https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Mengaku Sebagai Dirut Perusahaan Hingga Anggota TNI, Terdakwa Tipu Korban Hingga 2,4 Miliar

Mengaku Sebagai Dirut Perusahaan Hingga Anggota TNI, Terdakwa Tipu Korban Hingga 2,4 Miliar

Senin, 30 Juni 2025 | 09:18 WIB,  
Penulis : JP
Mengaku Sebagai Dirut Perusahaan Hingga Anggota TNI, Terdakwa Tipu Korban Hingga 2,4 Miliar

Terdakwa Tommy alias Ah Bing Perkara Penipuan Korban Alami Kerugian Rp. 220.000 Dollar Singapura

SEROJANEWS.COM, BATAM - Terdakwa perkara penipuan bernama Tommy alias Ah Bing (perkara nomor 326/Pid.B/2025/PN Btm) berhasil menipu korban dengan mengaku bahwa dirinya sebagai anggota TNI dan tokoh adat Masyarakat Makassar. Hal ini diungkapkan oleh Sammy sebagai saksi dalam persidangan yang berlangsung, Kamis (26 Juni 2025).

Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Ferry Irawan (ketua majelis) dan Rinaldi, Irfan Hasan Lubis serta dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rian Destami. Terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya Benrizal dan timnya saat persidangan.

Sammy mengatakan bahwa dirinya diajak berbisnis ikan oleh Tommy alias Ah Bing. “Perkenalan kami saat itu dia mengaku sebagai direktur PT Ratu Banten Selatan dan PT Ratu Bayan Selatan yang kantornya berlokasi di Nagoya Thamrin. Terdakwa mengaku perusahaannya bergerak dalam bidang ekspor dan impor ikan,” kata Sammy dalam ruang sidang di PN Batam.

Sammy sempat menaruh kecurigaan kepada Tommy alias Ah Bing terkait bisnis ikan tersebut. Namun Tommy berusaha menyakinkan Sammy dengan berbagai cara mulai dari mengaku sebagai anggota TNI dan juga sebagai tokoh adat Masyarakat Makassar. “Terdakwa juga mengaku sebagai anggota TNI dan juga tokoh Masyarakat Makassar sehingga bisa mendapatkan ikan kakap dan ikan tenggiri sebanyak 30 ton setiap harinya. Lalu Tommy meminta uang kepada saya sebesar 220.000 Dollar Singapura untuk pembayaran ikan yang akan diekspornya ke Singapura,” ucap Sammy.

Sammy juga menyebutkan bahwa 11 Mei 2023 silam dirinya memerintahkan Chan Kit Hoo untuk menyerahkan uang 220.000 Dollar Singapura kepada Atan (orang suruhan Tommy). Selanjutnya Atan datang ke Singapura untuk menjemput uang 100.000 Dollar Singapura itu dan menukarkannya menjadi mata uang rupiah senilai Rp. 1.105.000.000. Setelah itu uang tersebut dikirimkan ke dua Rekening BCA milik terdakwa Tommy alias Ah Bing. Setiap rekening milik Tommy alias Ah Bing ditransfer uang Rp. 552.500.000.

Pada tanggal 15 Mei 2023 silam, pihak Tommy kembali meminta uang kepada Sammy sebesar 120.000 Dollar Singapura untuk bisnis ekspor impor ikan tersebut. Dengan cara yang sama seperti sebelumnya Tommy berhasil mendapatkan uang sebesar 120.000 Dollar Singapura yang sudah ditukar menjadi mata uang rupiah sejumlah Rp. 2.426.200.000. “Namun yang dijanjikan Tommy terkait keuntungan bisnis ekspor impor ikan yang keuntungannya besar itu tidak ada sampai saat ini. Bahkan saya mengalami kerugian 220.000 Dollar Singapura karena bujuk rayunya,” ucap Sammy.

Sammy menegaskan bahwa tidak ada bisnis selain ekspor impor ikan laut yang dikerjakan dirinya bersama dengan terdakwa Tommy. “Kalau terdakwa bilang ada bisnis teh itu tidak benar. Kami hanya berbisnis ekspor impor ikan laut ke Singapura karena untungnya besar,” ujar Sammy saat persidangan.

 

 

Penulis: JP

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriBatamPengadilan NegeriMajelis HakiTerdakwaKorbanPenipuanAnggota TNISingapura
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa Pengeroyokan di Favorite Massage Batam, Korban Mengaku Tak Kenal Dengan Para Terdakwa
    Hukrim

    Peristiwa Pengeroyokan di Favorite Massage Batam, Korban Mengaku Tak Kenal Dengan Para Terdakwa

    Jumat, 27 Jun 2025 | 17:04 WIB
  • Kirim 4 Orang Untuk Bekerja di Malaysia, Prio Santoso Didakwa Menggunakan Pasal TPPO
    Hukrim

    Kirim 4 Orang Untuk Bekerja di Malaysia, Prio Santoso Didakwa Menggunakan Pasal TPPO

    Jumat, 27 Jun 2025 | 16:06 WIB
  • Terdakwa Dituntut Hukuman Ringan Usai Di Isukan Menyuap Jaksa Rp. 20 Juta Kasus Penganiayaan
    Hukrim

    Terdakwa Dituntut Hukuman Ringan Usai Di Isukan Menyuap Jaksa Rp. 20 Juta Kasus Penganiayaan

    Kamis, 26 Jun 2025 | 00:37 WIB
  • Divonis Bersalah Oleh Hakim, Terpidana Asal Bangladesh Tak Kunjung Ditahan Kejaksaan Batam   
    Hukrim

    Divonis Bersalah Oleh Hakim, Terpidana Asal Bangladesh Tak Kunjung Ditahan Kejaksaan Batam  

    Rabu, 25 Jun 2025 | 23:33 WIB
  • Usai Berita Oknum Jaksa Diduga Terima Uang Perkara, Muncul Nama Baru Pensiunan Polisi Ikut Terlibat
    Hukrim

    Usai Berita Oknum Jaksa Diduga Terima Uang Perkara, Muncul Nama Baru Pensiunan Polisi Ikut Terlibat

    Selasa, 24 Jun 2025 | 11:32 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com