https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi •   Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M •   Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat •   Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Simpan Sabu-Sabu dan Ganja di Rumahnya, Anggota Polisi di Polda Kepri Didakwa Pasal Berlapis

Simpan Sabu-Sabu dan Ganja di Rumahnya, Anggota Polisi di Polda Kepri Didakwa Pasal Berlapis

Jumat, 20 Juni 2025 | 14:07 WIB,  
Penulis : JP
Simpan Sabu-Sabu dan Ganja di Rumahnya, Anggota Polisi di Polda Kepri Didakwa Pasal Berlapis

Abdul Mitun Anggota Kepolisian Polda Kepri di Pengadilan Negeri Batam

SEROJANEWS.COM, BATAM - Anggota kepolisian dari Polda Kepri bernama Abdul Mitun didakwa menggunakan pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian karena menyimpan beberapa bungkus narkoba di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Modena Regency Nomor 107 RT-005 RW-021 Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Muhammad Arfian mengatakan berawal dari tanggal 19 Desember 2024 silam, diketahui Abdul Mitun sebagai anggota kepolisian diperiksa oleh Paminal Polda Kepri terkait permasalahan Kode Etik Polri.

Dari hasil pemeriksaan itu diketahui Abdul Mitun menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Karena hal itu maka Aiptu Lilik Sugiarto, Bripka Anwar Joshua Pandapotan Bakkara (keduanya anggota Paminal Bidpropam Polda Kepri) bersama-sama dengan Aipda Dian Eka Putra, Aipda Arif Budiman (keduanya anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) memboyong langsung Abdul Mitun ke tempat tinggalnya.

“Dilakukan penggeladahan rumah terdakwa sehingga ditemukan 1 buah kotak cotton buds di atas meja yang terletak dalam ruang tamu dan berisikan 4 bungkus plastik berisi sabu-sabu. Selanjutnya terdakwa berdalih bahwa itu merupakan barang bukti yang akan dibuangnya karena tidak ada kaitan dalam perkara yang sedang di jalaninya,” kata Muhammad Arfian, Senin (16 Juni 2025).

Muhammad Arfian menerangkan bahwa penggeladahan rumah terdakwa Abdul Mitun bukan berhenti dengan menemukan hanya 4 bungkus sabu-sabu sebagai barang bukti perkara a quo. Melainkan penggeledahan masih tetap berlanjut oleh pihak Propam dan Ditresnarkoba Polda Kepri sehingga menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dan narkoba jenis sabu-sabu lagi.

“Kemudian dilakukan penggeledahan kembali, lalu ditemukan di didalam kamar terdakwa tepatnya dalam keranjang barang ditemukan 1 bungkus plastik dan 2 bungkus kertas coklat berisi daun kering narkotika jenis ganja serta 1 bungkus plastik bening berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dan 19 bungkus plastik bening berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu,” ucap Muhammad Arfian dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim PN Batam, Andi bayu Mandala Putra Syadli (ketua majelis) dan Douglas RP Napitupulu, Dina Puspasari.

Masih dalam penjelasan Muhammad Arfian bahwa ganja itu didapatkan Abdul Mitun dari seseorang bernama Ade (merupakan cepu atau sumber informasi). 

“Barang bukti narkotika daun ganja itu didapatkan terdakwa dari Ade. Sedangkan narkotika jenis sabu-sabu merupakan sabu-sabu yang disisihkan ketika melakukan penangkapan yang mana sabu-sabu tersebut rencananya akan terdakwa berikan kepada informan untuk barang pakai atau upah pakai,” ujar Muhammad Arfian.

Menurut penjelasan yang dilontarkan oleh Muhammad Arfian bahwa barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja yang dirampas petugas dari tangan Abdul Mitun ternyata memiliki berat bersih 4,26 gram dengan perincian sebagai berikut:

1. 19 bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat penimbangan 0,19 gram;

2. 1 bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat penimbangan 1,87 gram;

3. 4 bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat penimbangan 0,18 gram;

4. 2 bungkus kertas warna coklat yang berisikan daun kering narkotika golongan I jenis ganja dan 1 bungkus plastik bening yang berisikan daun kering narkotika golongan I jenis ganja dengan berat penimbangan 2,02 gram.

Karena perbuatan Abdul Mitun yang menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja maka Muhammad Arfian mendakwanya menggunakan dakwaan alternatif subsidiaritas.

Dakwaan pertama bahwa perbuatan Abdul Mitun diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan kedua menggunakan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau dakwaan kedua menggunakan Pasal 140 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

PolisiPoldaKepriBatamSabu SabuNarkotikaPengadilanNegeriTerdakwaHakim
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Suasana Ruang Sidang di PN Batam Bagaikan Suasana di Pasar Pagi
    Peristiwa

    Suasana Ruang Sidang di PN Batam Bagaikan Suasana di Pasar Pagi

    Jumat, 20 Jun 2025 | 07:34 WIB
  • Oknum Jaksa di Pelalawan Diduga Terima Uang Perkara Dari Terdakwa Kasus Penganiayaan
    Hukrim

    Oknum Jaksa di Pelalawan Diduga Terima Uang Perkara Dari Terdakwa Kasus Penganiayaan

    Jumat, 20 Jun 2025 | 04:05 WIB
  • Sering Keluar Masuk Gudang, Mobil Tangki Biru Kedapatan Terlibat Penimbunan Solar
    Hukrim

    Sering Keluar Masuk Gudang, Mobil Tangki Biru Kedapatan Terlibat Penimbunan Solar

    Senin, 16 Jun 2025 | 17:46 WIB
  • Polres Siak Gelar Trauma Healing Pada Warga Terdampak Kerusuhan di PT SSL
    Ragam

    Polres Siak Gelar Trauma Healing Pada Warga Terdampak Kerusuhan di PT SSL

    Minggu, 15 Jun 2025 | 19:24 WIB
  • Laporan Perawatan Halte Mengendap di Meja Jaksa, G3S: "Benarkah Terlapor Pernah Dipanggil?"
    Korupsi

    Laporan Perawatan Halte Mengendap di Meja Jaksa, G3S: "Benarkah Terlapor Pernah Dipanggil?"

    Senin, 16 Jun 2025 | 13:41 WIB

Terpopuler

  • 01

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 - 17:19 WIB
  • 02

    Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Senin, 20 Apr 2026 - 22:25 WIB
  • 03

    Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding

    Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:05 WIB
  • 04

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 05

    Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Selasa, 21 Apr 2026 - 19:47 WIB

TERBARU

  • PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

    PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

    Selasa, 19 Mei 2026 | 10:10 WIB
  • Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 | 12:33 WIB
  • Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat

    Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat

    Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:40 WIB
  • Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk

    Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk

    Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42 WIB
  • Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 | 01:39 WIB
  • Vendor PT ENG Diduga Suplai Tanah Timbun Dari Tambang Liar Untuk Tol Pekanbaru-Rengat

    Vendor PT ENG Diduga Suplai Tanah Timbun Dari Tambang Liar Untuk Tol Pekanbaru-Rengat

    Minggu, 10 Mei 2026 | 00:43 WIB
  • Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi

    Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi

    Jumat, 08 Mei 2026 | 01:07 WIB
  • Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi

    Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi

    Jumat, 08 Mei 2026 | 00:39 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com