https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Daerah › Kejari Batam Tak Mampu Jebloskan Tiga Imigran Gelap ke Penjara

Kejari Batam Tak Mampu Jebloskan Tiga Imigran Gelap ke Penjara

Jumat, 04 Juli 2025 | 13:25 WIB,  
Penulis : JP
Kejari Batam Tak Mampu Jebloskan Tiga Imigran Gelap ke Penjara

Tiga terdakwa Sokut, Faruk, Sumon Mia WNA Bangladesh jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Batam

SEROJANEWS.COM, BATAM – Tiga warga negara (WN) Bangladesh, yaitu Sokut, Faruk, dan Sumon Mia, telah divonis 2 bulan 15 hari penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 23 Juni 2025. Namun, hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam belum mengeksekusi putusan tersebut.

Majelis hakim PN Batam, Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putera Syadli, dan Dina Puspasari telah memerintahkan penahanan ketiganya. Namun, Kejari Batam tidak mau melaksanakan putusan tersebut.

Memang terkesan pihak Kejari Batam seakan-akan ada kepentingan sehingga tidak kunjung menjebloskan Sokut, Faruk, Sumon Mia ke dalam penjara.

Upaya konfirmasi oleh awak media pada Kamis (3 Juli 2025) kepada Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, tidak membuahkan hasil. Ia tidak berhasil dikonfirmasi melalui selulernya. Ternyata pihak Kejari Batam Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Priandi Firdaus tidak berkenan ditemui.

Bahkan Priandi Firdaus juga tidak bisa dihubungi melalui sambungan telepon. Karena hal tersebut pihak jurnalis media ini melakukan konfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf.

Dalam konfirmasi itu dikirimkan salinan putusan terdakwa Faruk (1/Pid.S/2025/PN Btm) dan Sokut (2/Pid.S/2025/PN Btm) serta Sumon Mia (3/Pid.S/2025/PN Btm) yang tertulis bahwa ketiganya harus dijebloskan ke dalam penjara. Namun pihak Kejari Batam tidak kunjung menjebloskan ke dalam penjara. Apakah jaksa sekarang bukan lagi sebagai eksekutor putusan pengadilan perkara pidana seperti yang diatur dalam KUHAP?

Seketika itu Yusnar Yusuf memerintahkan Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus untuk segera menjawab pertanyaan jurnalis media ini.

"Langsung konfirmasi ke Kasi Intel Kejari Batam," kata Yusnar Yusuf.

Karena alasan tersebut sehingga memunculkan perkataan bahwa Kasi Intel Kejari Batam sepertinya menutupi sehingga sulit kali dikonfirmasi wartawan.

Dengan demikian Yusnar Yusuf menjawab "tidaklah! Biar saya suruh ditanggapinya juga. Coba konfirmasi sekarang ke Priandi Firdaus. Sudah saya suruh untuk dibalasnya," ucap Yusnar Yusuf yang dikenal sebagai jaksa yang rendah hati.

Setelah jurnalis mendesak melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, Priandi akhirnya merespons via SMS. Ia menjelaskan bahwa ketiga WN Bangladesh tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya hanya 1 tahun.  

"Perkara itu tidak bisa dilakukan penahanan sesuai ancaman pasal yang diterapkan, yaitu hukuman 1 tahun," jelas Priandi.  

Ia juga menyatakan bahwa kasus imigrasi ini masih dalam proses upaya banding.

 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

PengadilanNegeriKota BatamKepriKejaksaanJPUWNAImigrasi GelapIlegalBangladeshAparat
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kejari Batam Larang Wartawan dan LSM Bawa Handphone Jika Bertemu Pejabat Kejaksaan
    Peristiwa

    Kejari Batam Larang Wartawan dan LSM Bawa Handphone Jika Bertemu Pejabat Kejaksaan

    Kamis, 03 Jul 2025 | 18:57 WIB
  • Dugaan Korupsi Pengadaan Perabot Mapolsek Mengendap Dikejaksaan, Pidsus Bilang Laporan Tak Berproses Karena Sesama Aparat
    Korupsi

    Dugaan Korupsi Pengadaan Perabot Mapolsek Mengendap Dikejaksaan, Pidsus Bilang Laporan Tak Berproses Karena Sesama Aparat

    Rabu, 02 Jul 2025 | 15:15 WIB
  • Kebobrokan Oknum Polisi di Kepri Diungkap, Mulai Dari Memeras, Hingga Kedapatan Simpan Narkotika
    Hukrim

    Kebobrokan Oknum Polisi di Kepri Diungkap, Mulai Dari Memeras, Hingga Kedapatan Simpan Narkotika

    Selasa, 01 Jul 2025 | 01:14 WIB
  • Mengaku Sebagai Dirut Perusahaan Hingga Anggota TNI, Terdakwa Tipu Korban Hingga 2,4 Miliar
    Hukrim

    Mengaku Sebagai Dirut Perusahaan Hingga Anggota TNI, Terdakwa Tipu Korban Hingga 2,4 Miliar

    Senin, 30 Jun 2025 | 09:18 WIB
  • Peristiwa Pengeroyokan di Favorite Massage Batam, Korban Mengaku Tak Kenal Dengan Para Terdakwa
    Hukrim

    Peristiwa Pengeroyokan di Favorite Massage Batam, Korban Mengaku Tak Kenal Dengan Para Terdakwa

    Jumat, 27 Jun 2025 | 17:04 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com