Home › Hukrim › Masuk Ke Indonesia Secara Ilegal, 3 WNA Ini Hanya Divonis 2 Bulan 15 Hari
Masuk Ke Indonesia Secara Ilegal, 3 WNA Ini Hanya Divonis 2 Bulan 15 Hari
3 WNA di Pengadilan Negeri Batam Usai Jalani Sidang
SEROJANEWS.COM, BATAM – Pengadilan Negeri Batam menyampaikan putusan ringan kepada tiga warga negara Bangladesh yang terbukti masuk ke Indonesia dengan cara ilegal. Pembacaan vonis tersebut berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Douglas RP Napitupulu, bersama Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Dina Puspasari.
Ketiga terdakwa, yang terdiri dari Faruk, Sokut, dan Sumon Mia, (perkara nomor 1/Pid.S/2025/PN Btm) dan Sokut (perkara nomor 1/Pid.S/2025/PN Btm) serta Sumon Mia (3/Pid.S/2025/PN Btm) terlihat hadir di pengadilan mengenakan rompi hijau bertuliskan "Deteni Imigrasi". Dalam sidang, Hakim Napitupulu mengonfirmasi bahwa ketiga tergugat telah melanggar ketentuan hukum terkait keimigrasian dengan masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi oleh petugas imigrasi.
Perbuatan ketiga terdakwa dihukum dengan Pasal 9 ayat 1 juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Mereka dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari serta denda sebesar 2 juta rupiah. Apabila denda tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana penjara selama satu bulan," kata Hakim Douglas saat persidangan.
Menyikapi vonis tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerimanya dengan tegas. “Kami menerima vonis tersebut, Yang Mulia,” ucap mereka melalui penerjemah. Sementara itu, Jaksa Gustirio Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya masih akan memikirkan langkah selanjutnya dalam waktu satu minggu. Ini berbeda dengan tuntutan sebelumnya oleh JPU Aditya Syaummil Patria pada 20 Juni 2025 silam yang menuntut hukuman enam bulan penjara dan denda lima juta rupiah.
Meskipun vonis telah dibacakan, ketiga terdakwa tidak langsung dikirim ke Rutan Kelas IIA Batam. Hal ini memunculkan pertanyaan kepada jurnalis ini mengenai alasan penangguhan penahanan. Kurniawan hanya menyarankan untuk menanyakan kepada JPU yang tidak hadir dalam persidangan tersebut.
"Kalau terkait itu silahkan tanyakan kepada jaksa Aditya Syaummil Patria,” ucap Gustirio Kurniawan.
Setelah persidangan, ketiga tahanan kemudian dibawa kembali oleh petugas Imigrasi ke rumah Detensi Imigrasi yang terletak di Sekupang, Kota Batam.
Latar Belakang Ketiganya Masuk ke Indonesia Melalui Jalur Gelap
Ketiga warga Bangladesh tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi pada bulan Desember 2024, dengan rencana awal untuk mencapai Australia dengan biaya 10 ribu ringgit. Namun mereka hanya mampu membayar sekitar 1000 ringgit. Akhirnya mereka berangkat menggunakan pancung (boat) dan tiba di Pekanbaru. Mereka tinggal di rumah seorang warga bernama Abi sebelum dihubungi agen bernama Israf untuk membayar uang tambahan 7 ribu ringgit guna melanjutkan perjalanan ke Australia.
Karena khawatir ditipu, mereka menarik diri dari memenuhi permintaan Israf. Abi pun merencanakan untuk mengembalikan mereka ke Malaysia, namun memerlukan biaya tambahan yang membuat ketiga pria ini mentransfer uang untuk pengurusan dokumen dan tiket pelayaran sebesar Rp. 9 juta.
Akhirnya, perjalanan mereka tidak menuju Selanggor, Malaysia, melainkan tersesat di Pelabuhan Ferry Sekupang, Kota Batam. Ketika berusaha mencari transportasi untuk melanjutkan perjalanan, mereka tidak dapat mengakses Pelabuhan Internasional Batam Centre karena status ilegal mereka. Mereka kemudian beristirahat di Masjid Agung Batam Centre dan akhirnya ditangkap oleh pihak Imigrasi oleh petugas Kantor Imigrasi Kota Batam.
Penulis: JP






Komentar Via Facebook :