Home › Hukrim › Kebobrokan Oknum Polisi di Kepri Diungkap, Mulai Dari Memeras, Hingga Kedapatan Simpan Narkotika
Kebobrokan Oknum Polisi di Kepri Diungkap, Mulai Dari Memeras, Hingga Kedapatan Simpan Narkotika
(Doc: JP) Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara kepemilikan sabu-sabu dan ganja atas nama terdakwa Briptu Abdul Mitun di Pengadilan Negeri Batam
SEROJANEWS.COM, BATAM - Sebuah kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri terungkap. Seorang perempuan berinisial Era, yang sebelumnya ditangkap sebagai terduga pelaku kepemilikan narkotika pada Desember 2024, mengaku dipaksa membayar uang tebusan Rp.20 juta agar dibebaskan.
Awalnya, Era ditangkap di sebuah hotel di Batam tanpa ditemukan barang bukti narkotika. Meski begitu, ia digelandang ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan. Karena tidak ada didapati narkotika dari tangan Era maka Kompol Chrisman Panjaitan (PS Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri) berencana membebaskannya dengan syarat ada uang tebusan senilai 20 juta rupiah.
Karena tidak memiliki uang, Era menolak permintaan dari penyidik di Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. Seakan-akan penyidik di Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri tidak mau melepaskan begitu saja Era tanpa mendapatkan uang maka muncullah ide dan gagasan seakan sesat supaya bisa meraup keuntungan.
Penyidik kemudian meminjam identitas Era berupa KTP dan mengambil foto KTP-nya lalu diajukan pinjaman online (pinjol) senilai 20 juta rupiah. Setelah dana tersebut didapatkan barulah Era dibebaskan oleh jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Era melaporkan kasus ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri. Ia juga memberi kuasa kepada dua pengacara, Richard Rando Sidabutar dan Wasden Turnip, untuk mendorong proses hukum laporan tersebut.
Dalam penyelidikan, pihak Propam Polda Kepri mulai bertindak untuk mengusut tuntas perbuatan tercela yang dilakukan oleh pihak Kompol Chrisman Panjaitan bersama 8 orang bawahannya yang di dalamnya ada nama Briptu Abdul Mitun.
Propam Polda Kepri menggeledah rumah Briptu Abdul Mitun, pada 19 Desember 2024. Awalnya, tim Propam hanya mencari bukti rekening terkait dugaan pemerasan yang dilaporkan. Namun, mereka justru menemukan narkotika di kediaman Mitun.
Jajaran Propam Polda Kepri diketahui bernama Aiptu Lilik Sugiarto dan Bripka Anwar Joshua Pandapotan Bakara serta dibantu oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kepri, Aipda Dian Eka Putra, Aipda Arif Budiman mendatangi rumah kediaman terdakwa Abdul Mitun yang beralamat di Perumahan Modena Regency Nomor 107 RT-005 dan RW 021 Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
"Awalnya kami dari petugas Propam Polda Kepri datang menggeladah kediaman terdakwa. Kami datang hanya mencari buku rekening milik terdakwa Briptu Abdul Mitun dalam perkara kode etik. Namun saat kami geledah ternyata ditemukan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu,” kata Aiptu Lilik Sugiarto dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (30 Juni 2025).
Persidangan dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Andi Bayu Mandala Putra Syadli (ketua majelis) dan Douglas RP Napitupulu, Rinaldi serta dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian. Dalam persidangan itu terdakwa Abdul Mitun terlihat duduk disamping penasehat hukumnya, Filemon Halawa, Lisman Hulu, Repiton Manao. Lilik Sugiarto menyebutkan bahwa pihaknya menemukan 19 bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat penimbangan 0,19 gram.
Selanjutnya Lilik Sugiarto menemukan 1 bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat penimbangan 1,87 gram. Lilik Sugiarto dan Anwar Joshua Pandapotan Bakara juga mendapati 4 bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat penimbangan 0,18 gram.
Kedua petugas dari Propam Polda Kepri itu juga menemukan 2 bungkus kertas warna coklat yang berisikan daun kering narkotika golongan I jenis ganja, 1 bungkus plastik bening yang berisikan daun kering narkotika golongan I jenis ganja dengan berat penimbangan 2,02 gram. Sabu-sabu dan ganja yang ditemukan dari rumah Abdul Mitun dengan berat total 4,26 gram. “Atas temuan sabu-sabu dan ganja itu kami menghubungi pihak Ditresnarkoba Polda Kepri. Mereka datang sekitar 1 jam kemudian ke rumah Abdul Mitun. Semua barang bukti itu kami serahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri,” ujar Lilik Sugiarto.
Lilik Sugiarto menyebutkan bahwa Abdul Mitun sudah tidak lagi menjadi anggota polisi karena sudah diberhentikan secara tidak hormat melalui sidang kode etik di Polda Kepri. Dalam persidangan itu juga hadir saksi Aipda Dian Eka Putra. Ia mengatakan bahwa selama Briptu Abdul Mitun bertugas sebagai seorang polisi di jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri tidak pernah bertingkah aneh-aneh. “Terdakwa selama menjadi polisi jalannya lurus tidak neko-neko. Terdakwa juga bertugas untuk menjaga barang bukti narkoba yang dirampas dari para pelaku kejahatan,” ujar Dian Eka Putra.
Dian Eka Putra menegaskan tidak boleh siapapun petugas kepolisian yang membawa barang bukti narkoba untuk disimpan di rumahnya.
“Walaupun terdakwa Abdul Mitun sebagai polisi yang menjaga barang bukti maka tidak boleh menyimpan narkoba di rumahnya,” kata Dian Eka Putra.
Penulis : JP






Komentar Via Facebook :