Home › Korupsi › Dugaan Korupsi Pengadaan Perabot Mapolsek Mengendap Dikejaksaan, Pidsus Bilang Laporan Tak Berproses Karena Sesama Aparat
Dugaan Korupsi Pengadaan Perabot Mapolsek Mengendap Dikejaksaan, Pidsus Bilang Laporan Tak Berproses Karena Sesama Aparat
Pengadaan Mebel dan Perabot Dikantor Polsek Marpoyan Damai Dilaksanakan Oleh PUPR Kota Pekanbaru
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Laporan dugaan korupsi pengadaan Mebel dan Perabot yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota mengendap di Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru.
Perlengkapan perabotan tersebut dihibahkan pemerintah Kota Pekanbaru kepada instansi penegak hukum yang berkantor di Jalan Arifin Achmad tepatnya di Mapolsek Kecamatan Marpoyan Damai.
Sumber Internal Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) menuturkan kepada pelapor, laporan dugaan korupsi yang pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru tersebut belum ada penanganan.
Sumber memaparkan, belum ada pemanggilan sejak dilaporkan nya dugaan korupsi pada pengadaan aset dikantor Polisi itu. Pihaknya beralasan, laporan korupsi yang dihibahkan kepada instansi dibawah kepemimpinan penegak hukum Kepolisian Resort Kota Pekanbaru tersebut tidak bisa sewenang wenang.
"Kalo apa bisa koordinasi ke propam bang, nanti kayaknya lebih ini (ditanggapi) lah bang," tutur pelapor Jakop, menirukan ucapan sumber internal Jaksa Pidsus, Rabu (2/7/2025).
Meski demikian saat ditanyakan bagaimana kelanjutan penanganan laporan dugaan korupsi pada pengadaan Mebel dan Perabot tersebut, internal Pidsus di Kejari menuturkan kepada pelapor disarankan untuk melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Propam Polri.
Sumber tidak memberikan alasan kenapa laporan dugaan korupsi yang dihibahkan di kantor Polsek Marpoyan Damai tersebut tidak bisa ditindak lanjut. Namun dalam keterangannya, penanganan laporan tidak dapat dilanjut dengan alasan sesama penegak hukum sehingga menjadi penghalang.
"Karena sesama aparat penegak hukum (APH). Kalau saran saya lebih baik lapor ke propam. Terkait itu kalau misal temukan indikasi, lapor ke propam, karena mereka itukan polisi mereka punya pengawasan internal juga," jelasnya
Sebelumnya pelapor Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Suara Sungguh Sejati (DPP G3S) melaporkan pengadaan Meubeler di kantor Polsek Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Dimana dalam pelaksanaannya pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas PUPR Kota Pekanbaru melaksanakan proyek pengadaan meubeler berbentuk perabot untuk kantor Polsek Marpoyan Damai dengan nilai sebesar Rp. 2 Miliar pada APBD tahun 2024 melalui E-Katalog. Kegiatan itu dimenangkan oleh Cv. Herdaya Bintang Nusantara.
Meski temuan dugaan korupsi tersebut telah diterima Kejaksaan Negeri Pekanbaru, pada Rabu (11/6/2025) dengan nomor 03/DPP/-G3S/LP-2025 oleh pelapor DPP G3S, namun laporan tersebut tidak bisa diproses dengan alasan karena sesama aparat penegak hukum.
Dalam laporan menyebutkan internal tim G3S mensinyalir dugaan mark-up pada anggaran perabot tersebut mencapi Rp.950 juta.
"Fisik barang sudah kami cek. Kami hitung ulang nilai pengadaan dengan mengacu pada harga pasar dan nilai wajar sesuai Pasal 67 Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Hasilnya, kami menduga ada ada indikasi mark-up," kata Pelapor, Jakop.
Pihaknya menduga adanya praktik tidak transparan dalam metode pengadaan dan adanya kongkalikong antara pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Meski demikian, DPP G3S mengaku menyampaikan surat klarifikasi kepada Dinas PUPR Kota Pekanbaru, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.






Komentar Via Facebook :