https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi •   Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M •   Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat •   Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Dugaan Korupsi Pengadaan Perabot Mapolsek Mengendap Dikejaksaan, Pidsus Bilang Laporan Tak Berproses Karena Sesama Aparat

Dugaan Korupsi Pengadaan Perabot Mapolsek Mengendap Dikejaksaan, Pidsus Bilang Laporan Tak Berproses Karena Sesama Aparat

Rabu, 02 Juli 2025 | 15:15 WIB,  
Penulis : Simson Damanik
Dugaan Korupsi Pengadaan Perabot Mapolsek Mengendap Dikejaksaan, Pidsus Bilang Laporan Tak Berproses Karena Sesama Aparat

Pengadaan Mebel dan Perabot Dikantor Polsek Marpoyan Damai Dilaksanakan Oleh PUPR Kota Pekanbaru

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Laporan dugaan korupsi pengadaan Mebel dan Perabot yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota mengendap di Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru.

Perlengkapan perabotan tersebut dihibahkan pemerintah Kota Pekanbaru kepada instansi penegak hukum yang berkantor di Jalan Arifin Achmad tepatnya di Mapolsek Kecamatan Marpoyan Damai.

Sumber Internal Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) menuturkan kepada pelapor, laporan dugaan korupsi yang pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru tersebut belum ada penanganan.

Sumber memaparkan, belum ada pemanggilan sejak dilaporkan nya dugaan korupsi pada pengadaan aset dikantor Polisi itu. Pihaknya beralasan, laporan korupsi yang dihibahkan kepada instansi dibawah kepemimpinan penegak hukum Kepolisian Resort Kota Pekanbaru tersebut tidak bisa sewenang wenang.

"Kalo apa bisa koordinasi ke propam bang, nanti kayaknya lebih ini (ditanggapi) lah bang," tutur pelapor Jakop, menirukan ucapan sumber internal Jaksa Pidsus, Rabu (2/7/2025).

Meski demikian saat ditanyakan bagaimana kelanjutan penanganan laporan dugaan korupsi pada pengadaan Mebel dan Perabot tersebut, internal Pidsus di Kejari menuturkan kepada pelapor disarankan untuk melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Propam Polri. 

Sumber tidak memberikan alasan kenapa laporan dugaan korupsi yang dihibahkan di kantor Polsek Marpoyan Damai tersebut tidak bisa ditindak lanjut. Namun dalam keterangannya, penanganan laporan tidak dapat dilanjut dengan alasan sesama penegak hukum sehingga menjadi penghalang.

"Karena sesama aparat penegak hukum (APH). Kalau saran saya lebih baik lapor ke propam. Terkait itu kalau misal temukan indikasi, lapor ke propam, karena mereka itukan polisi mereka punya pengawasan internal juga," jelasnya 

Sebelumnya pelapor Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Suara Sungguh Sejati (DPP G3S) melaporkan pengadaan Meubeler di kantor Polsek Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. 

Dimana dalam pelaksanaannya pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas PUPR Kota Pekanbaru melaksanakan proyek pengadaan meubeler berbentuk perabot untuk kantor Polsek Marpoyan Damai dengan nilai sebesar Rp. 2 Miliar pada APBD tahun 2024 melalui E-Katalog. Kegiatan itu dimenangkan oleh Cv. Herdaya Bintang Nusantara. 

Meski temuan dugaan korupsi tersebut telah diterima Kejaksaan Negeri Pekanbaru, pada Rabu (11/6/2025) dengan nomor 03/DPP/-G3S/LP-2025 oleh pelapor DPP G3S, namun laporan tersebut tidak bisa diproses dengan alasan karena sesama aparat penegak hukum.

Dalam laporan menyebutkan internal tim G3S mensinyalir dugaan mark-up pada anggaran perabot tersebut mencapi Rp.950 juta.

"Fisik barang sudah kami cek. Kami hitung ulang nilai pengadaan dengan mengacu pada harga pasar dan nilai wajar sesuai Pasal 67 Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Hasilnya, kami menduga ada ada indikasi mark-up," kata Pelapor, Jakop.

Pihaknya menduga adanya praktik tidak transparan dalam metode pengadaan dan adanya kongkalikong antara pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Meski demikian, DPP G3S mengaku menyampaikan surat klarifikasi kepada Dinas PUPR Kota Pekanbaru, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

PolsekMarpoyan DamaiMeubelerPerabotKota PekanbaruRiauPUPRPemkoKejariKejaksaanPidsus
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • SMPN 1 Tualang Gelar Penerimaan Murid Baru Lebih Cepat, Kuota 286 Siswa Terpenuhi
    Ragam

    SMPN 1 Tualang Gelar Penerimaan Murid Baru Lebih Cepat, Kuota 286 Siswa Terpenuhi

    Selasa, 01 Jul 2025 | 23:34 WIB
  • SDN 06 Perawang Buktikan Sistem Domisili Efektif Untuk PPDB 2025
    Ragam

    SDN 06 Perawang Buktikan Sistem Domisili Efektif Untuk PPDB 2025

    Selasa, 01 Jul 2025 | 23:17 WIB
  • Kejari Pelalawan Bantah Isu Permainan dan Suap di Perkara Sidang Kasus KDRT Alien
    Hukrim

    Kejari Pelalawan Bantah Isu Permainan dan Suap di Perkara Sidang Kasus KDRT Alien

    Jumat, 27 Jun 2025 | 15:40 WIB
  • Terdakwa Dituntut Hukuman Ringan Usai Di Isukan Menyuap Jaksa Rp. 20 Juta Kasus Penganiayaan
    Hukrim

    Terdakwa Dituntut Hukuman Ringan Usai Di Isukan Menyuap Jaksa Rp. 20 Juta Kasus Penganiayaan

    Kamis, 26 Jun 2025 | 00:37 WIB
  • Oknum Jaksa di Pelalawan Diduga Terima Uang Perkara Dari Terdakwa Kasus Penganiayaan
    Hukrim

    Oknum Jaksa di Pelalawan Diduga Terima Uang Perkara Dari Terdakwa Kasus Penganiayaan

    Jumat, 20 Jun 2025 | 04:05 WIB

Terpopuler

  • 01

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 - 17:19 WIB
  • 02

    Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Senin, 20 Apr 2026 - 22:25 WIB
  • 03

    Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding

    Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:05 WIB
  • 04

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 05

    Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Selasa, 21 Apr 2026 - 19:47 WIB

TERBARU

  • PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

    PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

    Selasa, 19 Mei 2026 | 10:10 WIB
  • Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 | 12:33 WIB
  • Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat

    Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat

    Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:40 WIB
  • Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk

    Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk

    Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42 WIB
  • Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 | 01:39 WIB
  • Vendor PT ENG Diduga Suplai Tanah Timbun Dari Tambang Liar Untuk Tol Pekanbaru-Rengat

    Vendor PT ENG Diduga Suplai Tanah Timbun Dari Tambang Liar Untuk Tol Pekanbaru-Rengat

    Minggu, 10 Mei 2026 | 00:43 WIB
  • Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi

    Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi

    Jumat, 08 Mei 2026 | 01:07 WIB
  • Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi

    Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi

    Jumat, 08 Mei 2026 | 00:39 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com