https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing •   Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba •   Sekolah MAS Ma'arif Pekanbaru Disorot, Siswa Diduga Terlibat Konflik Politik •   Tahanan Dari Lapas Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Mengaku Sebagai Dirut Perusahaan Hingga Anggota TNI, Terdakwa Tipu Korban Hingga 2,4 Miliar

Mengaku Sebagai Dirut Perusahaan Hingga Anggota TNI, Terdakwa Tipu Korban Hingga 2,4 Miliar

Senin, 30 Juni 2025 | 09:18 WIB,  
Penulis : JP
Mengaku Sebagai Dirut Perusahaan Hingga Anggota TNI, Terdakwa Tipu Korban Hingga 2,4 Miliar

Terdakwa Tommy alias Ah Bing Perkara Penipuan Korban Alami Kerugian Rp. 220.000 Dollar Singapura

SEROJANEWS.COM, BATAM - Terdakwa perkara penipuan bernama Tommy alias Ah Bing (perkara nomor 326/Pid.B/2025/PN Btm) berhasil menipu korban dengan mengaku bahwa dirinya sebagai anggota TNI dan tokoh adat Masyarakat Makassar. Hal ini diungkapkan oleh Sammy sebagai saksi dalam persidangan yang berlangsung, Kamis (26 Juni 2025).

Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Ferry Irawan (ketua majelis) dan Rinaldi, Irfan Hasan Lubis serta dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rian Destami. Terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya Benrizal dan timnya saat persidangan.

Sammy mengatakan bahwa dirinya diajak berbisnis ikan oleh Tommy alias Ah Bing. “Perkenalan kami saat itu dia mengaku sebagai direktur PT Ratu Banten Selatan dan PT Ratu Bayan Selatan yang kantornya berlokasi di Nagoya Thamrin. Terdakwa mengaku perusahaannya bergerak dalam bidang ekspor dan impor ikan,” kata Sammy dalam ruang sidang di PN Batam.

Sammy sempat menaruh kecurigaan kepada Tommy alias Ah Bing terkait bisnis ikan tersebut. Namun Tommy berusaha menyakinkan Sammy dengan berbagai cara mulai dari mengaku sebagai anggota TNI dan juga sebagai tokoh adat Masyarakat Makassar. “Terdakwa juga mengaku sebagai anggota TNI dan juga tokoh Masyarakat Makassar sehingga bisa mendapatkan ikan kakap dan ikan tenggiri sebanyak 30 ton setiap harinya. Lalu Tommy meminta uang kepada saya sebesar 220.000 Dollar Singapura untuk pembayaran ikan yang akan diekspornya ke Singapura,” ucap Sammy.

Sammy juga menyebutkan bahwa 11 Mei 2023 silam dirinya memerintahkan Chan Kit Hoo untuk menyerahkan uang 220.000 Dollar Singapura kepada Atan (orang suruhan Tommy). Selanjutnya Atan datang ke Singapura untuk menjemput uang 100.000 Dollar Singapura itu dan menukarkannya menjadi mata uang rupiah senilai Rp. 1.105.000.000. Setelah itu uang tersebut dikirimkan ke dua Rekening BCA milik terdakwa Tommy alias Ah Bing. Setiap rekening milik Tommy alias Ah Bing ditransfer uang Rp. 552.500.000.

Pada tanggal 15 Mei 2023 silam, pihak Tommy kembali meminta uang kepada Sammy sebesar 120.000 Dollar Singapura untuk bisnis ekspor impor ikan tersebut. Dengan cara yang sama seperti sebelumnya Tommy berhasil mendapatkan uang sebesar 120.000 Dollar Singapura yang sudah ditukar menjadi mata uang rupiah sejumlah Rp. 2.426.200.000. “Namun yang dijanjikan Tommy terkait keuntungan bisnis ekspor impor ikan yang keuntungannya besar itu tidak ada sampai saat ini. Bahkan saya mengalami kerugian 220.000 Dollar Singapura karena bujuk rayunya,” ucap Sammy.

Sammy menegaskan bahwa tidak ada bisnis selain ekspor impor ikan laut yang dikerjakan dirinya bersama dengan terdakwa Tommy. “Kalau terdakwa bilang ada bisnis teh itu tidak benar. Kami hanya berbisnis ekspor impor ikan laut ke Singapura karena untungnya besar,” ujar Sammy saat persidangan.

 

 

Penulis: JP

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriBatamPengadilan NegeriMajelis HakiTerdakwaKorbanPenipuanAnggota TNISingapura
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa Pengeroyokan di Favorite Massage Batam, Korban Mengaku Tak Kenal Dengan Para Terdakwa
    Hukrim

    Peristiwa Pengeroyokan di Favorite Massage Batam, Korban Mengaku Tak Kenal Dengan Para Terdakwa

    Jumat, 27 Jun 2025 | 17:04 WIB
  • Kirim 4 Orang Untuk Bekerja di Malaysia, Prio Santoso Didakwa Menggunakan Pasal TPPO
    Hukrim

    Kirim 4 Orang Untuk Bekerja di Malaysia, Prio Santoso Didakwa Menggunakan Pasal TPPO

    Jumat, 27 Jun 2025 | 16:06 WIB
  • Terdakwa Dituntut Hukuman Ringan Usai Di Isukan Menyuap Jaksa Rp. 20 Juta Kasus Penganiayaan
    Hukrim

    Terdakwa Dituntut Hukuman Ringan Usai Di Isukan Menyuap Jaksa Rp. 20 Juta Kasus Penganiayaan

    Kamis, 26 Jun 2025 | 00:37 WIB
  • Divonis Bersalah Oleh Hakim, Terpidana Asal Bangladesh Tak Kunjung Ditahan Kejaksaan Batam   
    Hukrim

    Divonis Bersalah Oleh Hakim, Terpidana Asal Bangladesh Tak Kunjung Ditahan Kejaksaan Batam  

    Rabu, 25 Jun 2025 | 23:33 WIB
  • Usai Berita Oknum Jaksa Diduga Terima Uang Perkara, Muncul Nama Baru Pensiunan Polisi Ikut Terlibat
    Hukrim

    Usai Berita Oknum Jaksa Diduga Terima Uang Perkara, Muncul Nama Baru Pensiunan Polisi Ikut Terlibat

    Selasa, 24 Jun 2025 | 11:32 WIB

Terpopuler

  • 01

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 02

    Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

    Kamis, 07 Mei 2026 - 17:07 WIB
  • 03

    "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

    Selasa, 05 Mei 2026 - 14:07 WIB
  • 04

    Terlibat Perkara PPMI Secara Ilegal, Nurhasanah Tidak Dijebloskan ke Dalam Penjara

    Rabu, 29 Apr 2026 - 17:37 WIB
  • 05

    Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan Diam-Diam, Orangtua Khawatirkan Peristiwa Munir dan Kasus Km 50

    Senin, 27 Apr 2026 - 00:52 WIB

TERBARU

  • Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing

    Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing

    Selasa, 26 Mei 2026 | 23:10 WIB
  • Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba

    Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba

    Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52 WIB
  • Sekolah MAS Ma

    Sekolah MAS Ma'arif Pekanbaru Disorot, Siswa Diduga Terlibat Konflik Politik

    Selasa, 26 Mei 2026 | 15:14 WIB
  • Tahanan Dari Lapas Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Tahanan Dari Lapas Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 | 23:53 WIB
  • Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Senin, 25 Mei 2026 | 15:02 WIB
  • Warga Binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Tewas dengan Luka Memar, Keluarga Curigai Kekerasan Fisik

    Warga Binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Tewas dengan Luka Memar, Keluarga Curigai Kekerasan Fisik

    Minggu, 24 Mei 2026 | 22:41 WIB
  • Ketua GMPK Riau: Penyelidikan Karhutla di Kebun Sawit Koperasi RTBS Pelalawan Lamban dan Tak Transparan

    Ketua GMPK Riau: Penyelidikan Karhutla di Kebun Sawit Koperasi RTBS Pelalawan Lamban dan Tak Transparan

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:37 WIB
  • Beredar Video Diduga dari Dalam Lapas Pekanbaru, Napi Menggunakan Ponsel

    Beredar Video Diduga dari Dalam Lapas Pekanbaru, Napi Menggunakan Ponsel

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com