https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi •   Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M •   Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat •   Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Lingkungan › Gubernur Riau Dilaporkan ke Kejagung Eksplorasi Tambang Dalam Kawasan Hutan

Gubernur Riau Dilaporkan ke Kejagung Eksplorasi Tambang Dalam Kawasan Hutan

Rabu, 18 Juni 2025 | 01:36 WIB,  
Penulis : Simson Damanik
Gubernur Riau Dilaporkan ke Kejagung Eksplorasi Tambang Dalam Kawasan Hutan

Gubernur Riau, Abdul Wahid

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau, Abdul Wahid, kini sorotan setelah dilaporkan oleh organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR) ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Gubernur Riau dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dalam eksplorasi tambang granit oleh PT Malay Nusantara Sukses (MNS) didalam kawasan hutan produksi terbatas di Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.

Abdul Wahid, yang juga menjabat sebagai komisaris di PT MNS, mengungkapkan bahwa ia pasrah menghadapi situasi ini. “Mau bagaimana lagi, namanya juga era transparansi. Kita tunggu saja prosesnya,” katanya saat dihubungi oleh wartawan pada Selasa (17/6).

Meski demikian, ketika ditanya mengenai dugaan maladministrasi serta pelanggaran terhadap PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang pengelolaan kawasan hutan, ia memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut, menyatakan bahwa hal tersebut sudah berada di ranah aparat hukum.

Laporan PETIR yang disampaikan pada 7 November 2024 mencatat bahwa PT MNS diduga beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan yang seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bukti-bukti yang disodorkan meliputi peta citra satelit serta data geoportal KLHK yang menunjukkan pelanggaran tersebut.

Jackson Sihombing, Ketua Umum PETIR, menjelaskan bahwa eksplorasi yang dilakukan PT MNS seluas 198 hektare tidak memiliki legalitas perizinan kehutanan. "Aktivitas ini sudah berjalan selama tiga tahun, dan kami menduga hasil tambang yang diperoleh telah diekspor atau dijual secara ilegal," tegasnya.

Jackson juga menyoroti dampak finansial dari pelanggaran ini, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp9,5 miliar akibat denda administratif yang dapat dikenakan, berdasarkan peraturan yang berlaku. "Dengan tarif denda Rp1,6 juta per hektare per tahun, jelas ada potensi kerugian yang besar," tambahnya.

Berdasarkan dokumen dari AHU, PT MNS dimiliki oleh lima orang, dan beberapa direksi lainnya termasuk Abdul Wahid yang menjabat sebagai komisaris, Haidir (Komisaris Utama), Mansun (Direktur Utama), Masrukin (Direktur), dan Ismail (Direktur). Keberadaan Gubernur Riau di dalam struktur perusahaan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan.

“Pemberian IUP kepada PT MNS tanpa kelengkapan izin kehutanan dapat memicu dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi pidana korupsi,” jelas Jackson.

Saat ini, laporan PETIR sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tim penyidik telah meminta dokumen tambahan dari pelapor untuk mendalami kasus ini. Jackson mengekspresikan apresiasi terhadap tindakan Kejaksaan dan berharap proses hukum ini dapat terus berkembang hingga terungkap secara tuntas.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pengawasan izin tambang dan keterlibatan pejabat publik dalam sektor sumber daya alam. Publik kini menantikan langkah hukum selanjutnya oleh penegak hukum, apakah hukum akan tumpul atau terlihat tajam.

 

Editor : Admin
Sumber : PETIR

TOPIK TERKAIT

RiauGubernurAbdul WahidTambangGranitDalam KawasanIlegalKLHKKejaksaan AgungKorupsiInhilPET
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Laporan Masyarakat Terkait Jual Beli Lahan PT PSPI Distrik Lipat Kain, Jalan Ditempat
    Lingkungan

    Laporan Masyarakat Terkait Jual Beli Lahan PT PSPI Distrik Lipat Kain, Jalan Ditempat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 01:06 WIB
  • Sering Keluar Masuk Gudang, Mobil Tangki Biru Kedapatan Terlibat Penimbunan Solar
    Hukrim

    Sering Keluar Masuk Gudang, Mobil Tangki Biru Kedapatan Terlibat Penimbunan Solar

    Senin, 16 Jun 2025 | 17:46 WIB
  • Polres Siak Gelar Trauma Healing Pada Warga Terdampak Kerusuhan di PT SSL
    Ragam

    Polres Siak Gelar Trauma Healing Pada Warga Terdampak Kerusuhan di PT SSL

    Minggu, 15 Jun 2025 | 19:24 WIB
  • Laporan Perawatan Halte Mengendap di Meja Jaksa, G3S: "Benarkah Terlapor Pernah Dipanggil?"
    Korupsi

    Laporan Perawatan Halte Mengendap di Meja Jaksa, G3S: "Benarkah Terlapor Pernah Dipanggil?"

    Senin, 16 Jun 2025 | 13:41 WIB
  • PETIR Desak Polda Riau Tersangka Kan Dirut PHR Terkait Dua Balita Tewas di Kolam Limbah
    Lingkungan

    PETIR Desak Polda Riau Tersangka Kan Dirut PHR Terkait Dua Balita Tewas di Kolam Limbah

    Kamis, 12 Jun 2025 | 20:25 WIB

Terpopuler

  • 01

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 - 17:19 WIB
  • 02

    Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Senin, 20 Apr 2026 - 22:25 WIB
  • 03

    Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding

    Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:05 WIB
  • 04

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 05

    Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Selasa, 21 Apr 2026 - 19:47 WIB

TERBARU

  • PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

    PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

    Selasa, 19 Mei 2026 | 10:10 WIB
  • Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 | 12:33 WIB
  • Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat

    Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat

    Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:40 WIB
  • Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk

    Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk

    Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42 WIB
  • Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 | 01:39 WIB
  • Vendor PT ENG Diduga Suplai Tanah Timbun Dari Tambang Liar Untuk Tol Pekanbaru-Rengat

    Vendor PT ENG Diduga Suplai Tanah Timbun Dari Tambang Liar Untuk Tol Pekanbaru-Rengat

    Minggu, 10 Mei 2026 | 00:43 WIB
  • Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi

    Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi

    Jumat, 08 Mei 2026 | 01:07 WIB
  • Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi

    Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi

    Jumat, 08 Mei 2026 | 00:39 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com