Home › Lingkungan › PETIR Desak Polda Riau Tersangka Kan Dirut PHR Terkait Dua Balita Tewas di Kolam Limbah
PETIR Desak Polda Riau Tersangka Kan Dirut PHR Terkait Dua Balita Tewas di Kolam Limbah
Lokasi Kematian Dua Balita di Kolam Limbah Milik PHR
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Kasus kematian dua balita yang tenggelam di kolam lumpur limbah eksplorasi minyak (mud pit) milik PT PHR di Rokan Hilir pada Selasa (22/4/2025) silam masih dalam penyelidikan. Kasus tragis ini telah mengundang sorotan publik dan meminta kejelasan dari pihak berwenang mengenai siapa yang bertanggung jawab.
Kepolisian Daerah Riau masih belum menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan saat ini saksi yang akan dipanggil berjumlah sepuluh orang.
Asep tidak menyebutkan secara spesifik nama siapa saja yang diperiksa. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dibeberapa bidang di perusahaan plat merah tersebut.
"Saya gak hapal (siapa saja nama yang diperiksa), saya masih di jalan. Tapi kalau tidak salah itu sudah diperiksa kemaren, sebagian tim project, kemudian tim K3 kemudian dua orang itu dilanjutkan pemanggilan kepada 8 orang lainnya, yaitu dengan jabatan development project, itu ada delapan orang itu, sampai dengan project engineering" kata Asep melalui selulernya, Kamis (12/6/2025).
Meski proses penyelidikan berlangsung, Asep menyatakan bahwa belum ada keputusan kapan pemanggilan saksi selanjutnya akan dilakukan. Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Direktur Utama PHR, Asep menuturkan bahwa hal itu masih belum ditentukan.
"Jadi kita enggak mau berandai-andai dari keterangan-keterangan mereka yang bertanggung jawab dikolam itu nanti pertanggungjawabannya sesuai jabatan. Nanti dari hasil pengembangan mereka ini harus diperiksa lagi, semua akan mengalir berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme. Jadi harus berjenjang dulu dari bawah," tutur Asep.
Organisasi PETIR terus menyuarakan dan mendesak Polda Riau untuk segera memanggil Direktur Utama PHR terkait insiden fatal ini. Sebelumnya, PETIR juga telah melaporkan dugaan pencemaran lingkungan dan kelalaian dalam keselamatan kerja oleh PHR.
Insiden tersebut bermula saat dua balita, Ferdiansyah Harahap (4) dan Fahri Prada Winata (2), ditemukan tewas akibat tenggelam di kolam limbah di Dusun Mekar Sari, Kecamatan Rantau Kopar. Hal ini mengejutkan dan menjadi sorotan publik karena lokasi tersebut merupakan area bekas aktivitas rig pengeboran yang seharusnya diawasi lebih ketat.
PETIR menyatakan bahwa mereka telah melakukan investigasi langsung di lokasi kejadian dan mengumpulkan sejumlah bukti permulaan. Bukti-bukti tersebut antara lain uji laboratorium yang menunjukkan bahwa sampel limbah melebihi ambang batas, serta keterangan pemilik kebun yang terdampak limbah.
"Kami menemukan bukti adanya kelalaian dalam penanganan limbah yang berpotensi merugikan masyarakat. Foto-foto dan dokumentasi kami menunjukkan kondisi limbah yang tidak terkelola serta minimnya tanda peringatan di area kerja PHR," ungkap Ketua Umum PETIR, Jack Sihombing.






Komentar Via Facebook :