https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan •   Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi •   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara •   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Lingkungan › Berkah Limbah Pabrik, Enam Desa Terima Uang Dari PT SIM Masing-Masing 150 Juta

Berkah Limbah Pabrik, Enam Desa Terima Uang Dari PT SIM Masing-Masing 150 Juta

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB,  
Penulis :
Berkah Limbah Pabrik, Enam Desa Terima Uang Dari PT SIM Masing-Masing 150 Juta

Tangkapan layar facebok @sekitarkuantansingingi

SEROJANEWS.COM, KUANSING – Manajemen PT Sinergi Inti Makmur melakukan pertemuan dengan sejumlah pemuka adat dari enam desa di Kecamatan Singingi.

Pertemuan yang di fasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Singingi itu berlangsung di kantor Camat pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025.

Camat Singingi Saparman mengatakan pihak PT Sinergi Inti Makmur (PT SIM) merealisasikan wujud pertanggungjawaban pada desa yang terdampak dugaan pencemaran limbah pabrik.

“Ya ada pertemuan antara pemangku adat dengan PT SIM. Perusahaan menyanggupi membayar denda adat sebesar 150 juta per-desa dan bersedia melakukan penebaran bibit ikan sebanyak 60.000 benih,” kata Saparman saat dihubungi wartawan, Selasa (3/6/25).

Camat mengungkapkan desa-desa yang menerima uang denda tersebut diantaranya; Desa Petai, Desa Muara Lembu, Desa Kebun Lado, Desa Sungai Paku, Desa Kota Baru dan Desa Tanjung Pauh.

Namun, Saparman mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi dasar atas pembayaran denda senilai Rp 150 juta oleh PT SIM kepada pemuka masyarakat.

“Itu (denda) kesepakatan adat, saya tidak tahu dan tidak ikut campur,” ujarnya.

Saat ditanyakan apa yang menjadi motivasi bagi PT SIM sehingga bersedia menggelontorkan uang sebesar Rp 900 juta untuk dibagikan kepada enam desa tersebut.

Camat Singingi menjawab, “Terkait itu (limbah) disebabkan oleh perusahaan, yang bisa membuktikan adalah hasil laboratorium dan instansi terkait. Intinya kesepakatan itu bentuk kepedulian PT SIM kepada masyarakat".

Camat juga menyebutkan sepengetahuannya hanya PT SIM yang beroperasi di sekitar Sungai Lantak Payo. Pada bagian Hulu dan Hilir perusahaan tersebut tidak ada pabrik lain.

Sebelumnya, informasi pertemuan tersebut diketahui dari sebuah video yang ditayangkan salah satu akun media sosial facebook @sekitarkuantansingingi.

Video itu menampilkan beberapa orang pria, sedang duduk dan ada pula yang berdiri. Kemudian, ada proses penyerahan tumpukan uang kepada seseorang yang diduga tokoh masyarakat.

Berkaitan dengan pertemuan di kantor Camat, Toni Wijaya pihak manajemen PT SIM bersikap seperti mengelak saat dimintai konfirmasi. Panggilan telepon dan pesan WhatsApp tidak direspons. ***

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KuansingLimbahPT SIMRiauPabrik Kelapa Sawit
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Polisi Tindak Penambang Emas Ilegal, Beberapa Hari Kemudian Penambang Kembali Beraktivitas
    Lingkungan

    Polisi Tindak Penambang Emas Ilegal, Beberapa Hari Kemudian Penambang Kembali Beraktivitas

    Selasa, 03 Jun 2025 | 15:04 WIB
  • Berkali Ganti Kapolda, Bos Pemodal Emas Ilegal di Kampar Tak Tersentuh, Mampu Hasilkan 1,5 Kg Emas
    Lingkungan

    Berkali Ganti Kapolda, Bos Pemodal Emas Ilegal di Kampar Tak Tersentuh, Mampu Hasilkan 1,5 Kg Emas

    Minggu, 25 Mei 2025 | 12:48 WIB
  • Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117
    Ragam

    Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117

    Selasa, 20 Mei 2025 | 13:12 WIB
  • Hutan Bukit Suligi di Rohul Dirambah Mafia Lahan Sawit, PETIR: "Pemerintah Harusnya Berperan Bukan Membiarkan"
    Lingkungan

    Hutan Bukit Suligi di Rohul Dirambah Mafia Lahan Sawit, PETIR: "Pemerintah Harusnya Berperan Bukan Membiarkan"

    Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:44 WIB
  • Program Makanan Bergizi di SMAN 5 Tualang Tak Dimakan, Begini Kata Siswa
    Pemerintah

    Program Makanan Bergizi di SMAN 5 Tualang Tak Dimakan, Begini Kata Siswa

    Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:09 WIB

Terpopuler

  • 01

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 02

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 - 20:08 WIB
  • 03

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 04

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 - 21:49 WIB
  • 05

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 - 20:40 WIB

TERBARU

  • Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 | 20:40 WIB
  • Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 | 20:08 WIB
  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com