Home › Hukrim › Usai Berita Oknum Jaksa Diduga Terima Uang Perkara, Muncul Nama Baru Pensiunan Polisi Ikut Terlibat
Usai Berita Oknum Jaksa Diduga Terima Uang Perkara, Muncul Nama Baru Pensiunan Polisi Ikut Terlibat
Ilustrasi
SEROJANEWS.COM, PELALAWAN - Melanjutkan pemberitaan "Oknum Jaksa di Pelalawan Diduga Terima Uang Perkara Dari Terdakwa Kasus Penganiayaan" terbit di SerojaNews.com, pada Jumat (20/6/2025).
Baca Selengkapnya di... https://serojanews.com/berita/528/oknum-jaksa-di-pelalawan-diduga-terima-uang-perkara-dari-terdakwa-kasus-penganiayaan.
Keesokannya redaksi SerojaNews.com dikirimi Hak Jawab oleh seorang yang mengaku inisial MS suami terdakwa, dan meminta Hak Jawab tersebut terbit pada Sabtu (21/6/2025) di SerojaNews.com, berjudul "Hak Jawab Suami Terdakwa Atas Pemberitaan Oknum Jaksa Terima Uang Perkara".
Baca Selengkapnya di... https://serojanews.com/berita/532/hak-jawab-suami-terdakwa-atas-pemberitaan-oknum-jaksa-terima-uang-perkara .
Dalam pernyataan Hak Jawab MS menyeret seorang pemilik BRI Link bernama Sudirman yang berada diluar objek pemberitaan SerojaNews.com yang disebut-sebut ikut terlibat sebagai Narasumber pemberitaan oknum jaksa yang diduga terima aliran dana.
Menariknya lagi, Sudirman yang disebutkan suami terdakwa MS, dalam Hak Jawab tidak diketahui apa keterlibatannya dan kaitan nya karena bukan narasumber yang sebenarnya pada pemberitaan "Oknum Jaksa di Pelalawan Diduga Terima Uang Perkara Dari Terdakwa Kasus Penganiayaan" yang ditemui jurnalis saat wawancara pada Rabu (17/6/2025) lalu.
Selanjutnya jurnalis juga mendapat video dikirim oleh salah satu Narasumber. Video tersebut memuat klarifikasi dan permintaan maaf sebagai Narasumber yang membocorkan informasi ada aliran dana senilai Rp. 20 Juta diberikan kepada oknum Jaksa itu.
Dengan raut wajah tertekan dengan pengakuan memelas. "Saya atas nama Sudirman, yang ada di berita itu memang aku yang salah sendiri, salah dengar. Karena pendengaran aku jaksa, makanya yang disampaikan itu rupanya bukan jaksa, (namun) jasa pengacara," mengutip percakapan video tersebut.
(Tangkapan Layar) Sudirman Berada di Rumah Oknum Pensiunan Polisi SGN, Diminta Untuk Mengaku Sebagai Narasumber Yang Membocorkan Informasi
Menemukan kejanggalan, jurnalis melakukan investigasi dan mendatangi alamat Sudirman pada Selasa (24/6/2025) di Kabupaten Pelalawan untuk menanyakan dan mendalami keterlibatannya yang disebutkan MS dalam Hak Jawabnya dan video beredar.
Namun toko Sudirman terlihat tutup sudah beberapa hari, sehingga jurnalis melakukan konfirmasi melalui ponselnya 082384687***. Dalam keterangan yang dirangkum, Sudirman mengaku didesak oleh seorang pria inisial SGN.
Hal tersebut semakin menarik untuk dibahas karena memunculkan pemain-pemain baru yang terlibat dalam aliran dana tersebut.
Yang tak kalah menariknya lagi, SGN disebut-sebut seorang pensiunan Polisi yang sudah tidak aktif. Dalam percakapan singkat, Sudirman tidak mengetahui apa tujuannya ia disuruh membuat pernyataan dihadapan MS dan SGN lalu dirinya direkam. Padahal dirinya bukan Narasumber yang ditemui Jurnalis dalam wawancara pemberitaan sebelumnya. Hal tersebut cukup mengocok perut.
"Itulah titik persoalan aku kurang paham. Sebetulnya pak (inisial) MS dan SGN itu orang aku hormati, karena orang itu udah bantu aku, kayak mana orang itu ngomong aku ikuti. Aku disuruh datang kerumahnya," beber Sudirman.
Sudirman seakan mendapat tekanan, membuat pernyataan dan mengaburkan barang bukti, dan dipojokkan oleh oknum pensiunan polisi tersebut seakan-akan informasi keterlibatan oknum jaksa yang terima aliran dana dari terdakwa didapat dari dirinya.
"Aku disuruh datang kerumahnya. Kebetulan aku habis bangun tidur kemesjid, langsung kesitu memang. Aku gak tau permasalahannya, tau-tau mereka langsung memojokkan aku," keluhnya.
Isu tersebut mencuat usai oknum Jaksa Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau diduga terima sejumlah uang dari terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A, Pekanbaru.
Sejumlah uang tersebut dikaitkan meringankan kasus terdakwa tengah bergulir di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan nomor Perkara 179/Pid.B/2025/PN Plw terdakwa Lenni alias Alien pada 02 Juni 2025.
Menurut Narasumber yang meminta namanya untuk tidak dipublikasikan mengaku mengetahui adanya aliran dana dari terdakwa. Uang tersebut diambil pada hari Selasa (17/6/2025), setelahnya pihak terdakwa mengaku akan menemui oknum tersebut dihari yang sama ke kantor Jaksa menggunakan mobil Avanza Hitam B 1990 PIT miliknya.
Uang tersebut dikabarkan diberikan melalui MS suami terdakwa senilai Rp. 20 juta kepada salah satu jaksa penuntut umum (JPU) demi meringankan dakwaan istri sambungnya yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Menanggapi pemberitaan ini Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrizal S.H, M.H mengatakan pihaknya tidak memantau kasus dan tidak mengetahui adanya isu dalam pemberitaan oknum jaksa itu. Namun Azrizal menyatakan akan menindak tegas jika menemukan oknum jasa yang ikut terlibat. Pihaknya juga memantau dan memastikan kasus ini berjalan dengan baik tanpa ada kecurangan.
"Jika ada anggota terbukti terlibat akan kita tindak. Ya bisa dipantaulah kasus ini, dipantau waktu sidang," dalam pernyataan singkatnya saat ditemui di kantor Kejari Pelalawan, Senin (23/6/2025) sore.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan terdakwa Lenni pada Rabu (18/6/2025) siang nomor Perkara 179/Pid.B/2025/PN Plw.
Dalam persidangan itu, keluarga korban dan para rekan mereka hadir untuk memberikan dukungan. Tiga saksi bernama Pesta Simanjuntak, Iwan dan Ria diminta untuk memberikan kesaksian.
Ketiganya merupakan karyawan suami korban. Meskipun sidang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Andri Simbolon namun terdapat beberapa kejanggalan dalam sidang tersebut.
Sebagaimana diminta Mejelis Hakim, ketiga saksi dan korban Wiyanti menjelaskan berdasarkan fakta rekaman cctv peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa. Namun penjelasan berdasarkan Cctv tersebut dibantah oleh terdakwa dengan alasan hal tersebut tidak sesuai fakta.
Hakim Anggota terlihat mencecar beberapa pertanyaan membuat korban merasa gugup hal tersebut menimbulkan raut wajah tersenyum tipis diwajah terdakwa. Meski demikian, kejanggalan lainnya, Hakim tidak meminta sejumlah bukti rekaman cctv peristiwa kejadian, sebagaimana dijelaskan saksi dan korban.






Komentar Via Facebook :