Home › Lingkungan › Pengolahan Limbah Ban Bekas di Pekanbaru Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan
Pengolahan Limbah Ban Bekas di Pekanbaru Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan
Limbah Minyak Hitam Dibuang Disekitar Gudang
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Sebuah gudang pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berlokasi di Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru diketahui berpotensi mencemari lingkungan. Lokasi ini berada di dalam perkebunan sawit milik warga.
Tanda daftar gudang (TDG) yang seharusnya menjadi bukti pendaftaran tersebut tidak ditemukan di sekitar lokasi. TDG merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagai pengakuan terhadap keberadaan gudang.
Fasilitas ini dilaporkan mendistribusikan minyak hitam dari sisa ban bekas melalui proses pembakaran kemudian memanfaatkan beberapa komponen minyak hitam, kawat, dan sisa ampas dari pengolahan limbah ban. Komponen yang dimanfaatkan kemudian dipasarkan melalui perusahaan batching plant PT. LWP. Meskipun ada manfaat dari daur ulang, praktik pembakaran ban ini dicurigai mendatangkan dampak negatif bagi lingkungan.
Dikutip dari situs Merdeka.com, ban bekas termasuk dalam kategori sampah berbahaya dan beracun (B3). Pembakaran ban merupakan praktik ilegal dalam pengelolaan limbah tersebut, mengingat dampak lingkungan yang dihasilkan sangat signifikan. Proses pembakaran ini menghasilkan asap hitam pekat yang mengandung berbagai senyawa berbahaya, termasuk bahan kimia beracun seperti timbal, meskipun hanya dalam jumlah kecil. Ini menambah risiko kesehatan yang terkait dengan polusi udara.
Pengolahan ban bekas ini diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah termasuk limbah ban bekas, didefinisikan sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Pengolahan limbah B3 juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur secara lebih komprehensif tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan limbah B3 ini.
Pihak pengelola gudang, yang disebut bernama Petrus Siregar terkonfirmasi melalui pesan Whatsaapnya. Dirinya mengklaim telah mengantongi izin untuk operasionalnya. “Ada izin, kami membayar pajak tiap tahun, serta anggota kerja juga membayar pajak dan BPJS,” ungkapnya dalam penjelasan baru-baru ini.
Namun, ketika ditanya mengenai izin lingkungan terkait proses pengolahan ban bekas, Petrus tidak dapat menunjukkan.

(Doc. Jurnalis/Gudang Pengolahan Ban Bekas Sebelum Dibakar)
Temuan berupa foto dari lokasi pengolahan menunjukkan bahwa limbah minyak hitam hasil dari pembakaran ban bekas sedikit demi sedikit mencemari lingkungan sekitar, termasuk tanah, hutan yang berada di kebun di sekitarnya.
Mengkonfirmasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau terkait temuan ini petugas belum dapat ditemukan dikantornya. Jurnalis masih berupaya menemui Dinas terkait untuk melaporkan temuan ini.






Komentar Via Facebook :