Home › Hukrim › Simpan Sabu-Sabu dan Ganja di Rumahnya, Anggota Polisi di Polda Kepri Didakwa Pasal Berlapis
Simpan Sabu-Sabu dan Ganja di Rumahnya, Anggota Polisi di Polda Kepri Didakwa Pasal Berlapis
Abdul Mitun Anggota Kepolisian Polda Kepri di Pengadilan Negeri Batam
SEROJANEWS.COM, BATAM - Anggota kepolisian dari Polda Kepri bernama Abdul Mitun didakwa menggunakan pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian karena menyimpan beberapa bungkus narkoba di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Modena Regency Nomor 107 RT-005 RW-021 Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Muhammad Arfian mengatakan berawal dari tanggal 19 Desember 2024 silam, diketahui Abdul Mitun sebagai anggota kepolisian diperiksa oleh Paminal Polda Kepri terkait permasalahan Kode Etik Polri.
Dari hasil pemeriksaan itu diketahui Abdul Mitun menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Karena hal itu maka Aiptu Lilik Sugiarto, Bripka Anwar Joshua Pandapotan Bakkara (keduanya anggota Paminal Bidpropam Polda Kepri) bersama-sama dengan Aipda Dian Eka Putra, Aipda Arif Budiman (keduanya anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) memboyong langsung Abdul Mitun ke tempat tinggalnya.
“Dilakukan penggeladahan rumah terdakwa sehingga ditemukan 1 buah kotak cotton buds di atas meja yang terletak dalam ruang tamu dan berisikan 4 bungkus plastik berisi sabu-sabu. Selanjutnya terdakwa berdalih bahwa itu merupakan barang bukti yang akan dibuangnya karena tidak ada kaitan dalam perkara yang sedang di jalaninya,” kata Muhammad Arfian, Senin (16 Juni 2025).
Muhammad Arfian menerangkan bahwa penggeladahan rumah terdakwa Abdul Mitun bukan berhenti dengan menemukan hanya 4 bungkus sabu-sabu sebagai barang bukti perkara a quo. Melainkan penggeledahan masih tetap berlanjut oleh pihak Propam dan Ditresnarkoba Polda Kepri sehingga menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dan narkoba jenis sabu-sabu lagi.
“Kemudian dilakukan penggeledahan kembali, lalu ditemukan di didalam kamar terdakwa tepatnya dalam keranjang barang ditemukan 1 bungkus plastik dan 2 bungkus kertas coklat berisi daun kering narkotika jenis ganja serta 1 bungkus plastik bening berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dan 19 bungkus plastik bening berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu,” ucap Muhammad Arfian dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim PN Batam, Andi bayu Mandala Putra Syadli (ketua majelis) dan Douglas RP Napitupulu, Dina Puspasari.
Masih dalam penjelasan Muhammad Arfian bahwa ganja itu didapatkan Abdul Mitun dari seseorang bernama Ade (merupakan cepu atau sumber informasi).
“Barang bukti narkotika daun ganja itu didapatkan terdakwa dari Ade. Sedangkan narkotika jenis sabu-sabu merupakan sabu-sabu yang disisihkan ketika melakukan penangkapan yang mana sabu-sabu tersebut rencananya akan terdakwa berikan kepada informan untuk barang pakai atau upah pakai,” ujar Muhammad Arfian.
Menurut penjelasan yang dilontarkan oleh Muhammad Arfian bahwa barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja yang dirampas petugas dari tangan Abdul Mitun ternyata memiliki berat bersih 4,26 gram dengan perincian sebagai berikut:
1. 19 bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat penimbangan 0,19 gram;
2. 1 bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat penimbangan 1,87 gram;
3. 4 bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat penimbangan 0,18 gram;
4. 2 bungkus kertas warna coklat yang berisikan daun kering narkotika golongan I jenis ganja dan 1 bungkus plastik bening yang berisikan daun kering narkotika golongan I jenis ganja dengan berat penimbangan 2,02 gram.
Karena perbuatan Abdul Mitun yang menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja maka Muhammad Arfian mendakwanya menggunakan dakwaan alternatif subsidiaritas.
Dakwaan pertama bahwa perbuatan Abdul Mitun diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan kedua menggunakan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau dakwaan kedua menggunakan Pasal 140 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






Komentar Via Facebook :