Home › Daerah › Kejari Batam Tak Mampu Jebloskan Tiga Imigran Gelap ke Penjara
Kejari Batam Tak Mampu Jebloskan Tiga Imigran Gelap ke Penjara
Tiga terdakwa Sokut, Faruk, Sumon Mia WNA Bangladesh jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Batam
SEROJANEWS.COM, BATAM – Tiga warga negara (WN) Bangladesh, yaitu Sokut, Faruk, dan Sumon Mia, telah divonis 2 bulan 15 hari penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 23 Juni 2025. Namun, hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam belum mengeksekusi putusan tersebut.
Majelis hakim PN Batam, Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putera Syadli, dan Dina Puspasari telah memerintahkan penahanan ketiganya. Namun, Kejari Batam tidak mau melaksanakan putusan tersebut.
Memang terkesan pihak Kejari Batam seakan-akan ada kepentingan sehingga tidak kunjung menjebloskan Sokut, Faruk, Sumon Mia ke dalam penjara.
Upaya konfirmasi oleh awak media pada Kamis (3 Juli 2025) kepada Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, tidak membuahkan hasil. Ia tidak berhasil dikonfirmasi melalui selulernya. Ternyata pihak Kejari Batam Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Priandi Firdaus tidak berkenan ditemui.
Bahkan Priandi Firdaus juga tidak bisa dihubungi melalui sambungan telepon. Karena hal tersebut pihak jurnalis media ini melakukan konfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf.
Dalam konfirmasi itu dikirimkan salinan putusan terdakwa Faruk (1/Pid.S/2025/PN Btm) dan Sokut (2/Pid.S/2025/PN Btm) serta Sumon Mia (3/Pid.S/2025/PN Btm) yang tertulis bahwa ketiganya harus dijebloskan ke dalam penjara. Namun pihak Kejari Batam tidak kunjung menjebloskan ke dalam penjara. Apakah jaksa sekarang bukan lagi sebagai eksekutor putusan pengadilan perkara pidana seperti yang diatur dalam KUHAP?
Seketika itu Yusnar Yusuf memerintahkan Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus untuk segera menjawab pertanyaan jurnalis media ini.
"Langsung konfirmasi ke Kasi Intel Kejari Batam," kata Yusnar Yusuf.
Karena alasan tersebut sehingga memunculkan perkataan bahwa Kasi Intel Kejari Batam sepertinya menutupi sehingga sulit kali dikonfirmasi wartawan.
Dengan demikian Yusnar Yusuf menjawab "tidaklah! Biar saya suruh ditanggapinya juga. Coba konfirmasi sekarang ke Priandi Firdaus. Sudah saya suruh untuk dibalasnya," ucap Yusnar Yusuf yang dikenal sebagai jaksa yang rendah hati.
Setelah jurnalis mendesak melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, Priandi akhirnya merespons via SMS. Ia menjelaskan bahwa ketiga WN Bangladesh tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya hanya 1 tahun.
"Perkara itu tidak bisa dilakukan penahanan sesuai ancaman pasal yang diterapkan, yaitu hukuman 1 tahun," jelas Priandi.
Ia juga menyatakan bahwa kasus imigrasi ini masih dalam proses upaya banding.






Komentar Via Facebook :