https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita •   Menakar Nyali Kejari Batam untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Kim Dong Gyun Dalam Perkara Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard •   Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun •   Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Lingkungan › Berkah Limbah Pabrik, Enam Desa Terima Uang Dari PT SIM Masing-Masing 150 Juta

Berkah Limbah Pabrik, Enam Desa Terima Uang Dari PT SIM Masing-Masing 150 Juta

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB,  
Penulis :
Berkah Limbah Pabrik, Enam Desa Terima Uang Dari PT SIM Masing-Masing 150 Juta

Tangkapan layar facebok @sekitarkuantansingingi

SEROJANEWS.COM, KUANSING – Manajemen PT Sinergi Inti Makmur melakukan pertemuan dengan sejumlah pemuka adat dari enam desa di Kecamatan Singingi.

Pertemuan yang di fasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Singingi itu berlangsung di kantor Camat pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025.

Camat Singingi Saparman mengatakan pihak PT Sinergi Inti Makmur (PT SIM) merealisasikan wujud pertanggungjawaban pada desa yang terdampak dugaan pencemaran limbah pabrik.

“Ya ada pertemuan antara pemangku adat dengan PT SIM. Perusahaan menyanggupi membayar denda adat sebesar 150 juta per-desa dan bersedia melakukan penebaran bibit ikan sebanyak 60.000 benih,” kata Saparman saat dihubungi wartawan, Selasa (3/6/25).

Camat mengungkapkan desa-desa yang menerima uang denda tersebut diantaranya; Desa Petai, Desa Muara Lembu, Desa Kebun Lado, Desa Sungai Paku, Desa Kota Baru dan Desa Tanjung Pauh.

Namun, Saparman mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi dasar atas pembayaran denda senilai Rp 150 juta oleh PT SIM kepada pemuka masyarakat.

“Itu (denda) kesepakatan adat, saya tidak tahu dan tidak ikut campur,” ujarnya.

Saat ditanyakan apa yang menjadi motivasi bagi PT SIM sehingga bersedia menggelontorkan uang sebesar Rp 900 juta untuk dibagikan kepada enam desa tersebut.

Camat Singingi menjawab, “Terkait itu (limbah) disebabkan oleh perusahaan, yang bisa membuktikan adalah hasil laboratorium dan instansi terkait. Intinya kesepakatan itu bentuk kepedulian PT SIM kepada masyarakat".

Camat juga menyebutkan sepengetahuannya hanya PT SIM yang beroperasi di sekitar Sungai Lantak Payo. Pada bagian Hulu dan Hilir perusahaan tersebut tidak ada pabrik lain.

Sebelumnya, informasi pertemuan tersebut diketahui dari sebuah video yang ditayangkan salah satu akun media sosial facebook @sekitarkuantansingingi.

Video itu menampilkan beberapa orang pria, sedang duduk dan ada pula yang berdiri. Kemudian, ada proses penyerahan tumpukan uang kepada seseorang yang diduga tokoh masyarakat.

Berkaitan dengan pertemuan di kantor Camat, Toni Wijaya pihak manajemen PT SIM bersikap seperti mengelak saat dimintai konfirmasi. Panggilan telepon dan pesan WhatsApp tidak direspons. ***

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KuansingLimbahPT SIMRiauPabrik Kelapa Sawit
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Polisi Tindak Penambang Emas Ilegal, Beberapa Hari Kemudian Penambang Kembali Beraktivitas
    Lingkungan

    Polisi Tindak Penambang Emas Ilegal, Beberapa Hari Kemudian Penambang Kembali Beraktivitas

    Selasa, 03 Jun 2025 | 15:04 WIB
  • Berkali Ganti Kapolda, Bos Pemodal Emas Ilegal di Kampar Tak Tersentuh, Mampu Hasilkan 1,5 Kg Emas
    Lingkungan

    Berkali Ganti Kapolda, Bos Pemodal Emas Ilegal di Kampar Tak Tersentuh, Mampu Hasilkan 1,5 Kg Emas

    Minggu, 25 Mei 2025 | 12:48 WIB
  • Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117
    Ragam

    Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117

    Selasa, 20 Mei 2025 | 13:12 WIB
  • Hutan Bukit Suligi di Rohul Dirambah Mafia Lahan Sawit, PETIR: "Pemerintah Harusnya Berperan Bukan Membiarkan"
    Lingkungan

    Hutan Bukit Suligi di Rohul Dirambah Mafia Lahan Sawit, PETIR: "Pemerintah Harusnya Berperan Bukan Membiarkan"

    Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:44 WIB
  • Program Makanan Bergizi di SMAN 5 Tualang Tak Dimakan, Begini Kata Siswa
    Pemerintah

    Program Makanan Bergizi di SMAN 5 Tualang Tak Dimakan, Begini Kata Siswa

    Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:09 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 03

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 04

    Dewi Sartika Sitinjak Mangkat karena Malpraktek yang Dilakukan RS Awal Bros 

    Senin, 10 Agu 2026 - 15:46 WIB
  • 05

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 - 18:52 WIB

TERBARU

  • ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita

    ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita

    Minggu, 30 Agu 2026 | 05:52 WIB
  • Menakar Nyali Kejari Batam untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Kim Dong Gyun Dalam Perkara Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard

    Menakar Nyali Kejari Batam untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Kim Dong Gyun Dalam Perkara Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard

    Jumat, 28 Agu 2026 | 20:32 WIB
  • Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kamis, 27 Agu 2026 | 22:04 WIB
  • Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

    Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

    Rabu, 26 Agu 2026 | 20:56 WIB
  • Dua Pekan Usai Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak karena Dugaan Malpraktek di RS Awal Bros Botania, Polresta Barelang Belum Ada Penetapan Tersangka

    Dua Pekan Usai Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak karena Dugaan Malpraktek di RS Awal Bros Botania, Polresta Barelang Belum Ada Penetapan Tersangka

    Selasa, 25 Agu 2026 | 20:02 WIB
  • Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Jumat, 21 Agu 2026 | 01:09 WIB
  • ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    Rabu, 19 Agu 2026 | 23:06 WIB
  • Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:49 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com