Home › Hukrim › Oknum Jaksa di Pelalawan Diduga Terima Uang Perkara Dari Terdakwa Kasus Penganiayaan
Oknum Jaksa di Pelalawan Diduga Terima Uang Perkara Dari Terdakwa Kasus Penganiayaan
Ilustrasi
SEROJANEWS.COM, PELALAWAN - Oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau diduga terima sejumlah uang dari terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A, Pekanbaru.
Isu tersebut mencuat usai terdakwa memohon meminta keringanan kasus atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Narasumber yang meminta namanya untuk tidak dipublikasikan mengaku mengetahui adanya aliran dana dari terdakwa. Sejumlah uang tersebut dikaitkan meringankan kasus terdakwa tengah bergulir di Pengadilan.
"(Terdakwa) mau kasih ke jaksa. Dia membawa uang yang diambil nya dari BRI link senilai 20 juta, dan bertanya dimana kantor jaksa pelalawan, katanya hari itu juga ingin menemui jaksa dikantornya," beber Narasumber, Rabu (17/6/2025).
Dirinya mengatakan uang tersebut diambil pada hari Selasa (17/6/2025), setelahnya pihak terdakwa mengaku akan menemui oknum tersebut dihari yang sama. Narasumber tidak mengetahui secara rinci apakah ada bukti transaksi berupa kwitansi dari kedua belah pihak. Namun pemberian sejumlah uang itu berkaitan dengan kasus penganiayaan oleh terdakwa bernama Lenni.
Menurut Narasumber oknum jaksa tersebut berinisial GAP. Uang tersebut diberikan melalui MS suami terdakwa senilai Rp. 20 juta demi meringankan dakwaan istri sambungnya. Narasumber mengkhawatirkan jika dugaan suap tersebut benar terjadi hal tersebut dapat mempengaruhi independensi hukum.
Terkait keterangan yang didapat dari narasumber, jurnalis mengkonfirmasi dugaan suap tersebut sebanyak dua kali sejak Rabu, (19/6/2025) siang melalui pesan instan oknum Jaksa tersebut. Konfirmasi baru dijawab pada malam hari sekitar 20.00 WIB.
Jaksa dua inisial GAP ini membantah kebenaran tersebut.
"Dapat informasi dari siapa bang? Saya gak ada terima uang dari terdakwa, saya jaksa 2, saya cuma bantu nyidangkan saksi kmaren bang, itu pun saya di pengadilan negeri dari kemaren," jawabnya.
Kemudian Jurnalis menyatakan bahwa kebenaran tersebut didapat dari narasumber terpercaya. Jaksa dua ini tetap membantah melalui pernyataan nya. "Saya gak ada nerima uang dari terdakwa leni," katanya.
Diketahui perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pelalawan. Perkara dengan nomor perkara 179/Pid.B/2025/PN Plw terdakwa Lenni alias Alien terdaftar pada 02 Juni 2025. Sebelumnya Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan terdakwa Lenni pada Rabu (18/6/2025) siang.
Dalam persidangan itu, keluarga korban dan para rekan mereka hadir untuk memberikan dukungan. Tiga saksi turut dihadirkan Jaksa Penuntun Umum bernama Pesta Simanjuntak, Iwan dan Ria. Ketiganya merupakan karyawan suami korban.
Pembacaan saksi dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Andri Simbolon. Meski telah di jelaskan saksi sesuai fakta rekaman cctv, terdakwa Lenni sempat menepis atas keterangan saksi dan keterangan korban Wiyanti dengan alasan hal tersebut tidak sesuai fakta.
Edi, suami korban berharap pengadilan dapat memberi keadilan terhadap korban terkait kasus tersebut.
"Kami berharap terdakwa mendapat hukuman setimpal," pungkasnya.






Komentar Via Facebook :