Home › Hukrim › Skandal 14 Tahanan Lapas Dugem, PETIR Minta Karutan Bastian Manalu Juga Diberi Sanksi Berat
Skandal 14 Tahanan Lapas Dugem, PETIR Minta Karutan Bastian Manalu Juga Diberi Sanksi Berat
Foto: Kanwil Dirjenpas Riau, Maizar.
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Kontroversi Rutan Kelas I Pekanbaru semakin menghangat setelah terkuaknya video pesta dugem dan dugaan penggunaan narkoba yang melibatkan narapidana. Disebutkan, pertanggungjawaban hukum terhadap mantan pejabat dan staf rutan menunggu keputusan resmi dari Inspektorat.
Maizar, perwakilan Kanwil Dirjenpas Riau, terlihat enggan memberikan rincian ketika ditanyai mengenai sanksi yang mungkin diterima oleh mantan Kepala Rutan, Bastian Manalu, serta Kepala Pengamanan, Arie Jefrie. Melalui pesan WhatsApp, ia hanya menyampaikan, "Tunggu keputusan dari Inspektorat," katanya, Rabu (14/5/2025).
Kasus ini menciptakan reaksi sosial yang cukup besar. DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) sebelumnya menyatakan keprihatinannya dan mendesak aparat penegak hukum untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini, termasuk Bastian Manalu dan mereka yang terlibat lainnya. Ketua Umum DPN PETIR, Jackson Sihombing, mengungkapkan bahwa terdapat dugaan indikasi korupsi dan pemufakatan jahat perlu diselidiki secara mendalam.
Kami menilai adanya indikasi Korupsi dan Pemufakatan jahat dibalik bahkan dugaan peredaran Narkotika dibalik terjadinya peristiwa tersebut dan meminta pertanggungjawaban hukum," kata Ketua Umum DPN PETIR, Jackson Sihombing, pada Rabu 16 April 2025 kemarin.
Ia juga menekankan bahwa memberikan sanksi administratif atau demosi kepada penyelenggara negara tidak cukup. Ia meminta pertanggungjawaban hukum yang lebih berat. Ketegangan di kalangan masyarakat semakin meningkat, para pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah nyata memberikan keadilan yang layak.
Diberitakan sebelumnya, Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menetapkan tersangka mantan Karutan, Bastian Manalu beserta 14 Terperiksa lainnya atas viralnya pesta miras dan narkoba tahanan Kelas I Pekanbaru.
Jackson Sihombing, Ketua Umum Ormas PETIR, menilai adanya indikasi Korupsi dan Pemufakatan jahat dibalik terjadinya peristiwa tersebut dan meminta pertanggungjawaban hukum terhadap Bastian Manalu.
"Kami menduga adanya indikasi suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian izin ataupun pemberian lainnya, serta pemufakatan jahat peredaran narkotika di Rutan Kelas I Pekanbaru," jelas Jackson, Rabu (16/4/2025).
Menurut Jackson, mantan Karutan Pekanbaru yaitu Bastian Manalu patut diduga melanggar Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tipikor terkait gratifikasi. Mantan Karutan, lanjut Jackson, patut diduga melakukan pemberian fasilitas seperti alat musik, dan pemberian izin handphone seperti yang didalam video bahkan diduga berpesta narkoba.
Ia menilai sangat tidak pantas jika penyelenggara negara yang bersangkutan hanya mendapatkan sanksi dan demosi tanpa adanya pertanggungjawaban pidana. Seperti diketahui, sebuah video menghebohkan jagat media sosial.
Dalam rekaman yang viral tersebut, tampak sekelompok pria yang diduga merupakan narapidana tengah berpesta ria diiringi musik DJ yang diputar dengan volume tinggi. Tak hanya itu, terlihat pula botol minuman dan benda menyerupai bong, yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu. Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Riau, Maizar, membenarkan bahwa insiden itu memang terjadi di lingkungan Rutan Pekanbaru. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 14 orang tahanan dan narapidana yang terekam dalam video.
“Langkah-langkah telah kami ambil, termasuk menarik pejabat terkait untuk pemeriksaan di kantor wilayah. Bila terbukti ada pelanggaran oleh petugas, sanksi bisa ringan, sedang, hingga berat,” pungkas Maizar. (Red_)






Komentar Via Facebook :