Home › Peristiwa › Warga Rekam Aktivitas Mobil Langsir Antre Isi BBM Lebihi Batas Aturan di SPBU 13.282.621
Warga Rekam Aktivitas Mobil Langsir Antre Isi BBM Lebihi Batas Aturan di SPBU 13.282.621
Mobil Antre di SPBU Jalan Pesantren
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Beredar sebuah rekaman video mobil langsir sedang antre BBM jenis solar disalah satu SPBU Kota Pekanbaru.
Rekaman tersebut diabadikan oleh salah warga saat mengisi bahan bakar minyak disalah satu lokasi SPBU Nomor 13.282.621 di Jalan Pesantren, Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada malam hari.
Perekam mengaku kerap menemukan kendaraan yang dicurigai mobil langsir ditemukan mengantri pada malam dengan jenis kendaraan yang sama dan berulang.
"Inilah mobil-mobil langsir yang ada di pom bensin jalan pesantren. Setiap hari asal ada minyak inilah mobilnya," dalam video tersebut.
Rekaman yang diambil oleh seorang pengendara ini menunjukkan antrean malam yang dipenuhi kendaraan-kendaraan mencurigakan, termasuk kendaraan pribadi seperti Pajero Sport, Kijang Innova, Kijang Kapsul abu-abu, Panther, Truk Colt Diesel kuning dan warna hijau yang diduga menggunakan tangki modifikasi dan nomor polisi palsu.
Dalam rekaman warga menemukan para pengemudi mengisi solar melebihi batas aturan yang diizinkan. Melihat kendaraan mengisi BBM melebihi batas aturan, perekam mendatangi operator dan menanyakan hal tersebut.
"(Hanya boleh) 60 liter ya? Tapi kenapa ini ada mobil lain isi banyak dek, kamu bilang mobil ku 60 liter, tapi yang lain ada yang 80, ada yang 90 ya?," tanya perekam kepada operator. Pertanyaan itu tidak dibantah dan dijawab oleh pekerja wanita yang berjilbab hitam, “Iya”.
Warga juga mempertanyakan bagaimana penyelewengan ini terjadi dibawah naungan Kantor Cabang Marketing PT. Pertamina (Persero) di Kota Pekanbaru. Warga berharap agar PT. Pertamina dapat menindaklanjut penyelewengan semacam ini.
Maneger SPBU 13.282.621 yang diketahui bernama Agus dikonfirmasi terkait temuan tersebut melalui pesan Whatsaapnya 0811-7596-0** belum ada keterangan.
Diketahui Pengisian batasan volume BBM bersubsidi yang dapat dibeli oleh konsumen per hari diatur oleh Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Perpres ini telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 mengatur batasan volume BBM bersubsidi yang dapat dibeli oleh konsumen per hari.
Dimana spesifik menyebutkan kendaraan pribadi roda empat hanya dapat membeli maksimal 60 liter per hari. Diluar kendaraan pribadi tidak diperbolehkan melainkan kendaraan umum angkutan orang/barang roda empat Dapat membeli maksimal 80 liter per hari. Kendaraan umum angkutan orang/barang roda enam atau lebih dapat membeli maksimal 200 liter per hari.






Komentar Via Facebook :