https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara •   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN •   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Masuk Ke Indonesia Secara Ilegal, 3 WNA Ini Hanya Divonis 2 Bulan 15 Hari

Masuk Ke Indonesia Secara Ilegal, 3 WNA Ini Hanya Divonis 2 Bulan 15 Hari

Selasa, 24 Juni 2025 | 08:23 WIB,  
Penulis : JP
Masuk Ke Indonesia Secara Ilegal, 3 WNA Ini Hanya Divonis 2 Bulan 15 Hari

3 WNA di Pengadilan Negeri Batam Usai Jalani Sidang

SEROJANEWS.COM, BATAM – Pengadilan Negeri Batam menyampaikan putusan ringan kepada tiga warga negara Bangladesh yang terbukti masuk ke Indonesia dengan cara ilegal. Pembacaan vonis tersebut berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Douglas RP Napitupulu, bersama Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Dina Puspasari.

Ketiga terdakwa, yang terdiri dari Faruk, Sokut, dan Sumon Mia, (perkara nomor 1/Pid.S/2025/PN Btm) dan Sokut (perkara nomor 1/Pid.S/2025/PN Btm) serta Sumon Mia (3/Pid.S/2025/PN Btm) terlihat hadir di pengadilan mengenakan rompi hijau bertuliskan "Deteni Imigrasi". Dalam sidang, Hakim Napitupulu mengonfirmasi bahwa ketiga tergugat telah melanggar ketentuan hukum terkait keimigrasian dengan masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi oleh petugas imigrasi.

Perbuatan ketiga terdakwa dihukum dengan Pasal 9 ayat 1 juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Mereka dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari serta denda sebesar 2 juta rupiah. Apabila denda tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana penjara selama satu bulan," kata Hakim Douglas saat persidangan.

Menyikapi vonis tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerimanya dengan tegas. “Kami menerima vonis tersebut, Yang Mulia,” ucap mereka melalui penerjemah. Sementara itu, Jaksa Gustirio Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya masih akan memikirkan langkah selanjutnya dalam waktu satu minggu. Ini berbeda dengan tuntutan sebelumnya oleh JPU Aditya Syaummil Patria pada 20 Juni 2025 silam yang menuntut hukuman enam bulan penjara dan denda lima juta rupiah.

Meskipun vonis telah dibacakan, ketiga terdakwa tidak langsung dikirim ke Rutan Kelas IIA Batam. Hal ini memunculkan pertanyaan kepada jurnalis ini mengenai alasan penangguhan penahanan. Kurniawan hanya menyarankan untuk menanyakan kepada JPU yang tidak hadir dalam persidangan tersebut.

"Kalau terkait itu silahkan tanyakan kepada jaksa Aditya Syaummil Patria,” ucap Gustirio Kurniawan.

Setelah persidangan, ketiga tahanan kemudian dibawa kembali oleh petugas Imigrasi ke rumah Detensi Imigrasi yang terletak di Sekupang, Kota Batam.

Latar Belakang Ketiganya Masuk ke Indonesia Melalui Jalur Gelap

Ketiga warga Bangladesh tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi pada bulan Desember 2024, dengan rencana awal untuk mencapai Australia dengan biaya 10 ribu ringgit. Namun mereka hanya mampu membayar sekitar 1000 ringgit. Akhirnya mereka berangkat menggunakan pancung (boat) dan tiba di Pekanbaru. Mereka tinggal di rumah seorang warga bernama Abi sebelum dihubungi agen bernama Israf untuk membayar uang tambahan 7 ribu ringgit guna melanjutkan perjalanan ke Australia.

Karena khawatir ditipu, mereka menarik diri dari memenuhi permintaan Israf. Abi pun merencanakan untuk mengembalikan mereka ke Malaysia, namun memerlukan biaya tambahan yang membuat ketiga pria ini mentransfer uang untuk pengurusan dokumen dan tiket pelayaran sebesar Rp. 9 juta.

Akhirnya, perjalanan mereka tidak menuju Selanggor, Malaysia, melainkan tersesat di Pelabuhan Ferry Sekupang, Kota Batam. Ketika berusaha mencari transportasi untuk melanjutkan perjalanan, mereka tidak dapat mengakses Pelabuhan Internasional Batam Centre karena status ilegal mereka. Mereka kemudian beristirahat di Masjid Agung Batam Centre dan akhirnya ditangkap oleh pihak Imigrasi oleh petugas Kantor Imigrasi Kota Batam.

Penulis: JP

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hak Jawab Suami Terdakwa Atas Pemberitaan Oknum Jaksa Terima Uang Perkara
    Ragam

    Hak Jawab Suami Terdakwa Atas Pemberitaan Oknum Jaksa Terima Uang Perkara

    Sabtu, 21 Jun 2025 | 14:19 WIB
  • Carut Marut Dibawah Pimpinan Kajari Batam, Kasus Tahanan Melarikan Diri, Vonis Bebas Hingga Pegawai Memeras  
    Hukrim

    Carut Marut Dibawah Pimpinan Kajari Batam, Kasus Tahanan Melarikan Diri, Vonis Bebas Hingga Pegawai Memeras  

    Jumat, 20 Jun 2025 | 22:28 WIB
  • Simpan Sabu-Sabu dan Ganja di Rumahnya, Anggota Polisi di Polda Kepri Didakwa Pasal Berlapis
    Hukrim

    Simpan Sabu-Sabu dan Ganja di Rumahnya, Anggota Polisi di Polda Kepri Didakwa Pasal Berlapis

    Jumat, 20 Jun 2025 | 14:07 WIB
  • Suasana Ruang Sidang di PN Batam Bagaikan Suasana di Pasar Pagi
    Peristiwa

    Suasana Ruang Sidang di PN Batam Bagaikan Suasana di Pasar Pagi

    Jumat, 20 Jun 2025 | 07:34 WIB
  • Oknum Jaksa di Pelalawan Diduga Terima Uang Perkara Dari Terdakwa Kasus Penganiayaan
    Hukrim

    Oknum Jaksa di Pelalawan Diduga Terima Uang Perkara Dari Terdakwa Kasus Penganiayaan

    Jumat, 20 Jun 2025 | 04:05 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 04

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 - 10:04 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com