https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Empat Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Lansia di Pekanbaru Diringkus, Dua Ditangkap di Aceh •   Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan 3 Periode di Bui Terancam Ganti Rugi Miliaran Rupiah •   K-SPSI Batam Bekerjasama Menjaga Kebersihan Bersama Dinas Kebersihan Melakukan Kegiatan Gotong Royong  •   Pembunuhan di Pekanbaru, Lansia 60 Tahun Tewas di Rumah Sendiri, Polisi Buru 4 Pelaku Diduga Saling Kenal
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Masuk Ke Indonesia Secara Ilegal, 3 WNA Ini Hanya Divonis 2 Bulan 15 Hari

Masuk Ke Indonesia Secara Ilegal, 3 WNA Ini Hanya Divonis 2 Bulan 15 Hari

Selasa, 24 Juni 2025 | 08:23 WIB,  
Penulis : JP
Masuk Ke Indonesia Secara Ilegal, 3 WNA Ini Hanya Divonis 2 Bulan 15 Hari

3 WNA di Pengadilan Negeri Batam Usai Jalani Sidang

SEROJANEWS.COM, BATAM – Pengadilan Negeri Batam menyampaikan putusan ringan kepada tiga warga negara Bangladesh yang terbukti masuk ke Indonesia dengan cara ilegal. Pembacaan vonis tersebut berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Douglas RP Napitupulu, bersama Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Dina Puspasari.

Ketiga terdakwa, yang terdiri dari Faruk, Sokut, dan Sumon Mia, (perkara nomor 1/Pid.S/2025/PN Btm) dan Sokut (perkara nomor 1/Pid.S/2025/PN Btm) serta Sumon Mia (3/Pid.S/2025/PN Btm) terlihat hadir di pengadilan mengenakan rompi hijau bertuliskan "Deteni Imigrasi". Dalam sidang, Hakim Napitupulu mengonfirmasi bahwa ketiga tergugat telah melanggar ketentuan hukum terkait keimigrasian dengan masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi oleh petugas imigrasi.

Perbuatan ketiga terdakwa dihukum dengan Pasal 9 ayat 1 juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Mereka dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari serta denda sebesar 2 juta rupiah. Apabila denda tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana penjara selama satu bulan," kata Hakim Douglas saat persidangan.

Menyikapi vonis tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerimanya dengan tegas. “Kami menerima vonis tersebut, Yang Mulia,” ucap mereka melalui penerjemah. Sementara itu, Jaksa Gustirio Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya masih akan memikirkan langkah selanjutnya dalam waktu satu minggu. Ini berbeda dengan tuntutan sebelumnya oleh JPU Aditya Syaummil Patria pada 20 Juni 2025 silam yang menuntut hukuman enam bulan penjara dan denda lima juta rupiah.

Meskipun vonis telah dibacakan, ketiga terdakwa tidak langsung dikirim ke Rutan Kelas IIA Batam. Hal ini memunculkan pertanyaan kepada jurnalis ini mengenai alasan penangguhan penahanan. Kurniawan hanya menyarankan untuk menanyakan kepada JPU yang tidak hadir dalam persidangan tersebut.

"Kalau terkait itu silahkan tanyakan kepada jaksa Aditya Syaummil Patria,” ucap Gustirio Kurniawan.

Setelah persidangan, ketiga tahanan kemudian dibawa kembali oleh petugas Imigrasi ke rumah Detensi Imigrasi yang terletak di Sekupang, Kota Batam.

Latar Belakang Ketiganya Masuk ke Indonesia Melalui Jalur Gelap

Ketiga warga Bangladesh tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi pada bulan Desember 2024, dengan rencana awal untuk mencapai Australia dengan biaya 10 ribu ringgit. Namun mereka hanya mampu membayar sekitar 1000 ringgit. Akhirnya mereka berangkat menggunakan pancung (boat) dan tiba di Pekanbaru. Mereka tinggal di rumah seorang warga bernama Abi sebelum dihubungi agen bernama Israf untuk membayar uang tambahan 7 ribu ringgit guna melanjutkan perjalanan ke Australia.

Karena khawatir ditipu, mereka menarik diri dari memenuhi permintaan Israf. Abi pun merencanakan untuk mengembalikan mereka ke Malaysia, namun memerlukan biaya tambahan yang membuat ketiga pria ini mentransfer uang untuk pengurusan dokumen dan tiket pelayaran sebesar Rp. 9 juta.

Akhirnya, perjalanan mereka tidak menuju Selanggor, Malaysia, melainkan tersesat di Pelabuhan Ferry Sekupang, Kota Batam. Ketika berusaha mencari transportasi untuk melanjutkan perjalanan, mereka tidak dapat mengakses Pelabuhan Internasional Batam Centre karena status ilegal mereka. Mereka kemudian beristirahat di Masjid Agung Batam Centre dan akhirnya ditangkap oleh pihak Imigrasi oleh petugas Kantor Imigrasi Kota Batam.

Penulis: JP

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hak Jawab Suami Terdakwa Atas Pemberitaan Oknum Jaksa Terima Uang Perkara
    Ragam

    Hak Jawab Suami Terdakwa Atas Pemberitaan Oknum Jaksa Terima Uang Perkara

    Sabtu, 21 Jun 2025 | 14:19 WIB
  • Carut Marut Dibawah Pimpinan Kajari Batam, Kasus Tahanan Melarikan Diri, Vonis Bebas Hingga Pegawai Memeras  
    Hukrim

    Carut Marut Dibawah Pimpinan Kajari Batam, Kasus Tahanan Melarikan Diri, Vonis Bebas Hingga Pegawai Memeras  

    Jumat, 20 Jun 2025 | 22:28 WIB
  • Simpan Sabu-Sabu dan Ganja di Rumahnya, Anggota Polisi di Polda Kepri Didakwa Pasal Berlapis
    Hukrim

    Simpan Sabu-Sabu dan Ganja di Rumahnya, Anggota Polisi di Polda Kepri Didakwa Pasal Berlapis

    Jumat, 20 Jun 2025 | 14:07 WIB
  • Suasana Ruang Sidang di PN Batam Bagaikan Suasana di Pasar Pagi
    Peristiwa

    Suasana Ruang Sidang di PN Batam Bagaikan Suasana di Pasar Pagi

    Jumat, 20 Jun 2025 | 07:34 WIB
  • Oknum Jaksa di Pelalawan Diduga Terima Uang Perkara Dari Terdakwa Kasus Penganiayaan
    Hukrim

    Oknum Jaksa di Pelalawan Diduga Terima Uang Perkara Dari Terdakwa Kasus Penganiayaan

    Jumat, 20 Jun 2025 | 04:05 WIB

Terpopuler

  • 01

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 - 17:19 WIB
  • 02

    Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Senin, 20 Apr 2026 - 22:25 WIB
  • 03

    Kabar Kejari Batam Minta Sidang Dilaksanakan Online, HMI: Kami Akan Aksi dan Memberikan Donasi

    Jumat, 10 Apr 2026 - 08:46 WIB
  • 04

    Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding

    Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:05 WIB
  • 05

    Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Selasa, 21 Apr 2026 - 19:47 WIB

TERBARU

  • Empat Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Lansia di Pekanbaru Diringkus, Dua Ditangkap di Aceh

    Empat Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Lansia di Pekanbaru Diringkus, Dua Ditangkap di Aceh

    Minggu, 03 Mei 2026 | 00:24 WIB
  • Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan 3 Periode di Bui Terancam Ganti Rugi Miliaran Rupiah

    Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan 3 Periode di Bui Terancam Ganti Rugi Miliaran Rupiah

    Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:24 WIB
  • K-SPSI Batam Bekerjasama Menjaga Kebersihan Bersama Dinas Kebersihan Melakukan Kegiatan Gotong Royong 

    K-SPSI Batam Bekerjasama Menjaga Kebersihan Bersama Dinas Kebersihan Melakukan Kegiatan Gotong Royong 

    Jumat, 01 Mei 2026 | 14:09 WIB
  • Pembunuhan di Pekanbaru, Lansia 60 Tahun Tewas di Rumah Sendiri, Polisi Buru 4 Pelaku Diduga Saling Kenal

    Pembunuhan di Pekanbaru, Lansia 60 Tahun Tewas di Rumah Sendiri, Polisi Buru 4 Pelaku Diduga Saling Kenal

    Kamis, 30 Apr 2026 | 18:13 WIB
  • Endus "Aroma Tak Sedap" di Dinkes Pekanbaru, Ormas G3S Laporkan 10 Kegiatan Pemeliharaan Puskesmas ke Kejari

    Endus "Aroma Tak Sedap" di Dinkes Pekanbaru, Ormas G3S Laporkan 10 Kegiatan Pemeliharaan Puskesmas ke Kejari

    Kamis, 30 Apr 2026 | 12:41 WIB
  • Dugaan Rokok Ilegal Sitaan Bea Cukai Dumai Dijadikan Suvenir, KNPI Riau Minta Audit Internal

    Dugaan Rokok Ilegal Sitaan Bea Cukai Dumai Dijadikan Suvenir, KNPI Riau Minta Audit Internal

    Rabu, 29 Apr 2026 | 18:04 WIB
  • Terlibat Perkara PPMI Secara Ilegal, Nurhasah Tidak Dijebloskan ke Dalam Penjara

    Terlibat Perkara PPMI Secara Ilegal, Nurhasah Tidak Dijebloskan ke Dalam Penjara

    Rabu, 29 Apr 2026 | 17:37 WIB
  • Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan Diam-Diam, Orangtua Khawatirkan Peristiwa Munir dan Kasus Km 50

    Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan Diam-Diam, Orangtua Khawatirkan Peristiwa Munir dan Kasus Km 50

    Senin, 27 Apr 2026 | 00:52 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com