https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi •   Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M •   Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat •   Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Peristiwa › Suasana Ruang Sidang di PN Batam Bagaikan Suasana di Pasar Pagi

Suasana Ruang Sidang di PN Batam Bagaikan Suasana di Pasar Pagi

Jumat, 20 Juni 2025 | 07:34 WIB,  
Penulis : JP
Suasana Ruang Sidang di PN Batam Bagaikan Suasana di Pasar Pagi

Suasana di Ruang Sidang R Soebekti Pengadilan Negeri (PN) Batam

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Suasana ketika belanja di pasar pagi dapat dirasakan ketika berada di ruang sidang R Soebekti yang ada di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19 Juni 2025). 

Dalam persidangan itu terdengar suara-suara hakim dan jaksa memanggil-manggil para terdakwa yang berbeda. Hakim dan jaksa di ruang persidangan seperti para pedagang di pasar pagi Tos3000 Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja yang sedang sibuk menawarkan barang dagangannya kepada para pembeli.

“Sayur-sayur bayam sekilo 10 ribu rupiah. Dan pedagang lain menawarkan cabe merah setengah kilogram 50 ribu rupiah. Silahkan dipilih, silahkan dipilih! Begitulah sepenggalan suasana kala kita berada di Pasar Pagi Tos3000 jodoh.”

Suasana begitu juga dirasakan di ruang sidang PN Batam. Kala itu terdengar suara hakim Yuanne Marietta Rambe menyuruh dua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan untuk hengkang dari situ. Padahal sebelumnya namanya yang dipanggil untuk bersidang. “Tolong digeser ya. Geser sedikit,” Kata Yuanne Marietta Rambe dalam ruang persidangan.

Saat bersamaan terdengar juga suara hakim Irfan Lubis memanggil nama terdakwa Wagiran dan Binsar Pane.

“Ya silahkan Binsar Pane dan Wagiran,” teriak Irfan Lubis. 

Tidak mau terlihat kalah jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah memanggil terdakwanya. “Pak ustad, pak ustad,” panggil Abdullah untuk memanggil Ahmad Rifa’I (perkara nomor 213/Pid.B/2025/PN Btm).

Kala itu jaksa Abdullah yang berhasil mendudukkan Ahmad Rifa’I untuk bersidang dengan mengalahkan hakim Yuanne Marietta Rambe dan Irfan Lubis.

Persidangan itu dilakukan secara singkat-singkat hanya butuh waktu sekitar 5 menit saja walaupun memeriksa para saksi. Melihat hal ini seorang advokat yang enggan Namanya disebutkan mengatakan

“persidangan ini main-main, lalu bagaimana menemukan kebenaran materil persidangan ini? Seharusnya Bawas Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial menegur pimpinan PN Batam dan bila perlu memeriksa majelis hakim dalam sidang seperti pasar pagi itu.”

Ia juga menerangkan memang semua ingin pulang ke rumah cepat. Namun jangan pernah membuat persidangan itu asal kebut tanpa memperhatikan kebenaran materilnya.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

SidangHakimPengadilanNegeriBatamKepriPasarTerdakwa
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Oknum Jaksa di Pelalawan Diduga Terima Uang Perkara Dari Terdakwa Kasus Penganiayaan
    Hukrim

    Oknum Jaksa di Pelalawan Diduga Terima Uang Perkara Dari Terdakwa Kasus Penganiayaan

    Jumat, 20 Jun 2025 | 04:05 WIB
  • Laporan Perawatan Halte Mengendap di Meja Jaksa, G3S: "Benarkah Terlapor Pernah Dipanggil?"
    Korupsi

    Laporan Perawatan Halte Mengendap di Meja Jaksa, G3S: "Benarkah Terlapor Pernah Dipanggil?"

    Senin, 16 Jun 2025 | 13:41 WIB
  • Pejabat Daerah Pj Wali Kota Risnandar dan Sekda Indra Pomi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi
    Korupsi

    Pejabat Daerah Pj Wali Kota Risnandar dan Sekda Indra Pomi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

    Selasa, 29 Apr 2025 | 13:23 WIB
  • Laporan Korupsi Mengendap, Kejari Enggan Proses Karena Kesepakatan MoU Dengan Terlapor?
    Korupsi

    Laporan Korupsi Mengendap, Kejari Enggan Proses Karena Kesepakatan MoU Dengan Terlapor?

    Selasa, 25 Mar 2025 | 00:39 WIB
  • Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Dilanjutkan di PN Lumajang
    Hukrim

    Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Dilanjutkan di PN Lumajang

    Kamis, 20 Mar 2025 | 13:04 WIB

Terpopuler

  • 01

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 - 17:19 WIB
  • 02

    Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Senin, 20 Apr 2026 - 22:25 WIB
  • 03

    Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding

    Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:05 WIB
  • 04

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 05

    Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Selasa, 21 Apr 2026 - 19:47 WIB

TERBARU

  • PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

    PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

    Selasa, 19 Mei 2026 | 10:10 WIB
  • Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 | 12:33 WIB
  • Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat

    Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat

    Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:40 WIB
  • Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk

    Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk

    Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42 WIB
  • Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 | 01:39 WIB
  • Vendor PT ENG Diduga Suplai Tanah Timbun Dari Tambang Liar Untuk Tol Pekanbaru-Rengat

    Vendor PT ENG Diduga Suplai Tanah Timbun Dari Tambang Liar Untuk Tol Pekanbaru-Rengat

    Minggu, 10 Mei 2026 | 00:43 WIB
  • Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi

    Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi

    Jumat, 08 Mei 2026 | 01:07 WIB
  • Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi

    Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi

    Jumat, 08 Mei 2026 | 00:39 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com