https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing •   Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba •   Sekolah MAS Ma'arif Pekanbaru Disorot, Siswa Diduga Terlibat Konflik Politik •   Tahanan Dari Lapas Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Divonis Bersalah Oleh Hakim, Terpidana Asal Bangladesh Tak Kunjung Ditahan Kejaksaan Batam  

Divonis Bersalah Oleh Hakim, Terpidana Asal Bangladesh Tak Kunjung Ditahan Kejaksaan Batam  

Rabu, 25 Juni 2025 | 23:33 WIB,  
Penulis : JP
Divonis Bersalah Oleh Hakim, Terpidana Asal Bangladesh Tak Kunjung Ditahan Kejaksaan Batam   

Tiga Warga Asal Bangladesh Divonis Penjara 2 Bulan 15 Hari, Denda 2 Juta Rupiah Subsider 1 Bulan Kurungan di Pengadilan Negeri Batam

SEROJANEWS.COM, BATAM - Tiga Warga Negara Bangladesh tak kunjung ditahan usai divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam. Padahal ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 9 ayat 1 juncto pasal 113 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian penjara selama 2 bulan dan 15 hari, denda 2 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.

Pembacaan vonis itu berlangsung, Senin (23 Juni 2025) oleh Majelis Hakim Douglas RP Napitupulu, bersama Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Dina Puspasari.

Ketiga terdakwa itu merupakan warga negara asing (WNI) diketahui bernama Faruk (perkara nomor 1/Pid.S/2025/PN Btm), Sukot (2/Pid.S/2025/PN Btm) dan Sumon Mia (3/Pid.S/2025/PN Btm).

Walaupun ketiganya sudah dijatuhkan vonis penjara oleh PN Batam namun pihak Kejari Batam melalui jaksa penuntut umum (JPU) Aditya Syaummil Patria tidak kunjung menjebloskannya ke dalam penjara.

Untuk memastikan apakah terpidana Faruk, Sukot dan Sumon Mia sudah di dalam Rutan Kelas IIA Batam jurnalis melakukan konfirmasi melalui Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo.

Fajar mengatakan bahwa Faruk, Sukot dan Sumon Mia sampai saat ini belum ada di dalam sel Rutan Kelas IIA Batam. “Negatif penghuni Rutan Kelas IIA Batam yang bernama Sukot, Faruk dan Sumon Mia,” kata Fajar Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (25 Juni 2025).

Dalam kesempatan yang berbeda jurnalis juga menghubungi kepada kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Priandi Firdaus melalui pesan singkatnya dan menanyakan mengapa ketiga terpidana tersebut tak kunjung ditahan Kejaksaan Negeri Batam.

Namun konfirmasi melalui Priandi Firdaus tak kunjung dijawab meski pesan telah tersampaikan. Padahal dalam sidang vonis, Hakim PN Batam Douglas menyatakan, ketiga terpidana bernama Faruk, Sukot dan Sumon Mia harus segera ditahan. Meski demikian, ternyata Sukot, Faruk dan Sumon Mia tidak pernah dijebloskan ke dalam penjara, melainkan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Kota Batam.

Hal tersebut dapat memberi peluang besar ketiganya kabur dan menghilang sebagaimana pernah terjadi sebelumnya seperti warga asal Mesir Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba (Perkara Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm).

Nahkoda Kapal MT Arman 114 itu melarikan diri menjelang sidang pembacaan putusan dalam perkara perusakan lingkungan karena membuang limbah B3 di perairan Indonesia.

 

Penulis: JP

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriBatamPengadilanNegeriHakimTerdakwaWNIBangladeshPenjara
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Usai Berita Oknum Jaksa Diduga Terima Uang Perkara, Muncul Nama Baru Pensiunan Polisi Ikut Terlibat
    Hukrim

    Usai Berita Oknum Jaksa Diduga Terima Uang Perkara, Muncul Nama Baru Pensiunan Polisi Ikut Terlibat

    Selasa, 24 Jun 2025 | 11:32 WIB
  • Carut Marut Dibawah Pimpinan Kajari Batam, Kasus Tahanan Melarikan Diri, Vonis Bebas Hingga Pegawai Memeras  
    Hukrim

    Carut Marut Dibawah Pimpinan Kajari Batam, Kasus Tahanan Melarikan Diri, Vonis Bebas Hingga Pegawai Memeras  

    Jumat, 20 Jun 2025 | 22:28 WIB
  • Simpan Sabu-Sabu dan Ganja di Rumahnya, Anggota Polisi di Polda Kepri Didakwa Pasal Berlapis
    Hukrim

    Simpan Sabu-Sabu dan Ganja di Rumahnya, Anggota Polisi di Polda Kepri Didakwa Pasal Berlapis

    Jumat, 20 Jun 2025 | 14:07 WIB
  • Suasana Ruang Sidang di PN Batam Bagaikan Suasana di Pasar Pagi
    Peristiwa

    Suasana Ruang Sidang di PN Batam Bagaikan Suasana di Pasar Pagi

    Jumat, 20 Jun 2025 | 07:34 WIB
  • Oknum Jaksa di Pelalawan Diduga Terima Uang Perkara Dari Terdakwa Kasus Penganiayaan
    Hukrim

    Oknum Jaksa di Pelalawan Diduga Terima Uang Perkara Dari Terdakwa Kasus Penganiayaan

    Jumat, 20 Jun 2025 | 04:05 WIB

Terpopuler

  • 01

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 02

    Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

    Kamis, 07 Mei 2026 - 17:07 WIB
  • 03

    "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

    Selasa, 05 Mei 2026 - 14:07 WIB
  • 04

    Terlibat Perkara PPMI Secara Ilegal, Nurhasanah Tidak Dijebloskan ke Dalam Penjara

    Rabu, 29 Apr 2026 - 17:37 WIB
  • 05

    Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan Diam-Diam, Orangtua Khawatirkan Peristiwa Munir dan Kasus Km 50

    Senin, 27 Apr 2026 - 00:52 WIB

TERBARU

  • Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing

    Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing

    Selasa, 26 Mei 2026 | 23:10 WIB
  • Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba

    Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba

    Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52 WIB
  • Sekolah MAS Ma

    Sekolah MAS Ma'arif Pekanbaru Disorot, Siswa Diduga Terlibat Konflik Politik

    Selasa, 26 Mei 2026 | 15:14 WIB
  • Tahanan Dari Lapas Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Tahanan Dari Lapas Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 | 23:53 WIB
  • Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Senin, 25 Mei 2026 | 15:02 WIB
  • Warga Binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Tewas dengan Luka Memar, Keluarga Curigai Kekerasan Fisik

    Warga Binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Tewas dengan Luka Memar, Keluarga Curigai Kekerasan Fisik

    Minggu, 24 Mei 2026 | 22:41 WIB
  • Ketua GMPK Riau: Penyelidikan Karhutla di Kebun Sawit Koperasi RTBS Pelalawan Lamban dan Tak Transparan

    Ketua GMPK Riau: Penyelidikan Karhutla di Kebun Sawit Koperasi RTBS Pelalawan Lamban dan Tak Transparan

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:37 WIB
  • Beredar Video Diduga dari Dalam Lapas Pekanbaru, Napi Menggunakan Ponsel

    Beredar Video Diduga dari Dalam Lapas Pekanbaru, Napi Menggunakan Ponsel

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com