudah sangat kejam, sadis tanpa perikemanusiaan telah menyiksa warga petani dengan cara merusak dan meratakan tanaman sawit, karet, pisang, nangka, jagung, singkong, diratakan oleh sejumlah alat berat. Bahkan ketua KT-JB Suanto 3 kali dijebloskan ke penjara dan dihukum (kriminalisasi). Tanggal 21 April 2025 Leo Siagian diminta untuk diangkat sebagai Pembina KT-JB dengan jumlah anggota tani 342 KK.
4. Berdasarkan kelengkapan berkas data tersebut, Leo Siagian meyakini KT-JB memiliki Alas Hak Dasar, tentu mereka perlu dibina, dilindungi, dan diayomi oleh Pemerintah Pusat khususnya Pemda setempat.
5. Kesimpulan dari pertemuan di awal bulan Januari 2025, Leo menyarankan kepada ketua KT-JB & Penasehat Hukumnya supaya membuat surat Dumas untuk perlindungan hukum kepada Mendagri, Menhut, Menteri ATR/BPN, Kapolri dan Presiden RI.
6. Tanggal 02 Mei 2025 telah menghadiri rapat penanganan konflik pertanahan di Kesbangpol Kab. Batanghari yang dihadiri seluruh stakeholder, rapat tersebut diskors oleh Pj Sekda karena pihak PT. SJL dan PT. VAT tidak bisa menunjukkan berkas-berkas data yang valid.
7. Rapat akan dilanjutkan 2 pekan mendatang, sesuai permintaan pihak PT. SJL dan PT. VAT kepada pimpinan sidang.
Leo menambahkan, "hari ini surat ke Gubernur Jambi sudah saya kirim via Parcel Lion, besok saya akan mengirim surat ke Kapolri terkait Dumas yang sudah pernah dilaporkan oleh kelompok Tani Jaya Bersama dengan kuasa hukum nya ke Kapolres, Polda Jambi hingga ke Bareskrim Mabes Polri, namun sampai saat ini masih mandek dan diabaikan", ungkap Leo eks Wartawan Senior itu.
"Dan lusanya lagi saya akan mengirim surat ke Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementrian Kehutanan, dimana tim Kelompok tani Jaya Bersama pernah beraudiensi bersama tim Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan yang dipimpin oleh Syafda Roswandi, S.Hut, M.Si, beberapa bulan yang lalu", terang Leo.
"Kesimpulan dari hasil audiensi yang dipimpin oleh Syafda Roswandi, S.Hut., M.Si bersama tim kelompok tani Jaya Bersama beberapa bulan yang lalu bahwa Syafda mengatakan, "kami tim akan turun ke lokasi", tiru Leo.
"Salah satu staf Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Rama, ketika dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, "Kondisi saat ini kami sedang efisiensi anggaran pak, semua permohonan kami telaah terlebih dahulu".






Komentar Via Facebook :