Home › Hukrim › Kirim 4 Orang Untuk Bekerja di Malaysia, Prio Santoso Didakwa Menggunakan Pasal TPPO
Kirim 4 Orang Untuk Bekerja di Malaysia, Prio Santoso Didakwa Menggunakan Pasal TPPO
Foto terdakwa Prio Santoso perkara TPPO saat sidang di PN Batam.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Jaksa penuntut umum (JPU) Nurhasaniati menuduh terdakwa Prio Santoso (perkara nomor 470/Pid.Sus/2025/PN Btm) melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal itu terjadi dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Welly Irdianto (ketua majelis) dan Irfan Hasan Lubis, Verdian Marthin, Senin (23 Juni 2025).
Dalam persidangan Nurhasaniati mengatakan bahwa Prio Santoso diperintah oleh Ami Tasmiah untuk menjemput 4 orang di Bandara Hang Nadim, Kota Batam.
“Ami Tasmiah mengirimkan identitas dan foto 4 orang yang harus dijemput oleh terdakwa di Hang Nadim. Dalam komunikasi via WhatsApp Ami Tasmiah memberitahukan keberangkatan Neneng Nurhayati, Suhaeli, Cayem dan Sopiah ke Batam pada tanggal 02 Februari 2025. Selain itu Prio Santoso juga mendapatkan foto dari tiket 4 orang tersebut,” kata Nurhasaniati dalam persidangan, Senin (23 Juni 2025).
Nurhasaniati melanjutkan setelah dapat hari yang ditentukan maka Prio Santoso menjemput 4 orang itu di Bandara Hang Nadim. Setelah bertemu dengan mereka langsung Prio Santoso memesan taksi online supaya bisa memboyong Neneng Nurhayati, Suhaeli, Cayem dan Sopiah untuk makan wilayah Greenland Batam Centre.
“Setelah makan maka 4 orang itu diantarkan oleh Prio Santoso ke penginapan yang ada di Queen kos yang berlokasi di Jodoh,” ucap Nurhasaniati.
Nurhasaniati menjelaskan pada 03 Februari 2025 ternyata Prio Santoso membawa Neneng Nurhayati, Suhaeli, Cayem dan Sopiah menuju Pelabuhan Telaga Punggur menggunakan taksi online. Selanjutnya mereka bertolak ke Tanjung Pinang, Provinsi Kepri dengan maksud dan tujuan untuk membuat paspor. Dari Pelabuhan Tanjung Pinang ternyata mereka menggunakan taksi online supaya bisa tiba di Kantor Imigrasi.
Setiba di kantor Imigrasi Tanjung Pinang langsung Prio Santoso meminta bantuan kepada petugas pengamanan untuk bisa membantu membuat paspor untuk Neneng Nurhayati, Suhaeli, Cayem dan Sopiah. “Melalui petugas security membuat Prio Santoso sampai kepada petugas pelayanan pembuatan paspor di Imigrasi Kota Tanjung Pinang. Alhasil Prio Santoso bisa membuatkan 4 paspor atas nama Neneng, Suhaeli, Cayem dan Sopiah,” ujar Nurhasaniati.
Selanjutnya Prio Santoso membawa Neneng, Suhaeli, Cayem dan Sopiah bertolak dari Tanjung Pinang untuk kembali ke Kota Batam. “Berkat bantuan Priyayi Edi alias Edi (DPO) maka Neneng, Suhaeli, Cayem dan Sopiah bisa kembali ke penginapan di Batam,” kata Nurhasaniati.
Pada tanggal 05 Februari 2025 silam, Prio Santoso mengantarkan 4 orang itu ke Pelabuhan Internasional Harbourbay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
“Setiba di Pelabuhan Harbourbay maka Prio Santoso tidak langsung membeli tiket kapal karena belum mendapatkan paspor untuk keempat orang yang akan dikirimkannya ke Malaysia. Prio Santoso menunggu seseorang bernama Adi yang merupakan orang suruhan Priyayi Edi untuk mengantarkan paspor atas nama Neneng, Suhaeli, Cayem dan Sopiah,” ucap Nurhasaniati.
Nurhasaniati menambahkan bahwa Prio Susanto menjemput 4 paspor dari Adi di Circle K yang ada di Harbourbay itu. Selanjutnya terdakwa membelikan tiket dari Batam dengan tujuan Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia. Saat Prio Santoso bersama dengan Neneng Nurhayati, Cayem, Suhaeli dan Sopiah sedang berada di Kopi Tiam yang berlokasi di dalam Kawasan Harbourbay secara tiba-tiba didatangi polisi dari Polda Kepri. Selanjutnya mereka digelandang ke Mapolda Kepri untuk diproses hukum. “Akomodasi tiket pesawat dari daerah asal menuju ke Batam, biaya pembuatan paspor, biaya makan, biaya penginapan hotel, biaya transportasi selama di Batam, tiket kapal ferry dari Batam Ke Tanjung Pinang (tiket PP) dan tiket kapal ferry dari Batam menuju ke Malaysia untuk Neneng, Cayem, Suhaeli dan Sopiah semua dibiayai oleh Ami Tasmiah,” ujar Nurhasaniati.
Nurhasaniati juga menambahkan bahwa jika 4 orang itu sudah bekerja di Malaysia maka akan ada pemotongan dari gajinya. “Setiap orang dan setiap bulan dipotong gajinya oleh Ami Tasmiah sebesar 500 Ringgit Malaysia. Jika ditaksir nominal yang dipotong sebesar Rp. 1.750.000. Sementara 4 orang itu bekerja ke Malaysia hanya menggunakan paspor wisata dan tidak pernah ditempatkan di Balai Latihan Kerja (BLK) untuk mendapatkan sertifikasi keterampilan kerja, tidak dilakukan tes psikologi, tes kejiwaan dan tidak terdaftar atau memiliki nomor peserta jaminan sosial.
Dengan demikian Prio Santoso melakukan cara-cara ilegal pada saat melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sehingga berpotensi untuk dieksploitasi,” kata Nurhasaniati. Dengan demikian Nurhasaniati mendakwa bahwa Prio Santoso dengan pasal berlapis. Terdakwa Prio Santoso telah melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembrantasan TPPO.
Selanjutnya Nurhasaniati menyimpulkan bahwa perbuatan Prio Santoso bertentangan dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-satu KUH-Pidana.
Dan perbuatan terdakwa Prio Santoso juga berpotensi bertentangan dengan Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH-Pidana.
Penulis: JP






Komentar Via Facebook :