https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Lingkungan › Pernah Dipanggil Polisi, Pemilik Kebun Dalam Kawasan Hutan Dikampar Masih Tetap Eksis

Pernah Dipanggil Polisi, Pemilik Kebun Dalam Kawasan Hutan Dikampar Masih Tetap Eksis

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:39 WIB,  
Penulis : Redaksi
Pernah Dipanggil Polisi, Pemilik Kebun Dalam Kawasan Hutan Dikampar Masih Tetap Eksis

Hutan Dalam Kawasan di Kampar Kiri

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Baru baru ini Kepolisian Daerah (Polda) Riau mulai menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana kejahatan kehutanan. Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heriawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir setiap tindakan yang melawan hukum dan berpotensi merusak kelestarian hutan milik negara.

Pernyataan ini disampaikan setelah Polda Riau berhasil membongkar sindikat yang terlibat dalam aktivitas ilegal berupa penjualan, perambahan, dan alih fungsi lahan hutan di Kabupaten Kampar. Baru-baru ini, para aktivis lingkungan juga dikabarkan tengah mempersiapkan laporan terkait dugaan alih fungsi lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berlokasi di Kecamatan Kampar Kiri.

Seperti dikutip pemberitaan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Ketua Umum Ir. Marganda Simamora menjelaskan bahwa praktik pembukaan dan pengalihfungsian lahan tersebut berlangsung secara masif dan terstruktur. "Pesona bisnis kelapa sawit membuat para pengusaha rela mencuri lahan sampai ke pelosok Kampar Kiri. Mereka tidak segan membuka lahan secara ilegal di kawasan hutan," ujarnya.

SALAMBA menemukan sejumlah individu yang diduga menguasai lahan hutan sekaligus memiliki kebun kelapa sawit di area HPT di Kampar Kiri. Beberapa nama yang diidentifikasi antara lain Fendi, Bogan, Heri, Sujono Efendi, Torus, Jernih, dan Boro. Selain itu, perusahaan seperti PT GUB, PT RSI, dan PT GD diketahui terlibat dalam pengelolaan kebun sawit di lokasi tersebut.

Investigasi yang dilakukan oleh Wartawan pada tahun 2023 mengungkap bahwa praktik jual beli lahan, alih fungsi lahan, dan perambahan hutan melibatkan banyak pihak, termasuk ninik mamak dan perangkat desa di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri. Para pelaku menunjukkan sikap nekat dengan menghalalkan segala cara demi meraih keuntungan, meskipun jelas melanggar hukum.

Dalam perkembangan yang menarik, media juga menemukan dokumen resmi dari Polda Riau yang berisi pemanggilan terhadap individu bernama Fendi. Surat bernomor B/1127/XII/2021/Ditreskrimsus tertanggal 27 Desember 2021 itu secara jelas mencantumkan permintaan Kompol Darmawan, selaku Kanit 2 Subdit IV Ditreskrimsus, untuk meminta keterangan mengenai kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Kampar Kiri.

Menanggapi hal ini, Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Irawan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kami akan cek terlebih dahulu karena ini kasus lama, dan penyidiknya juga sudah berganti," jelas Ade Kuncoro ketika dikonfirmasi Wartawan.

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

PerambahHutan Dalam KawasanKamparPemodalCukongRiauPoldaKLHKLahan Sawit
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pengolahan Limbah Ban Bekas di Pekanbaru Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan
    Lingkungan

    Pengolahan Limbah Ban Bekas di Pekanbaru Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan

    Minggu, 08 Jun 2025 | 16:00 WIB
  • Proyek Pipa Blok Rokan, Kontraktor PT PHR dan KSO PT. Pertagas – PT Rukun Raharja Dilaporkan ke Polda Riau
    Korupsi

    Proyek Pipa Blok Rokan, Kontraktor PT PHR dan KSO PT. Pertagas – PT Rukun Raharja Dilaporkan ke Polda Riau

    Sabtu, 07 Jun 2025 | 20:30 WIB
  • Warga Rekam Aktivitas Mobil Langsir Antre Isi BBM Lebihi Batas Aturan di SPBU 13.282.621
    Peristiwa

    Warga Rekam Aktivitas Mobil Langsir Antre Isi BBM Lebihi Batas Aturan di SPBU 13.282.621

    Sabtu, 07 Jun 2025 | 11:46 WIB
  • Gelapkan BBM Subsidi, Gudang BBM Ilegal Milik LM Tak Tersentuh Polisi
    Peristiwa

    Gelapkan BBM Subsidi, Gudang BBM Ilegal Milik LM Tak Tersentuh Polisi

    Kamis, 05 Jun 2025 | 17:21 WIB
  • Berkah Limbah Pabrik, Enam Desa Terima Uang Dari PT SIM Masing-Masing 150 Juta
    Lingkungan

    Berkah Limbah Pabrik, Enam Desa Terima Uang Dari PT SIM Masing-Masing 150 Juta

    Selasa, 03 Jun 2025 | 16:30 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com