Home › Hukrim › Mengaku Sebagai Dirut Perusahaan Hingga Anggota TNI, Terdakwa Tipu Korban Hingga 2,4 Miliar
Mengaku Sebagai Dirut Perusahaan Hingga Anggota TNI, Terdakwa Tipu Korban Hingga 2,4 Miliar
Terdakwa Tommy alias Ah Bing Perkara Penipuan Korban Alami Kerugian Rp. 220.000 Dollar Singapura
SEROJANEWS.COM, BATAM - Terdakwa perkara penipuan bernama Tommy alias Ah Bing (perkara nomor 326/Pid.B/2025/PN Btm) berhasil menipu korban dengan mengaku bahwa dirinya sebagai anggota TNI dan tokoh adat Masyarakat Makassar. Hal ini diungkapkan oleh Sammy sebagai saksi dalam persidangan yang berlangsung, Kamis (26 Juni 2025).
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Ferry Irawan (ketua majelis) dan Rinaldi, Irfan Hasan Lubis serta dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rian Destami. Terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya Benrizal dan timnya saat persidangan.
Sammy mengatakan bahwa dirinya diajak berbisnis ikan oleh Tommy alias Ah Bing. “Perkenalan kami saat itu dia mengaku sebagai direktur PT Ratu Banten Selatan dan PT Ratu Bayan Selatan yang kantornya berlokasi di Nagoya Thamrin. Terdakwa mengaku perusahaannya bergerak dalam bidang ekspor dan impor ikan,” kata Sammy dalam ruang sidang di PN Batam.
Sammy sempat menaruh kecurigaan kepada Tommy alias Ah Bing terkait bisnis ikan tersebut. Namun Tommy berusaha menyakinkan Sammy dengan berbagai cara mulai dari mengaku sebagai anggota TNI dan juga sebagai tokoh adat Masyarakat Makassar. “Terdakwa juga mengaku sebagai anggota TNI dan juga tokoh Masyarakat Makassar sehingga bisa mendapatkan ikan kakap dan ikan tenggiri sebanyak 30 ton setiap harinya. Lalu Tommy meminta uang kepada saya sebesar 220.000 Dollar Singapura untuk pembayaran ikan yang akan diekspornya ke Singapura,” ucap Sammy.
Sammy juga menyebutkan bahwa 11 Mei 2023 silam dirinya memerintahkan Chan Kit Hoo untuk menyerahkan uang 220.000 Dollar Singapura kepada Atan (orang suruhan Tommy). Selanjutnya Atan datang ke Singapura untuk menjemput uang 100.000 Dollar Singapura itu dan menukarkannya menjadi mata uang rupiah senilai Rp. 1.105.000.000. Setelah itu uang tersebut dikirimkan ke dua Rekening BCA milik terdakwa Tommy alias Ah Bing. Setiap rekening milik Tommy alias Ah Bing ditransfer uang Rp. 552.500.000.
Pada tanggal 15 Mei 2023 silam, pihak Tommy kembali meminta uang kepada Sammy sebesar 120.000 Dollar Singapura untuk bisnis ekspor impor ikan tersebut. Dengan cara yang sama seperti sebelumnya Tommy berhasil mendapatkan uang sebesar 120.000 Dollar Singapura yang sudah ditukar menjadi mata uang rupiah sejumlah Rp. 2.426.200.000. “Namun yang dijanjikan Tommy terkait keuntungan bisnis ekspor impor ikan yang keuntungannya besar itu tidak ada sampai saat ini. Bahkan saya mengalami kerugian 220.000 Dollar Singapura karena bujuk rayunya,” ucap Sammy.
Sammy menegaskan bahwa tidak ada bisnis selain ekspor impor ikan laut yang dikerjakan dirinya bersama dengan terdakwa Tommy. “Kalau terdakwa bilang ada bisnis teh itu tidak benar. Kami hanya berbisnis ekspor impor ikan laut ke Singapura karena untungnya besar,” ujar Sammy saat persidangan.
Penulis: JP






Komentar Via Facebook :