https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Lingkungan › Pengolahan Limbah Ban Bekas di Pekanbaru Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan

Pengolahan Limbah Ban Bekas di Pekanbaru Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan

Minggu, 08 Juni 2025 | 16:00 WIB,  
Penulis : Jacop Sihombing
Pengolahan Limbah Ban Bekas di Pekanbaru Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan

Limbah Minyak Hitam Dibuang Disekitar Gudang

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Sebuah gudang pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berlokasi di Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru diketahui berpotensi mencemari lingkungan. Lokasi ini berada di dalam perkebunan sawit milik warga.

Tanda daftar gudang (TDG) yang seharusnya menjadi bukti pendaftaran tersebut tidak ditemukan di sekitar lokasi. TDG merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagai pengakuan terhadap keberadaan gudang.

Fasilitas ini dilaporkan mendistribusikan minyak hitam dari sisa ban bekas melalui proses pembakaran kemudian memanfaatkan beberapa komponen minyak hitam, kawat, dan sisa ampas dari pengolahan limbah ban. Komponen yang dimanfaatkan kemudian dipasarkan melalui perusahaan batching plant PT. LWP. Meskipun ada manfaat dari daur ulang, praktik pembakaran ban ini dicurigai mendatangkan dampak negatif bagi lingkungan.

Dikutip dari situs Merdeka.com, ban bekas termasuk dalam kategori sampah berbahaya dan beracun (B3). Pembakaran ban merupakan praktik ilegal dalam pengelolaan limbah tersebut, mengingat dampak lingkungan yang dihasilkan sangat signifikan. Proses pembakaran ini menghasilkan asap hitam pekat yang mengandung berbagai senyawa berbahaya, termasuk bahan kimia beracun seperti timbal, meskipun hanya dalam jumlah kecil. Ini menambah risiko kesehatan yang terkait dengan polusi udara.

Pengolahan ban bekas ini diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah termasuk limbah ban bekas, didefinisikan sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

Pengolahan limbah B3 juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur secara lebih komprehensif tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan limbah B3 ini.

Pihak pengelola gudang, yang disebut bernama Petrus Siregar terkonfirmasi melalui pesan Whatsaapnya. Dirinya mengklaim telah mengantongi izin untuk operasionalnya. “Ada izin, kami membayar pajak tiap tahun, serta anggota kerja juga membayar pajak dan BPJS,” ungkapnya dalam penjelasan baru-baru ini.

Namun, ketika ditanya mengenai izin lingkungan terkait proses pengolahan ban bekas, Petrus tidak dapat menunjukkan.

 


(Doc. Jurnalis/Gudang Pengolahan Ban Bekas Sebelum Dibakar)

Temuan berupa foto dari lokasi pengolahan menunjukkan bahwa limbah minyak hitam hasil dari pembakaran ban bekas sedikit demi sedikit mencemari lingkungan sekitar, termasuk tanah, hutan yang berada di kebun di sekitarnya.

Mengkonfirmasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau terkait temuan ini petugas belum dapat ditemukan dikantornya. Jurnalis masih berupaya menemui Dinas terkait untuk melaporkan temuan ini.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

LimbahBan BekasMinyak HitamB3DLHKKLHKPekanbaruRumbaiRiauPengolahanGudang
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Proyek Pipa Blok Rokan, Kontraktor PT PHR dan KSO PT. Pertagas – PT Rukun Raharja Dilaporkan ke Polda Riau
    Korupsi

    Proyek Pipa Blok Rokan, Kontraktor PT PHR dan KSO PT. Pertagas – PT Rukun Raharja Dilaporkan ke Polda Riau

    Sabtu, 07 Jun 2025 | 20:30 WIB
  • Warga Rekam Aktivitas Mobil Langsir Antre Isi BBM Lebihi Batas Aturan di SPBU 13.282.621
    Peristiwa

    Warga Rekam Aktivitas Mobil Langsir Antre Isi BBM Lebihi Batas Aturan di SPBU 13.282.621

    Sabtu, 07 Jun 2025 | 11:46 WIB
  • Pekanbaru Komitmen Bersih, Upaya DLHK Atasi Tantangan Sampah 100 Hari Pemerintahan Agung Nugroho
    Ragam

    Pekanbaru Komitmen Bersih, Upaya DLHK Atasi Tantangan Sampah 100 Hari Pemerintahan Agung Nugroho

    Jumat, 06 Jun 2025 | 11:52 WIB
  • Gelapkan BBM Subsidi, Gudang BBM Ilegal Milik LM Tak Tersentuh Polisi
    Peristiwa

    Gelapkan BBM Subsidi, Gudang BBM Ilegal Milik LM Tak Tersentuh Polisi

    Kamis, 05 Jun 2025 | 17:21 WIB
  • Berkah Limbah Pabrik, Enam Desa Terima Uang Dari PT SIM Masing-Masing 150 Juta
    Lingkungan

    Berkah Limbah Pabrik, Enam Desa Terima Uang Dari PT SIM Masing-Masing 150 Juta

    Selasa, 03 Jun 2025 | 16:30 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com