Home › Hukrim › Kejari Pelalawan Bantah Isu Permainan dan Suap di Perkara Sidang Kasus KDRT Alien
Kejari Pelalawan Bantah Isu Permainan dan Suap di Perkara Sidang Kasus KDRT Alien
Azrijal S.H, M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan
SEROJANEWS.COM, PELALAWAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Azrijal S.H. , M.H. membantah keras tuduhan dugaan oknum jaksa menerima uang sebesar Rp. 20 juta dari pihak terdakwa dalam perkara penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Lenni alias Alien.
Bantahan disampaikan kepada redaksi SerojaNews.com Jumat (27/6/2025) siang sebagaimana dalam pemberitaan "Terdakwa Dituntut Hukuman Ringan Usai Di Isukan Menyuap Jaksa Rp. 20 Juta Kasus Penganiayaan" di SerojaNews.com.
Dikatakan Azrijal S.H, MH pihaknya telah meminta klarifikasi kepada oknum jaksa tersebut dan tidak menemukan adanya keterlibatan sebagaimana dikabarkan menerima sejumlah uang dari terdakwa kasus penganiayaan bernama Lenni perkara nomor 179/Pid.B/2025/PN Plw.
"Itu tidak benar, kami sudah periksa dan telusuri," kata Azrijal.
Azrijal menegaskan kepada pihak untuk tidak menyebarkan info yg tidak benar dan tidak didukung buktinya. Ia juga bahkan mengajak insan media merevisi semua pihak untuk mengawal proses persidangan kasus penganiayaan atau KDRT yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Pelalawan kasus terdakwa Alien terhadap korban Wiyanti.
Pimpinan Kejaksaan Negeri Pelalawan ini juga memastikan penanganan perkara tersebut tetap profesional dan proporsional mengacu Sop dan ketentuan yang berlaku dinternal kejaksaan RI.
Berita ini sebagai Hak koreksi dalam Undang-Undang Pers untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers bagian dari komitmen terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 angka 12 dan Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999.
Redaksi SerojaNews.com menghormati prinsip akurasi, keberimbangan, dan profesionalisme dalam penyajian informasi publik.






Komentar Via Facebook :