https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Ragam › Mutasi Mengejutkan, Kajari Batam Dipromosikan ke Jatim Meski Polemik Alergi Jurnalis dan Tahanan Hilang

Mutasi Mengejutkan, Kajari Batam Dipromosikan ke Jatim Meski Polemik Alergi Jurnalis dan Tahanan Hilang

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:58 WIB,  
Penulis : JP
Mutasi Mengejutkan, Kajari Batam Dipromosikan ke Jatim Meski Polemik Alergi Jurnalis dan Tahanan Hilang

I Ketut Kasna Dedi, Kepala Kejaksaan Negeri Batam

SEROJANEWS.COM, BATAM - I Ketut Kasna Dedi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam. Selanjutnya, dia dipromosikan dalam jabatan sebagai Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Aswas Kejati) Jawa Timur.

Pencopotan I Ketut Kasna Dedi itu tercatat dalam surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: 353 tahun 2025 yang diterbitkan pada hari Jumat (04 Juli 2025). Selanjutnya jabatan Kajari Batam diberikan kepada jaksa I Wayan Wiradarma yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejati Kalimantan Selatan.

I Ketut Kasna Dedi pertama kali menjabat Kajari Batam dari tanggal 02 November 2023 silam. Jabatan sebagai Kajari Batam diembannya selama 1 tahun dan 8 bulan. Banyak prestasi yang ditorehkan I Ketut Kasna Dedi dalam memimpin Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mulai membongkar beberapa perkara korupsi, diantaranya:

1.      Korupsi perjalanan dinas di DPRD Kota Batam yang merugikan keuangan negara sebesar 1,28 miliar rupiah. Dalam perkara ini Marzuki sebagai Sekretaris DPRD Kota Batam dijatuhkan vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.

2.      Korupsi dana renovasi gedung BPJS yang merugikan keuangan negara sebesar 764 juta rupiah. Ada 4 orang dijadikan sebagai tersangka dalam perkara ini yaitu Jane Xenia Rompah, Adriani, Bambang Wahyudiono dan Budi Solaeman Pratama. Empat orang itu divonis oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.

3.      Korupsi di RSUD Embung Fatimah Kota Batam yang merugikan keuangan negara sebesar 840 juta rupiah. Dalam perkara ini ada 2 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa yaitu Desiwati dan Maswardi. Sampai dengan detik ini perkara korupsi itu belum juga dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.

Selanjutnya jabatan Kajari Batam diisi oleh jaksa I Wayan Wiradarma yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejati Kalimantan Selatan.

Selain prestasi yang ditorehkan oleh I Ketut Kasna Dedi selama memimpin Kejari Batam pasti ada kekurangan. Media SerojaNews.com mencatat ada 1 orang terpidana bernama Mahmoud Abdelaziz Mohamed selaku nahkoda Kapal MT Arman 114 yang melarikan diri sehingga keberadaannya tidak diketahui dan tidak bisa dieksekusi oleh Kejari Batam.

Sementara Mahmoud Abdelaziz Mohamed divonis 7 tahun penjara, denda 5 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan karena membuang limbah B3 di Perairan Indonesia. Selain itu di masa kepemimpinan I Ketut Kasna Dedi juga ada tahanan bernama Berman Sianipar yang melarikan diri dari dalam mobil tahanan Kejari Batam saat perjalanan menuju Rutan Kelas IIA Batam yang berlokasi di Barelang.

Pada masa kepemimpinan I Ketut Kasna Dedi ada 4 orang yang divonis bebas oleh Pengadilan karena jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Batam tidak bisa membuktikan perbuatan pidananya.

1.      Nurmian Manalu dalam kasus penggelapan sertifikat tanah. Dia dilepaskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia karena tidak terbukti melakukan penggelapan sertifikat tanah milik Sharon Lee Mee Chyang (warga negara Singapura). Pembacaan vonis itu dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2024.

2.      Jufrizal divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Kepri karena tidak terlibat dalam sindikat peredaran Narkoba. Pembacaan vonis itu terjadi pada 17 Januari 2025 silam. Saat itu Kejari Batam tidak langsung membebaskan Jufrizal dari dalam penjara. Jufrizal baru menghirup udara bebas di luar Rutan Kelas IIA Batam pada 06 Februari 2025 silam.

3.      Roma Nasir Hutabarat dalam perkara penipuan atau penggelapan divonis lepas oleh PN Batam serta Mahkamah Agung. Dalam amar vonis tersebut bahwa majelis hakim meyakini perbuatan Roma Nasir Hutabarat bukanlah perbuatan pidana melainkan perdata.

4.      Riki Lim dalam perkara pengrusakan barang divonis lepas oleh PN Batam dan Mahkamah Agung. Selain itu, I Ketut Kasna Dedi kerap memblokir nomor para jurnalis yang membuat berita yang mengkritik kinerjanya selama memimpin Kejari Batam. Bahkan dia juga sampai mengganti nomor ponselnya supaya sejumlah jurnalis tidak bisa menghubunginya guna kepentingan konfirmasi.

 

Penulis: JP

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriBatamKejaksaanNegeriKejariPengadilanPolemikRotasiMutasiKejagung RIPenegak Hukum
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Jaksa Agung Mutasi Pejabat di Riau, Marcos Simaremare Jadi Kepala Subdirektorat III Bidang Intelijen 
    Ragam

    Jaksa Agung Mutasi Pejabat di Riau, Marcos Simaremare Jadi Kepala Subdirektorat III Bidang Intelijen 

    Jumat, 04 Jul 2025 | 18:02 WIB
  • Kejari Batam Tak Mampu Jebloskan Tiga Imigran Gelap ke Penjara
    Daerah

    Kejari Batam Tak Mampu Jebloskan Tiga Imigran Gelap ke Penjara

    Jumat, 04 Jul 2025 | 13:25 WIB
  • Kejari Batam Larang Wartawan dan LSM Bawa Handphone Jika Bertemu Pejabat Kejaksaan
    Peristiwa

    Kejari Batam Larang Wartawan dan LSM Bawa Handphone Jika Bertemu Pejabat Kejaksaan

    Kamis, 03 Jul 2025 | 18:57 WIB
  • Dugaan Korupsi Pengadaan Perabot Mapolsek Mengendap Dikejaksaan, Pidsus Bilang Laporan Tak Berproses Karena Sesama Aparat
    Korupsi

    Dugaan Korupsi Pengadaan Perabot Mapolsek Mengendap Dikejaksaan, Pidsus Bilang Laporan Tak Berproses Karena Sesama Aparat

    Rabu, 02 Jul 2025 | 15:15 WIB
  • Kebobrokan Oknum Polisi di Kepri Diungkap, Mulai Dari Memeras, Hingga Kedapatan Simpan Narkotika
    Hukrim

    Kebobrokan Oknum Polisi di Kepri Diungkap, Mulai Dari Memeras, Hingga Kedapatan Simpan Narkotika

    Selasa, 01 Jul 2025 | 01:14 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com