https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara •   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN •   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Kejari Pelalawan Bantah Isu Permainan dan Suap di Perkara Sidang Kasus KDRT Alien

Kejari Pelalawan Bantah Isu Permainan dan Suap di Perkara Sidang Kasus KDRT Alien

Jumat, 27 Juni 2025 | 15:40 WIB,  
Penulis : Redaksi
Kejari Pelalawan Bantah Isu Permainan dan Suap di Perkara Sidang Kasus KDRT Alien

Azrijal S.H, M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan

SEROJANEWS.COM, PELALAWAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Azrijal S.H. , M.H. membantah keras tuduhan dugaan oknum jaksa menerima uang sebesar Rp. 20 juta dari pihak terdakwa dalam perkara penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Lenni alias Alien.

Bantahan disampaikan kepada redaksi SerojaNews.com Jumat (27/6/2025) siang sebagaimana dalam pemberitaan "Terdakwa Dituntut Hukuman Ringan Usai Di Isukan Menyuap Jaksa Rp. 20 Juta Kasus Penganiayaan" di SerojaNews.com.

Dikatakan Azrijal S.H, MH pihaknya telah meminta klarifikasi kepada oknum jaksa tersebut dan tidak menemukan adanya keterlibatan sebagaimana dikabarkan menerima sejumlah uang dari terdakwa kasus penganiayaan bernama Lenni perkara nomor 179/Pid.B/2025/PN Plw.

"Itu tidak benar, kami sudah periksa dan telusuri," kata Azrijal.

Azrijal menegaskan kepada pihak untuk tidak menyebarkan info yg tidak benar dan tidak didukung buktinya. Ia juga bahkan mengajak insan media merevisi semua pihak untuk mengawal proses persidangan kasus penganiayaan atau KDRT yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Pelalawan kasus terdakwa Alien terhadap korban Wiyanti.

Pimpinan Kejaksaan Negeri Pelalawan ini juga memastikan penanganan perkara tersebut tetap profesional dan proporsional mengacu Sop dan ketentuan yang berlaku dinternal kejaksaan RI.

Berita ini sebagai Hak koreksi dalam Undang-Undang Pers untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers bagian dari komitmen terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 angka 12 dan Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999.

Redaksi SerojaNews.com menghormati prinsip akurasi, keberimbangan, dan profesionalisme dalam penyajian informasi publik. 

 

Editor : Redaksi
Sumber : Kejari Pelalawan

TOPIK TERKAIT

Kejaksaan NegeriKejariPelalawanHak KoreksiSanggahan BeritaUU PersJaksa
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Terdakwa Dituntut Hukuman Ringan Usai Di Isukan Menyuap Jaksa Rp. 20 Juta Kasus Penganiayaan
    Hukrim

    Terdakwa Dituntut Hukuman Ringan Usai Di Isukan Menyuap Jaksa Rp. 20 Juta Kasus Penganiayaan

    Kamis, 26 Jun 2025 | 00:37 WIB
  • Usai Berita Oknum Jaksa Diduga Terima Uang Perkara, Muncul Nama Baru Pensiunan Polisi Ikut Terlibat
    Hukrim

    Usai Berita Oknum Jaksa Diduga Terima Uang Perkara, Muncul Nama Baru Pensiunan Polisi Ikut Terlibat

    Selasa, 24 Jun 2025 | 11:32 WIB
  • Oknum Jaksa di Pelalawan Diduga Terima Uang Perkara Dari Terdakwa Kasus Penganiayaan
    Hukrim

    Oknum Jaksa di Pelalawan Diduga Terima Uang Perkara Dari Terdakwa Kasus Penganiayaan

    Jumat, 20 Jun 2025 | 04:05 WIB
  • Gubernur Riau Dilaporkan ke Kejagung Eksplorasi Tambang Dalam Kawasan Hutan
    Lingkungan

    Gubernur Riau Dilaporkan ke Kejagung Eksplorasi Tambang Dalam Kawasan Hutan

    Rabu, 18 Jun 2025 | 01:36 WIB
  • Laporan Perawatan Halte Mengendap di Meja Jaksa, G3S: "Benarkah Terlapor Pernah Dipanggil?"
    Korupsi

    Laporan Perawatan Halte Mengendap di Meja Jaksa, G3S: "Benarkah Terlapor Pernah Dipanggil?"

    Senin, 16 Jun 2025 | 13:41 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 04

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 - 10:04 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com