Home › Lingkungan › Pernah Dipanggil Polisi, Pemilik Kebun Dalam Kawasan Hutan Dikampar Masih Tetap Eksis
Pernah Dipanggil Polisi, Pemilik Kebun Dalam Kawasan Hutan Dikampar Masih Tetap Eksis
Hutan Dalam Kawasan di Kampar Kiri
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Baru baru ini Kepolisian Daerah (Polda) Riau mulai menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana kejahatan kehutanan. Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heriawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir setiap tindakan yang melawan hukum dan berpotensi merusak kelestarian hutan milik negara.
Pernyataan ini disampaikan setelah Polda Riau berhasil membongkar sindikat yang terlibat dalam aktivitas ilegal berupa penjualan, perambahan, dan alih fungsi lahan hutan di Kabupaten Kampar. Baru-baru ini, para aktivis lingkungan juga dikabarkan tengah mempersiapkan laporan terkait dugaan alih fungsi lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berlokasi di Kecamatan Kampar Kiri.
Seperti dikutip pemberitaan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Ketua Umum Ir. Marganda Simamora menjelaskan bahwa praktik pembukaan dan pengalihfungsian lahan tersebut berlangsung secara masif dan terstruktur. "Pesona bisnis kelapa sawit membuat para pengusaha rela mencuri lahan sampai ke pelosok Kampar Kiri. Mereka tidak segan membuka lahan secara ilegal di kawasan hutan," ujarnya.
SALAMBA menemukan sejumlah individu yang diduga menguasai lahan hutan sekaligus memiliki kebun kelapa sawit di area HPT di Kampar Kiri. Beberapa nama yang diidentifikasi antara lain Fendi, Bogan, Heri, Sujono Efendi, Torus, Jernih, dan Boro. Selain itu, perusahaan seperti PT GUB, PT RSI, dan PT GD diketahui terlibat dalam pengelolaan kebun sawit di lokasi tersebut.
Investigasi yang dilakukan oleh Wartawan pada tahun 2023 mengungkap bahwa praktik jual beli lahan, alih fungsi lahan, dan perambahan hutan melibatkan banyak pihak, termasuk ninik mamak dan perangkat desa di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri. Para pelaku menunjukkan sikap nekat dengan menghalalkan segala cara demi meraih keuntungan, meskipun jelas melanggar hukum.
Dalam perkembangan yang menarik, media juga menemukan dokumen resmi dari Polda Riau yang berisi pemanggilan terhadap individu bernama Fendi. Surat bernomor B/1127/XII/2021/Ditreskrimsus tertanggal 27 Desember 2021 itu secara jelas mencantumkan permintaan Kompol Darmawan, selaku Kanit 2 Subdit IV Ditreskrimsus, untuk meminta keterangan mengenai kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Kampar Kiri.
Menanggapi hal ini, Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Irawan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kami akan cek terlebih dahulu karena ini kasus lama, dan penyidiknya juga sudah berganti," jelas Ade Kuncoro ketika dikonfirmasi Wartawan.






Komentar Via Facebook :