Home › Lingkungan › Lembaga G3S Laporkan Penyerobotan Hutan di Van Ludai Kampar ke Polda Riau
Lembaga G3S Laporkan Penyerobotan Hutan di Van Ludai Kampar ke Polda Riau
Lokasi Hutan Dalam Kawasan
PEKANBARU, SEROJANEWS.COM – Lembaga Masyarakat Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) resmi melaporkan kasus penyerobotan dan jual beli kawasan hutan negara di Kekhalifahan Vanludai, Desa Danau Sontul, ke Polda Riau pada Rabu (14/5/2025). Laporan ini disampaikan langsung kepada Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) di Mapolda Riau.
Laporan tersebut terkait wilayah tanah ulayat Kekhalifahan Vanludai yang berada di Desa Danau Sontul, yang merupakan hasil pemekaran dari Desa Ludai. Ketua Umum G3S, Rinto Silaban mengungkapkan bahwa pada 11 Desember 2008, telah ada kesepakatan tapal batas yang ditandatangani oleh Datuk Dubalang Takan Domo dan Datuk Maharajo Besar Khalifah Vanludai. Namun, perjanjian ini diduga telah dilanggar oleh pihak Datuk Dubalang Takan Domo.
Pada 2 Mei 2025, terungkap aktivitas pembukaan lahan di wilayah tanah ulayat yang dianggap sebagai kawasan hutan lindung dengan penggunaan alat berat. Hasil investigasi G3S menyebutkan bahwa tindakan ini melibatkan oknum-oknum dari pihak Datuk Dubalang Takan Domo, yang diduga berkolusi dengan Penjabat (PJ) Desa Domo dan Camat Kampar Kiri Hulu, Bustamar.
"Nama-nama yang diduga terlibat dalam penyerobotan dan penjualan kawasan hutan lindung telah kami catat, antara lain Sazarudin, Edi, Misril, Hendra, dan Asrul, serta Bustamar yang diduga melakukan pembiaran," ungkap Rinto, G3S, pada Kamis (15/5/2025).
Dia juga menegaskan bahwa aktivitas ilegal yang dilakukan oleh sejumlah oknum, bertujuan untuk mengubah kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit. Rinto menilai ada dugaan persekongkolan masif antara pihak Desa, datuk, aparat penegak hukum (APH), dan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kampar Kiri.
G3S berharap pihak kepolisian segera memanggil Datuk Dubalang Takan Domo dan semua pihak terkait untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka menegaskan, jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan melaporkannya ke Mabes Polri di Jakarta.
"Kami sangat berharap agar penegakan hukum di Riau ditangani dengan serius demi kepercayaan publik serta mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan mafia lahan. Jika tidak ada tindakan, kami akan melaporkan ini ke tingkat yang lebih tinggi," pungkas Rinto.
Dengan meningkatnya perhatian publik atas masalah ini, aktivis G3S berharap tindakan yang tegas akan segera diambil untuk melindungi kawasan hutan lindung di Riau dari penyerobotan yang merugikan masyarakat dan lingkungan.






Komentar Via Facebook :