Home › Peristiwa › Kejari Batam Larang Wartawan dan LSM Bawa Handphone Jika Bertemu Pejabat Kejaksaan
Kejari Batam Larang Wartawan dan LSM Bawa Handphone Jika Bertemu Pejabat Kejaksaan
SEROJANEWS.COM, BATAM - Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bernama Muhammad Arfian mengatakan kalau wartawan dan LSM harus tinggalkan ponsel terlebih dahulu untuk bisa masuk ke gedung Kejari Batam.
"Jadi wartawan dan LSM harus tinggalkan handphone baru bisa masuk, apalagi mau ketemu Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus," kata Muhammad Arfian, Kamis (03 Juli 2025).
Mendengarkan itu langsung awak media ini bertanya. Apa dasar hukumnya jadi pihak Kejari Batam menguasai ponsel milik wartawan dan LSM dengan alasan sterilisasi?
"Itu SOP yang ada. Silahkan tanyakan kepada Kasi Intel aja," ucap Muhammad Arfian.
Kenapa pengusaha dan para advokat bisa masuk membawa ponsel serta tasnya ke ruangan-ruangan jaksa bahkan sampai ke ruangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi?
"Silahkan hubungi Kasi Intel Kejari Batam," ujar Muhammad Arfian.
Saat jurnalis media ini masih berada di ruang lobi Kejari Batam terlihat seorang advokat di Batam bernama Bistok Nadeak masuk bertemu jaksa dengan membawa tas dan ponsel.
Tidak terlihat ada larangan dari pihak Kejari Batam untuk memerintahkan Bistok Nadeak meninggalkan ponselnya guna menerapkan sistem sterilisasi sesuai dengan SOP Kejari Batam.
Penulis: JP






Komentar Via Facebook :