https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Simpan Sabu-Sabu dan Ganja di Rumahnya, Anggota Polisi di Polda Kepri Didakwa Pasal Berlapis

Simpan Sabu-Sabu dan Ganja di Rumahnya, Anggota Polisi di Polda Kepri Didakwa Pasal Berlapis

Jumat, 20 Juni 2025 | 14:07 WIB,  
Penulis : JP
Simpan Sabu-Sabu dan Ganja di Rumahnya, Anggota Polisi di Polda Kepri Didakwa Pasal Berlapis

Abdul Mitun Anggota Kepolisian Polda Kepri di Pengadilan Negeri Batam

SEROJANEWS.COM, BATAM - Anggota kepolisian dari Polda Kepri bernama Abdul Mitun didakwa menggunakan pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian karena menyimpan beberapa bungkus narkoba di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Modena Regency Nomor 107 RT-005 RW-021 Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Muhammad Arfian mengatakan berawal dari tanggal 19 Desember 2024 silam, diketahui Abdul Mitun sebagai anggota kepolisian diperiksa oleh Paminal Polda Kepri terkait permasalahan Kode Etik Polri.

Dari hasil pemeriksaan itu diketahui Abdul Mitun menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Karena hal itu maka Aiptu Lilik Sugiarto, Bripka Anwar Joshua Pandapotan Bakkara (keduanya anggota Paminal Bidpropam Polda Kepri) bersama-sama dengan Aipda Dian Eka Putra, Aipda Arif Budiman (keduanya anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) memboyong langsung Abdul Mitun ke tempat tinggalnya.

“Dilakukan penggeladahan rumah terdakwa sehingga ditemukan 1 buah kotak cotton buds di atas meja yang terletak dalam ruang tamu dan berisikan 4 bungkus plastik berisi sabu-sabu. Selanjutnya terdakwa berdalih bahwa itu merupakan barang bukti yang akan dibuangnya karena tidak ada kaitan dalam perkara yang sedang di jalaninya,” kata Muhammad Arfian, Senin (16 Juni 2025).

Muhammad Arfian menerangkan bahwa penggeladahan rumah terdakwa Abdul Mitun bukan berhenti dengan menemukan hanya 4 bungkus sabu-sabu sebagai barang bukti perkara a quo. Melainkan penggeledahan masih tetap berlanjut oleh pihak Propam dan Ditresnarkoba Polda Kepri sehingga menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dan narkoba jenis sabu-sabu lagi.

“Kemudian dilakukan penggeledahan kembali, lalu ditemukan di didalam kamar terdakwa tepatnya dalam keranjang barang ditemukan 1 bungkus plastik dan 2 bungkus kertas coklat berisi daun kering narkotika jenis ganja serta 1 bungkus plastik bening berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dan 19 bungkus plastik bening berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu,” ucap Muhammad Arfian dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim PN Batam, Andi bayu Mandala Putra Syadli (ketua majelis) dan Douglas RP Napitupulu, Dina Puspasari.

Masih dalam penjelasan Muhammad Arfian bahwa ganja itu didapatkan Abdul Mitun dari seseorang bernama Ade (merupakan cepu atau sumber informasi). 

“Barang bukti narkotika daun ganja itu didapatkan terdakwa dari Ade. Sedangkan narkotika jenis sabu-sabu merupakan sabu-sabu yang disisihkan ketika melakukan penangkapan yang mana sabu-sabu tersebut rencananya akan terdakwa berikan kepada informan untuk barang pakai atau upah pakai,” ujar Muhammad Arfian.

Menurut penjelasan yang dilontarkan oleh Muhammad Arfian bahwa barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja yang dirampas petugas dari tangan Abdul Mitun ternyata memiliki berat bersih 4,26 gram dengan perincian sebagai berikut:

1. 19 bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat penimbangan 0,19 gram;

2. 1 bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat penimbangan 1,87 gram;

3. 4 bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat penimbangan 0,18 gram;

4. 2 bungkus kertas warna coklat yang berisikan daun kering narkotika golongan I jenis ganja dan 1 bungkus plastik bening yang berisikan daun kering narkotika golongan I jenis ganja dengan berat penimbangan 2,02 gram.

Karena perbuatan Abdul Mitun yang menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja maka Muhammad Arfian mendakwanya menggunakan dakwaan alternatif subsidiaritas.

Dakwaan pertama bahwa perbuatan Abdul Mitun diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan kedua menggunakan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau dakwaan kedua menggunakan Pasal 140 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

PolisiPoldaKepriBatamSabu SabuNarkotikaPengadilanNegeriTerdakwaHakim
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Suasana Ruang Sidang di PN Batam Bagaikan Suasana di Pasar Pagi
    Peristiwa

    Suasana Ruang Sidang di PN Batam Bagaikan Suasana di Pasar Pagi

    Jumat, 20 Jun 2025 | 07:34 WIB
  • Oknum Jaksa di Pelalawan Diduga Terima Uang Perkara Dari Terdakwa Kasus Penganiayaan
    Hukrim

    Oknum Jaksa di Pelalawan Diduga Terima Uang Perkara Dari Terdakwa Kasus Penganiayaan

    Jumat, 20 Jun 2025 | 04:05 WIB
  • Sering Keluar Masuk Gudang, Mobil Tangki Biru Kedapatan Terlibat Penimbunan Solar
    Hukrim

    Sering Keluar Masuk Gudang, Mobil Tangki Biru Kedapatan Terlibat Penimbunan Solar

    Senin, 16 Jun 2025 | 17:46 WIB
  • Polres Siak Gelar Trauma Healing Pada Warga Terdampak Kerusuhan di PT SSL
    Ragam

    Polres Siak Gelar Trauma Healing Pada Warga Terdampak Kerusuhan di PT SSL

    Minggu, 15 Jun 2025 | 19:24 WIB
  • Laporan Perawatan Halte Mengendap di Meja Jaksa, G3S: "Benarkah Terlapor Pernah Dipanggil?"
    Korupsi

    Laporan Perawatan Halte Mengendap di Meja Jaksa, G3S: "Benarkah Terlapor Pernah Dipanggil?"

    Senin, 16 Jun 2025 | 13:41 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 03

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB
  • 04

    JPU Muhammad Arfian Minta Maaf di Komisi III DPR RI karena Menuntut Fandi Ramadhan Perkara Sabu-sabu Nyaris 2 Ton

    Rabu, 11 Mar 2026 - 21:07 WIB
  • 05

    Pengelolaan Pasar Panam Diduga Cacat Hukum, Ahli Waris Lapor Kejari Pekanbaru

    Selasa, 17 Mar 2026 - 15:51 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com