https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi •   Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M •   Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat •   Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Terdakwa Dituntut Hukuman Ringan Usai Di Isukan Menyuap Jaksa Rp. 20 Juta Kasus Penganiayaan

Terdakwa Dituntut Hukuman Ringan Usai Di Isukan Menyuap Jaksa Rp. 20 Juta Kasus Penganiayaan

Kamis, 26 Juni 2025 | 00:37 WIB,  
Penulis : Jacop Sihombing
Terdakwa Dituntut Hukuman Ringan Usai Di Isukan Menyuap Jaksa Rp. 20 Juta Kasus Penganiayaan

Pembacaan Tuntutan Terdakwa Oleh JPU Gesang Anom Prayuga, Rabu (25/6/2025) Siang

SEROJANEWS.COM, PELALAWAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gesang Anom Prayuga enggan berkomentar saat ditemui wartawan terkait dugaan isu menerima uang perkara dari terdakwa kasus penganiayaan yang sempat muncul ke publik baru baru ini.

Terkait isu tersebut, jurnalis SerojaNews.com melakukan wawancara cegat dan mencecar beberapa pertanyaan kepada JPU Gesang Anom Prayuga yang baru saja keluar membaca putusan sidang tuntutan terdakwa perkara nomor 179/Pid.B/2025/PN Plw bernama Lenni alias Alien atas penganiayaan terhadap korban Wiyanti, Rabu (25/6/2025) siang.

Jurnalis mempertanyakan kebenaran isu yang menerpa dirinya terkait dugaan suap untuk meringankan tuntutan terdakwa. Meski jurnalis sudah berupaya mencecar beberapa pertanyaan langsung kepada dirinya, Gesang tidak menjawab secara spesifik pertanyaan itu. Menariknya, ia juga tidak membantah adanya isu tersebut. 

"Kekantor aja bang, kekantor aja sama kasipidum," jawab Gesang dengan ketakutan dan raut wajah pucat saat ditemui di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan.

Isu tersebut mencuat ke permukaan usai dibeberkan Narasumber, diduga terdakwa memberi aliran dana kepada oknum JPU senilai Rp. 20 juta. Sejumlah uang tersebut dikaitkan meringankan kasus terdakwa yang tengah bergulir di Pengadilan. 

Narasumber identitasnya disembunyikan hingga saat ini menyebutkan uang itu diambil pada hari Selasa (17/6/2025) melalui salah satu BRI Link. Selanjutnya kata Narasumber, pihak terdakwa mengaku menggunakan mobil Avanza Hitam B 1990 PIT miliknya akan menemui oknum jaksa dihari yang sama.

Dibeberkan Narasumber lagi, uang tersebut diberikan melalui MS suami terdakwa. Meskipun isu tersebut sudah mencuat selanjutnya sidang tersebut digelar lagi Pengadilan Negeri Pelalawan, Kota Pangkalan Kerinci, pada hari Rabu siang (25/6/2025) dengan nomor perkara 179/Pid.B/2025/PN Plw. Putusan saat itu dibacakan lagi oleh JPU Gesang Anom Prayuga. 

Sejumlah kejanggalan makin menguat usai Isu dugaan suap terdakwa dan oknum jaksa sebelumnya heboh ke publik. Terdakwa dituntut dengan penjara 7 (tujuh) bulan. Tuntutan tersebut dinilai ringan terhadap terdakwa penganiayaan, Lenni alias Alien. JPU juga tidak menjelaskan pasal tuntutan terhadap terdakwa.

"Menuntut Lenni alias Alien di penjara tujuh bulan," kata JPU Gesang Anom Prayuga di hadapan Majelis Hakim.

Padahal korban bernama Wiyanti tengah mengalami trauma psikis. Korban juga mengalami luka memar di bagian kepala dan paha kanan akibat penganiayaan oleh terdakwa. 

(Foto) Korban alami Luka-Luka di Tubuh 

Keluarga korban menyoroti tuntutan yang dinilai ringan terhadap terdakwa Lenni alias Alien. Pihaknya mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa tersebut.

"Saya kaget dan kecewa terhadap tuntutan jaksa itu," pungkas Edi Ahai, suami korban. 

Sebelumnya melalui wawancara cegat, jurnalis juga mewawancarai JPU tersebut dan bertanya mengapa terdakwa hanya di tuntut 7 bulan penjara, apakah ada kaitan dengan isu dugaan suap oleh terdakwa, Gesang juga tak menjawab.

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauPelalawanSidangPengadilan NegeriJaksaOknumSuapTerdakwa
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Divonis Bersalah Oleh Hakim, Terpidana Asal Bangladesh Tak Kunjung Ditahan Kejaksaan Batam   
    Hukrim

    Divonis Bersalah Oleh Hakim, Terpidana Asal Bangladesh Tak Kunjung Ditahan Kejaksaan Batam  

    Rabu, 25 Jun 2025 | 23:33 WIB
  • Usai Berita Oknum Jaksa Diduga Terima Uang Perkara, Muncul Nama Baru Pensiunan Polisi Ikut Terlibat
    Hukrim

    Usai Berita Oknum Jaksa Diduga Terima Uang Perkara, Muncul Nama Baru Pensiunan Polisi Ikut Terlibat

    Selasa, 24 Jun 2025 | 11:32 WIB
  • Carut Marut Dibawah Pimpinan Kajari Batam, Kasus Tahanan Melarikan Diri, Vonis Bebas Hingga Pegawai Memeras  
    Hukrim

    Carut Marut Dibawah Pimpinan Kajari Batam, Kasus Tahanan Melarikan Diri, Vonis Bebas Hingga Pegawai Memeras  

    Jumat, 20 Jun 2025 | 22:28 WIB
  • Simpan Sabu-Sabu dan Ganja di Rumahnya, Anggota Polisi di Polda Kepri Didakwa Pasal Berlapis
    Hukrim

    Simpan Sabu-Sabu dan Ganja di Rumahnya, Anggota Polisi di Polda Kepri Didakwa Pasal Berlapis

    Jumat, 20 Jun 2025 | 14:07 WIB
  • Suasana Ruang Sidang di PN Batam Bagaikan Suasana di Pasar Pagi
    Peristiwa

    Suasana Ruang Sidang di PN Batam Bagaikan Suasana di Pasar Pagi

    Jumat, 20 Jun 2025 | 07:34 WIB

Terpopuler

  • 01

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 - 17:19 WIB
  • 02

    Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Senin, 20 Apr 2026 - 22:25 WIB
  • 03

    Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding

    Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:05 WIB
  • 04

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 05

    Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Selasa, 21 Apr 2026 - 19:47 WIB

TERBARU

  • PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

    PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

    Selasa, 19 Mei 2026 | 10:10 WIB
  • Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 | 12:33 WIB
  • Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat

    Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat

    Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:40 WIB
  • Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk

    Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk

    Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42 WIB
  • Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 | 01:39 WIB
  • Vendor PT ENG Diduga Suplai Tanah Timbun Dari Tambang Liar Untuk Tol Pekanbaru-Rengat

    Vendor PT ENG Diduga Suplai Tanah Timbun Dari Tambang Liar Untuk Tol Pekanbaru-Rengat

    Minggu, 10 Mei 2026 | 00:43 WIB
  • Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi

    Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi

    Jumat, 08 Mei 2026 | 01:07 WIB
  • Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi

    Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi

    Jumat, 08 Mei 2026 | 00:39 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com