https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Daerah › Kejari Batam Tak Mampu Jebloskan Tiga Imigran Gelap ke Penjara

Kejari Batam Tak Mampu Jebloskan Tiga Imigran Gelap ke Penjara

Jumat, 04 Juli 2025 | 13:25 WIB,  
Penulis : JP
Kejari Batam Tak Mampu Jebloskan Tiga Imigran Gelap ke Penjara

Tiga terdakwa Sokut, Faruk, Sumon Mia WNA Bangladesh jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Batam

SEROJANEWS.COM, BATAM – Tiga warga negara (WN) Bangladesh, yaitu Sokut, Faruk, dan Sumon Mia, telah divonis 2 bulan 15 hari penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 23 Juni 2025. Namun, hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam belum mengeksekusi putusan tersebut.

Majelis hakim PN Batam, Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putera Syadli, dan Dina Puspasari telah memerintahkan penahanan ketiganya. Namun, Kejari Batam tidak mau melaksanakan putusan tersebut.

Memang terkesan pihak Kejari Batam seakan-akan ada kepentingan sehingga tidak kunjung menjebloskan Sokut, Faruk, Sumon Mia ke dalam penjara.

Upaya konfirmasi oleh awak media pada Kamis (3 Juli 2025) kepada Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, tidak membuahkan hasil. Ia tidak berhasil dikonfirmasi melalui selulernya. Ternyata pihak Kejari Batam Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Priandi Firdaus tidak berkenan ditemui.

Bahkan Priandi Firdaus juga tidak bisa dihubungi melalui sambungan telepon. Karena hal tersebut pihak jurnalis media ini melakukan konfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf.

Dalam konfirmasi itu dikirimkan salinan putusan terdakwa Faruk (1/Pid.S/2025/PN Btm) dan Sokut (2/Pid.S/2025/PN Btm) serta Sumon Mia (3/Pid.S/2025/PN Btm) yang tertulis bahwa ketiganya harus dijebloskan ke dalam penjara. Namun pihak Kejari Batam tidak kunjung menjebloskan ke dalam penjara. Apakah jaksa sekarang bukan lagi sebagai eksekutor putusan pengadilan perkara pidana seperti yang diatur dalam KUHAP?

Seketika itu Yusnar Yusuf memerintahkan Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus untuk segera menjawab pertanyaan jurnalis media ini.

"Langsung konfirmasi ke Kasi Intel Kejari Batam," kata Yusnar Yusuf.

Karena alasan tersebut sehingga memunculkan perkataan bahwa Kasi Intel Kejari Batam sepertinya menutupi sehingga sulit kali dikonfirmasi wartawan.

Dengan demikian Yusnar Yusuf menjawab "tidaklah! Biar saya suruh ditanggapinya juga. Coba konfirmasi sekarang ke Priandi Firdaus. Sudah saya suruh untuk dibalasnya," ucap Yusnar Yusuf yang dikenal sebagai jaksa yang rendah hati.

Setelah jurnalis mendesak melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, Priandi akhirnya merespons via SMS. Ia menjelaskan bahwa ketiga WN Bangladesh tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya hanya 1 tahun.  

"Perkara itu tidak bisa dilakukan penahanan sesuai ancaman pasal yang diterapkan, yaitu hukuman 1 tahun," jelas Priandi.  

Ia juga menyatakan bahwa kasus imigrasi ini masih dalam proses upaya banding.

 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

PengadilanNegeriKota BatamKepriKejaksaanJPUWNAImigrasi GelapIlegalBangladeshAparat
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kejari Batam Larang Wartawan dan LSM Bawa Handphone Jika Bertemu Pejabat Kejaksaan
    Peristiwa

    Kejari Batam Larang Wartawan dan LSM Bawa Handphone Jika Bertemu Pejabat Kejaksaan

    Kamis, 03 Jul 2025 | 18:57 WIB
  • Dugaan Korupsi Pengadaan Perabot Mapolsek Mengendap Dikejaksaan, Pidsus Bilang Laporan Tak Berproses Karena Sesama Aparat
    Korupsi

    Dugaan Korupsi Pengadaan Perabot Mapolsek Mengendap Dikejaksaan, Pidsus Bilang Laporan Tak Berproses Karena Sesama Aparat

    Rabu, 02 Jul 2025 | 15:15 WIB
  • Kebobrokan Oknum Polisi di Kepri Diungkap, Mulai Dari Memeras, Hingga Kedapatan Simpan Narkotika
    Hukrim

    Kebobrokan Oknum Polisi di Kepri Diungkap, Mulai Dari Memeras, Hingga Kedapatan Simpan Narkotika

    Selasa, 01 Jul 2025 | 01:14 WIB
  • Mengaku Sebagai Dirut Perusahaan Hingga Anggota TNI, Terdakwa Tipu Korban Hingga 2,4 Miliar
    Hukrim

    Mengaku Sebagai Dirut Perusahaan Hingga Anggota TNI, Terdakwa Tipu Korban Hingga 2,4 Miliar

    Senin, 30 Jun 2025 | 09:18 WIB
  • Peristiwa Pengeroyokan di Favorite Massage Batam, Korban Mengaku Tak Kenal Dengan Para Terdakwa
    Hukrim

    Peristiwa Pengeroyokan di Favorite Massage Batam, Korban Mengaku Tak Kenal Dengan Para Terdakwa

    Jumat, 27 Jun 2025 | 17:04 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 04

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB
  • 05

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 - 19:17 WIB

TERBARU

  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com