https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara •   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN •   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Lingkungan › Polisi Tindak Penambang Emas Ilegal, Beberapa Hari Kemudian Penambang Kembali Beraktivitas

Polisi Tindak Penambang Emas Ilegal, Beberapa Hari Kemudian Penambang Kembali Beraktivitas

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:04 WIB,  
Penulis : Redaksi
Polisi Tindak Penambang Emas Ilegal, Beberapa Hari Kemudian Penambang Kembali Beraktivitas

Rakit Penambang Emas Milik Inisial TI di Desa Suka Maju, Singingi Hilir

SEROJANEWS.COM, SINGINGI HILIR – Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi Hilir menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pulau Lida dan Danau Nibung, Desa Tanjung Pauh, pada Jumat (23/5/2025) sore. Dalam operasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Dinda Elsa Kencana, polisi menemukan sembilan unit rakit dompeng yang tidak beroperasi. Semua rakit tersebut dihancurkan dan dibakar sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal.

Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan dari kegiatan ilegal. "Mari bersama sama menjaga lingkungan dan ketertiban wilayah kita. Lingkungan rusak adalah kerugian kita bersama," katanya.

Namun, tak lama setelah penindakan tersebut, aktivitas PETI kembali terdeteksi di Desa Sukamaju. Rabu (28/5/2025), tim media menerima laporan dari warga tentang adanya penambangan ilegal di lokasi itu. Hasil investigasi menunjukkan bahwa tiga unit rakit dompeng sedang beroperasi, yang diketahui dimiliki oleh seorang warga setempat berinisial TI.

Ketika diwawancarai, TI mengklaim tidak mengetahui tentang rakit tersebut dan menyerahkan pertanyaan lebih lanjut kepada orang lain yang dihubungi melalui nomor yang diberikan. Situasi ini meningkatkan kekhawatiran tentang pengawasan dan konsistensi penegakan hukum oleh aparat kepolisian.

Meskipun berdasarkan pemberitaan, Polsek Singingi Hilir kembali melakukan penindakan di Desa Tanjung Pauh pada 1 Juni 2025, beberapa wilayah lain seperti hulu Sungai Tesso, Sungai Tempuran, dan Sungai Upi di daerah transmigrasi tidak mendapatkan perhatian yang sama. Hal ini memicu pertanyaan tentang komitmen Kapolres Kuansing, AKBP Angga Febrian Herlambang, dalam menanggulangi praktik PETI.

Warga setempat mendesak tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang dan menantikan langkah konkret dari kepolisian untuk menghentikan operasi penambangan ilegal ini. Saat ini, media masih berusaha mendapatkan tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan adanya pembiaran atau ketidakselarasan dalam penegakan hukum. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat yang terkait.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

TambangIlegalEmasPETISingingi HilirDesa SukamajuRiau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ada Pembukaan Lahan dan Illog Dihutan Dalam Kawasan di Kampar, Pelaku Tak Tersentuh Hukum
    Lingkungan

    Ada Pembukaan Lahan dan Illog Dihutan Dalam Kawasan di Kampar, Pelaku Tak Tersentuh Hukum

    Kamis, 29 Mei 2025 | 17:58 WIB
  • Berkali Ganti Kapolda, Bos Pemodal Emas Ilegal di Kampar Tak Tersentuh, Mampu Hasilkan 1,5 Kg Emas
    Lingkungan

    Berkali Ganti Kapolda, Bos Pemodal Emas Ilegal di Kampar Tak Tersentuh, Mampu Hasilkan 1,5 Kg Emas

    Minggu, 25 Mei 2025 | 12:48 WIB
  • Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117
    Ragam

    Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117

    Selasa, 20 Mei 2025 | 13:12 WIB
  • Hutan Bukit Suligi di Rohul Dirambah Mafia Lahan Sawit, PETIR: "Pemerintah Harusnya Berperan Bukan Membiarkan"
    Lingkungan

    Hutan Bukit Suligi di Rohul Dirambah Mafia Lahan Sawit, PETIR: "Pemerintah Harusnya Berperan Bukan Membiarkan"

    Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:44 WIB
  • Program Makanan Bergizi di SMAN 5 Tualang Tak Dimakan, Begini Kata Siswa
    Pemerintah

    Program Makanan Bergizi di SMAN 5 Tualang Tak Dimakan, Begini Kata Siswa

    Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:09 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 04

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 - 10:04 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com