https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita •   Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika •   Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara •   Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Masuk Ke Indonesia Secara Ilegal, 3 WNA Ini Hanya Divonis 2 Bulan 15 Hari

Masuk Ke Indonesia Secara Ilegal, 3 WNA Ini Hanya Divonis 2 Bulan 15 Hari

Selasa, 24 Juni 2025 | 08:23 WIB,  
Penulis : JP
Masuk Ke Indonesia Secara Ilegal, 3 WNA Ini Hanya Divonis 2 Bulan 15 Hari

3 WNA di Pengadilan Negeri Batam Usai Jalani Sidang

SEROJANEWS.COM, BATAM – Pengadilan Negeri Batam menyampaikan putusan ringan kepada tiga warga negara Bangladesh yang terbukti masuk ke Indonesia dengan cara ilegal. Pembacaan vonis tersebut berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Douglas RP Napitupulu, bersama Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Dina Puspasari.

Ketiga terdakwa, yang terdiri dari Faruk, Sokut, dan Sumon Mia, (perkara nomor 1/Pid.S/2025/PN Btm) dan Sokut (perkara nomor 1/Pid.S/2025/PN Btm) serta Sumon Mia (3/Pid.S/2025/PN Btm) terlihat hadir di pengadilan mengenakan rompi hijau bertuliskan "Deteni Imigrasi". Dalam sidang, Hakim Napitupulu mengonfirmasi bahwa ketiga tergugat telah melanggar ketentuan hukum terkait keimigrasian dengan masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi oleh petugas imigrasi.

Perbuatan ketiga terdakwa dihukum dengan Pasal 9 ayat 1 juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Mereka dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari serta denda sebesar 2 juta rupiah. Apabila denda tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana penjara selama satu bulan," kata Hakim Douglas saat persidangan.

Menyikapi vonis tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerimanya dengan tegas. “Kami menerima vonis tersebut, Yang Mulia,” ucap mereka melalui penerjemah. Sementara itu, Jaksa Gustirio Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya masih akan memikirkan langkah selanjutnya dalam waktu satu minggu. Ini berbeda dengan tuntutan sebelumnya oleh JPU Aditya Syaummil Patria pada 20 Juni 2025 silam yang menuntut hukuman enam bulan penjara dan denda lima juta rupiah.

Meskipun vonis telah dibacakan, ketiga terdakwa tidak langsung dikirim ke Rutan Kelas IIA Batam. Hal ini memunculkan pertanyaan kepada jurnalis ini mengenai alasan penangguhan penahanan. Kurniawan hanya menyarankan untuk menanyakan kepada JPU yang tidak hadir dalam persidangan tersebut.

"Kalau terkait itu silahkan tanyakan kepada jaksa Aditya Syaummil Patria,” ucap Gustirio Kurniawan.

Setelah persidangan, ketiga tahanan kemudian dibawa kembali oleh petugas Imigrasi ke rumah Detensi Imigrasi yang terletak di Sekupang, Kota Batam.

Latar Belakang Ketiganya Masuk ke Indonesia Melalui Jalur Gelap

Ketiga warga Bangladesh tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi pada bulan Desember 2024, dengan rencana awal untuk mencapai Australia dengan biaya 10 ribu ringgit. Namun mereka hanya mampu membayar sekitar 1000 ringgit. Akhirnya mereka berangkat menggunakan pancung (boat) dan tiba di Pekanbaru. Mereka tinggal di rumah seorang warga bernama Abi sebelum dihubungi agen bernama Israf untuk membayar uang tambahan 7 ribu ringgit guna melanjutkan perjalanan ke Australia.

Karena khawatir ditipu, mereka menarik diri dari memenuhi permintaan Israf. Abi pun merencanakan untuk mengembalikan mereka ke Malaysia, namun memerlukan biaya tambahan yang membuat ketiga pria ini mentransfer uang untuk pengurusan dokumen dan tiket pelayaran sebesar Rp. 9 juta.

Akhirnya, perjalanan mereka tidak menuju Selanggor, Malaysia, melainkan tersesat di Pelabuhan Ferry Sekupang, Kota Batam. Ketika berusaha mencari transportasi untuk melanjutkan perjalanan, mereka tidak dapat mengakses Pelabuhan Internasional Batam Centre karena status ilegal mereka. Mereka kemudian beristirahat di Masjid Agung Batam Centre dan akhirnya ditangkap oleh pihak Imigrasi oleh petugas Kantor Imigrasi Kota Batam.

Penulis: JP

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hak Jawab Suami Terdakwa Atas Pemberitaan Oknum Jaksa Terima Uang Perkara
    Ragam

    Hak Jawab Suami Terdakwa Atas Pemberitaan Oknum Jaksa Terima Uang Perkara

    Sabtu, 21 Jun 2025 | 14:19 WIB
  • Carut Marut Dibawah Pimpinan Kajari Batam, Kasus Tahanan Melarikan Diri, Vonis Bebas Hingga Pegawai Memeras  
    Hukrim

    Carut Marut Dibawah Pimpinan Kajari Batam, Kasus Tahanan Melarikan Diri, Vonis Bebas Hingga Pegawai Memeras  

    Jumat, 20 Jun 2025 | 22:28 WIB
  • Simpan Sabu-Sabu dan Ganja di Rumahnya, Anggota Polisi di Polda Kepri Didakwa Pasal Berlapis
    Hukrim

    Simpan Sabu-Sabu dan Ganja di Rumahnya, Anggota Polisi di Polda Kepri Didakwa Pasal Berlapis

    Jumat, 20 Jun 2025 | 14:07 WIB
  • Suasana Ruang Sidang di PN Batam Bagaikan Suasana di Pasar Pagi
    Peristiwa

    Suasana Ruang Sidang di PN Batam Bagaikan Suasana di Pasar Pagi

    Jumat, 20 Jun 2025 | 07:34 WIB
  • Oknum Jaksa di Pelalawan Diduga Terima Uang Perkara Dari Terdakwa Kasus Penganiayaan
    Hukrim

    Oknum Jaksa di Pelalawan Diduga Terima Uang Perkara Dari Terdakwa Kasus Penganiayaan

    Jumat, 20 Jun 2025 | 04:05 WIB

Terpopuler

  • 01

    Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Jumat, 03 Jul 2026 - 18:51 WIB
  • 02

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 - 16:05 WIB
  • 03

    Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Selasa, 07 Jul 2026 - 20:53 WIB
  • 04

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:28 WIB
  • 05

    Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:43 WIB

TERBARU

  • Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita

    Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita

    Kamis, 23 Jul 2026 | 16:46 WIB
  • Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 | 16:05 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara

    Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara

    Kamis, 23 Jul 2026 | 02:49 WIB
  • Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan

    Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan

    Selasa, 21 Jul 2026 | 23:00 WIB
  • Dua Pria Dituding Maling Motor, Namun Jaksa di Batam Tidak Memperlihatkan Video CCTV yang Terlihat Wajah Para Pelaku Beraksi

    Dua Pria Dituding Maling Motor, Namun Jaksa di Batam Tidak Memperlihatkan Video CCTV yang Terlihat Wajah Para Pelaku Beraksi

    Selasa, 21 Jul 2026 | 21:48 WIB
  • Ada Apa Dengan Kajari Pekanbaru? Sudah Berbulan Tidak Masuk Kantor

    Ada Apa Dengan Kajari Pekanbaru? Sudah Berbulan Tidak Masuk Kantor

    Selasa, 21 Jul 2026 | 18:43 WIB
  • PN Batam Tunda Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Hanjaya Dalam Perkara Perusakan Hutan Konservasi

    PN Batam Tunda Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Hanjaya Dalam Perkara Perusakan Hutan Konservasi

    Senin, 20 Jul 2026 | 19:41 WIB
  • Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons

    Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons

    Senin, 20 Jul 2026 | 16:53 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com