https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi •   Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M •   Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat •   Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Oknum Jaksa di Pelalawan Diduga Terima Uang Perkara Dari Terdakwa Kasus Penganiayaan

Oknum Jaksa di Pelalawan Diduga Terima Uang Perkara Dari Terdakwa Kasus Penganiayaan

Jumat, 20 Juni 2025 | 04:05 WIB,  
Penulis : Jacop Sihombing
Oknum Jaksa di Pelalawan Diduga Terima Uang Perkara Dari Terdakwa Kasus Penganiayaan

Ilustrasi

SEROJANEWS.COM, PELALAWAN - Oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau diduga terima sejumlah uang dari terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A, Pekanbaru.

Isu tersebut mencuat usai terdakwa memohon meminta keringanan kasus atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Narasumber yang meminta namanya untuk tidak dipublikasikan mengaku mengetahui adanya aliran dana dari terdakwa. Sejumlah uang tersebut dikaitkan meringankan kasus terdakwa tengah bergulir di Pengadilan. 

"(Terdakwa) mau kasih ke jaksa. Dia membawa uang yang diambil nya dari BRI link senilai 20 juta, dan bertanya dimana kantor jaksa pelalawan, katanya hari itu juga ingin menemui jaksa dikantornya," beber Narasumber, Rabu (17/6/2025).

Dirinya mengatakan uang tersebut diambil pada hari Selasa (17/6/2025), setelahnya pihak terdakwa mengaku akan menemui oknum tersebut dihari yang sama. Narasumber tidak mengetahui secara rinci apakah ada bukti transaksi berupa kwitansi dari kedua belah pihak. Namun pemberian sejumlah uang itu berkaitan dengan kasus penganiayaan oleh terdakwa bernama Lenni.

Menurut Narasumber oknum jaksa tersebut berinisial GAP. Uang tersebut diberikan melalui MS suami terdakwa senilai Rp. 20 juta demi meringankan dakwaan istri sambungnya. Narasumber mengkhawatirkan jika dugaan suap tersebut benar terjadi hal tersebut dapat mempengaruhi independensi hukum.

Terkait keterangan yang didapat dari narasumber, jurnalis mengkonfirmasi dugaan suap tersebut sebanyak dua kali sejak Rabu, (19/6/2025) siang melalui pesan instan oknum Jaksa tersebut. Konfirmasi baru dijawab pada malam hari sekitar 20.00 WIB. 

Jaksa dua inisial GAP ini membantah kebenaran tersebut.

"Dapat informasi dari siapa bang? Saya gak ada terima uang dari terdakwa, saya jaksa 2, saya cuma bantu nyidangkan saksi kmaren bang, itu pun saya di pengadilan negeri dari kemaren," jawabnya.

Kemudian Jurnalis menyatakan bahwa kebenaran tersebut didapat dari narasumber terpercaya. Jaksa dua ini tetap membantah melalui pernyataan nya. "Saya gak ada nerima uang dari terdakwa leni," katanya.

Diketahui perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pelalawan. Perkara dengan nomor perkara 179/Pid.B/2025/PN Plw terdakwa Lenni alias Alien terdaftar pada 02 Juni 2025. Sebelumnya Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan terdakwa Lenni pada Rabu (18/6/2025) siang. 

Dalam persidangan itu, keluarga korban dan para rekan mereka hadir untuk memberikan dukungan. Tiga saksi turut dihadirkan Jaksa Penuntun Umum bernama Pesta Simanjuntak, Iwan dan Ria. Ketiganya merupakan karyawan suami korban.

Pembacaan saksi dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Andri Simbolon. Meski telah di jelaskan saksi sesuai fakta rekaman cctv, terdakwa Lenni sempat menepis atas keterangan saksi dan keterangan korban Wiyanti dengan alasan hal tersebut tidak sesuai fakta.

Edi, suami korban berharap pengadilan dapat memberi keadilan terhadap korban terkait kasus tersebut.

"Kami berharap terdakwa mendapat hukuman setimpal," pungkasnya.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

JaksaAparatPenegak HukumKejaksaan NegeriPelalawanRiauKasusSuapTerdakwa
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Gubernur Riau Dilaporkan ke Kejagung Eksplorasi Tambang Dalam Kawasan Hutan
    Lingkungan

    Gubernur Riau Dilaporkan ke Kejagung Eksplorasi Tambang Dalam Kawasan Hutan

    Rabu, 18 Jun 2025 | 01:36 WIB
  • Laporan Masyarakat Terkait Jual Beli Lahan PT PSPI Distrik Lipat Kain, Jalan Ditempat
    Lingkungan

    Laporan Masyarakat Terkait Jual Beli Lahan PT PSPI Distrik Lipat Kain, Jalan Ditempat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 01:06 WIB
  • Sering Keluar Masuk Gudang, Mobil Tangki Biru Kedapatan Terlibat Penimbunan Solar
    Hukrim

    Sering Keluar Masuk Gudang, Mobil Tangki Biru Kedapatan Terlibat Penimbunan Solar

    Senin, 16 Jun 2025 | 17:46 WIB
  • Polres Siak Gelar Trauma Healing Pada Warga Terdampak Kerusuhan di PT SSL
    Ragam

    Polres Siak Gelar Trauma Healing Pada Warga Terdampak Kerusuhan di PT SSL

    Minggu, 15 Jun 2025 | 19:24 WIB
  • Laporan Perawatan Halte Mengendap di Meja Jaksa, G3S: "Benarkah Terlapor Pernah Dipanggil?"
    Korupsi

    Laporan Perawatan Halte Mengendap di Meja Jaksa, G3S: "Benarkah Terlapor Pernah Dipanggil?"

    Senin, 16 Jun 2025 | 13:41 WIB

Terpopuler

  • 01

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 - 17:19 WIB
  • 02

    Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Senin, 20 Apr 2026 - 22:25 WIB
  • 03

    Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding

    Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:05 WIB
  • 04

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 05

    Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Selasa, 21 Apr 2026 - 19:47 WIB

TERBARU

  • PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

    PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

    Selasa, 19 Mei 2026 | 10:10 WIB
  • Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 | 12:33 WIB
  • Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat

    Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat

    Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:40 WIB
  • Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk

    Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk

    Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42 WIB
  • Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 | 01:39 WIB
  • Vendor PT ENG Diduga Suplai Tanah Timbun Dari Tambang Liar Untuk Tol Pekanbaru-Rengat

    Vendor PT ENG Diduga Suplai Tanah Timbun Dari Tambang Liar Untuk Tol Pekanbaru-Rengat

    Minggu, 10 Mei 2026 | 00:43 WIB
  • Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi

    Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi

    Jumat, 08 Mei 2026 | 01:07 WIB
  • Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi

    Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi

    Jumat, 08 Mei 2026 | 00:39 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com