https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa •   Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan •   Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara •   ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Dugaan Korupsi Pengadaan Perabot Mapolsek Mengendap Dikejaksaan, Pidsus Bilang Laporan Tak Berproses Karena Sesama Aparat

Dugaan Korupsi Pengadaan Perabot Mapolsek Mengendap Dikejaksaan, Pidsus Bilang Laporan Tak Berproses Karena Sesama Aparat

Rabu, 02 Juli 2025 | 15:15 WIB,  
Penulis : Simson Damanik
Dugaan Korupsi Pengadaan Perabot Mapolsek Mengendap Dikejaksaan, Pidsus Bilang Laporan Tak Berproses Karena Sesama Aparat

Pengadaan Mebel dan Perabot Dikantor Polsek Marpoyan Damai Dilaksanakan Oleh PUPR Kota Pekanbaru

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Laporan dugaan korupsi pengadaan Mebel dan Perabot yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota mengendap di Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru.

Perlengkapan perabotan tersebut dihibahkan pemerintah Kota Pekanbaru kepada instansi penegak hukum yang berkantor di Jalan Arifin Achmad tepatnya di Mapolsek Kecamatan Marpoyan Damai.

Sumber Internal Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) menuturkan kepada pelapor, laporan dugaan korupsi yang pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru tersebut belum ada penanganan.

Sumber memaparkan, belum ada pemanggilan sejak dilaporkan nya dugaan korupsi pada pengadaan aset dikantor Polisi itu. Pihaknya beralasan, laporan korupsi yang dihibahkan kepada instansi dibawah kepemimpinan penegak hukum Kepolisian Resort Kota Pekanbaru tersebut tidak bisa sewenang wenang.

"Kalo apa bisa koordinasi ke propam bang, nanti kayaknya lebih ini (ditanggapi) lah bang," tutur pelapor Jakop, menirukan ucapan sumber internal Jaksa Pidsus, Rabu (2/7/2025).

Meski demikian saat ditanyakan bagaimana kelanjutan penanganan laporan dugaan korupsi pada pengadaan Mebel dan Perabot tersebut, internal Pidsus di Kejari menuturkan kepada pelapor disarankan untuk melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Propam Polri. 

Sumber tidak memberikan alasan kenapa laporan dugaan korupsi yang dihibahkan di kantor Polsek Marpoyan Damai tersebut tidak bisa ditindak lanjut. Namun dalam keterangannya, penanganan laporan tidak dapat dilanjut dengan alasan sesama penegak hukum sehingga menjadi penghalang.

"Karena sesama aparat penegak hukum (APH). Kalau saran saya lebih baik lapor ke propam. Terkait itu kalau misal temukan indikasi, lapor ke propam, karena mereka itukan polisi mereka punya pengawasan internal juga," jelasnya 

Sebelumnya pelapor Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Suara Sungguh Sejati (DPP G3S) melaporkan pengadaan Meubeler di kantor Polsek Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. 

Dimana dalam pelaksanaannya pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas PUPR Kota Pekanbaru melaksanakan proyek pengadaan meubeler berbentuk perabot untuk kantor Polsek Marpoyan Damai dengan nilai sebesar Rp. 2 Miliar pada APBD tahun 2024 melalui E-Katalog. Kegiatan itu dimenangkan oleh Cv. Herdaya Bintang Nusantara. 

Meski temuan dugaan korupsi tersebut telah diterima Kejaksaan Negeri Pekanbaru, pada Rabu (11/6/2025) dengan nomor 03/DPP/-G3S/LP-2025 oleh pelapor DPP G3S, namun laporan tersebut tidak bisa diproses dengan alasan karena sesama aparat penegak hukum.

Dalam laporan menyebutkan internal tim G3S mensinyalir dugaan mark-up pada anggaran perabot tersebut mencapi Rp.950 juta.

"Fisik barang sudah kami cek. Kami hitung ulang nilai pengadaan dengan mengacu pada harga pasar dan nilai wajar sesuai Pasal 67 Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Hasilnya, kami menduga ada ada indikasi mark-up," kata Pelapor, Jakop.

Pihaknya menduga adanya praktik tidak transparan dalam metode pengadaan dan adanya kongkalikong antara pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Meski demikian, DPP G3S mengaku menyampaikan surat klarifikasi kepada Dinas PUPR Kota Pekanbaru, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

PolsekMarpoyan DamaiMeubelerPerabotKota PekanbaruRiauPUPRPemkoKejariKejaksaanPidsus
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • SMPN 1 Tualang Gelar Penerimaan Murid Baru Lebih Cepat, Kuota 286 Siswa Terpenuhi
    Ragam

    SMPN 1 Tualang Gelar Penerimaan Murid Baru Lebih Cepat, Kuota 286 Siswa Terpenuhi

    Selasa, 01 Jul 2025 | 23:34 WIB
  • SDN 06 Perawang Buktikan Sistem Domisili Efektif Untuk PPDB 2025
    Ragam

    SDN 06 Perawang Buktikan Sistem Domisili Efektif Untuk PPDB 2025

    Selasa, 01 Jul 2025 | 23:17 WIB
  • Kejari Pelalawan Bantah Isu Permainan dan Suap di Perkara Sidang Kasus KDRT Alien
    Hukrim

    Kejari Pelalawan Bantah Isu Permainan dan Suap di Perkara Sidang Kasus KDRT Alien

    Jumat, 27 Jun 2025 | 15:40 WIB
  • Terdakwa Dituntut Hukuman Ringan Usai Di Isukan Menyuap Jaksa Rp. 20 Juta Kasus Penganiayaan
    Hukrim

    Terdakwa Dituntut Hukuman Ringan Usai Di Isukan Menyuap Jaksa Rp. 20 Juta Kasus Penganiayaan

    Kamis, 26 Jun 2025 | 00:37 WIB
  • Oknum Jaksa di Pelalawan Diduga Terima Uang Perkara Dari Terdakwa Kasus Penganiayaan
    Hukrim

    Oknum Jaksa di Pelalawan Diduga Terima Uang Perkara Dari Terdakwa Kasus Penganiayaan

    Jumat, 20 Jun 2025 | 04:05 WIB

Terpopuler

  • 01

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 02

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 03

    Dewi Sartika Sitinjak Mangkat karena Malpraktek yang Dilakukan RS Awal Bros 

    Senin, 10 Agu 2026 - 15:46 WIB
  • 04

    Hakim PN Batam, Meniek Emelinna Latuputty Desak Pihak Pemohon Praperadilan Menggunakan Toga Advokat

    Kamis, 06 Agu 2026 - 11:58 WIB
  • 05

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 - 18:52 WIB

TERBARU

  • Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Kamis, 03 Sep 2026 | 12:14 WIB
  • Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan

    Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan

    Rabu, 02 Sep 2026 | 20:31 WIB
  • Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara

    Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara

    Rabu, 02 Sep 2026 | 08:14 WIB
  • ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    Selasa, 01 Sep 2026 | 17:29 WIB
  • Penanganan Dugaan Korupsi APBD Tak Jelas, Aswas Kejati Riau di Desak Evaluasi Kasi Intel Kejari Pekanbaru

    Penanganan Dugaan Korupsi APBD Tak Jelas, Aswas Kejati Riau di Desak Evaluasi Kasi Intel Kejari Pekanbaru

    Selasa, 01 Sep 2026 | 14:58 WIB
  • Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Selasa, 01 Sep 2026 | 11:51 WIB
  • Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi

    Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:02 WIB
  • Sudah 3 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena Surat Tuntutan Belum Rampung

    Sudah 3 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena Surat Tuntutan Belum Rampung

    Senin, 31 Agu 2026 | 20:05 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com