https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung •   ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam •   Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan •   Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Peristiwa › PT Mega Arsanta Perkasa PHK Karyawan Sepihak Dengan Tuduhan Pencurian Tanpa Bukti

PT Mega Arsanta Perkasa PHK Karyawan Sepihak Dengan Tuduhan Pencurian Tanpa Bukti

Selasa, 08 Juli 2025 | 10:50 WIB,  
Penulis : Simson Damanik
PT Mega Arsanta Perkasa PHK Karyawan Sepihak Dengan Tuduhan Pencurian Tanpa Bukti

PT Mega Arsanta Perkasa, perusahaan pemasaran alat berat di Komplek Riau Bisnis Center (RBC) No. C-2 Pekanbaru

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Seorang karyawan PT Mega Arsanta Perkasa, perusahaan pemasaran alat berat di Komplek Riau Bisnis Center (RBC) No. C-2 Pekanbaru, diberhentikan secara sepihak dengan tuduhan pencurian. Namun, hingga kini, perusahaan dinilai tidak mampu membuktikan tudingan tersebut.  

Orang tua karyawan yang di-PHK mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) ini terkesan sebagai dalih perusahaan untuk melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah karyawan.  

"Anak saya dituduh mencuri dan menggelapkan uang perusahaan tanpa bukti. Tanpa peringatan atau teguran, langsung di-PHK," ujarnya, Senin (7/7/2025).  

Selain tuduhan yang dinilai tidak berdasar, sang ayah yang merupakan pensiunan militer itu mengungkapkan bahwa anaknya selama bekerja di PT Mega Arsanta Perkasa hanya menerima upah di bawah upah minimum regional (UMR). Perusahaan juga diduga tidak memberikan jaminan kesehatan sesuai amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.  

"Kabarnya perusahaan ini sudah berkali-kali memecat karyawan secara sepihak dengan alasan tidak jelas," tambahnya.  

Ia menegaskan bahwa PHK sepihak tanpa proses hukum yang sah melanggar ketentuan sebagaimana Putusan MK No. 012/PUU-I/2003, pemutusan hubungan kerja akibat dugaan kesalahan berat harus melalui putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Aturan ini dipertegas dalam Surat Edaran Menakertrans No. SE.13/Men/SJ-HK/I/2005. 

Dia mengaku keberatan dengan tindakan perusahaan yang melakukan PHK tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

"Anak saya bersikeras tidak melakukan apa yang dituduhkan. Kami minta Disnaker turun tangan memanggil perusahaan," tegasnya.  

Polemik pemecatan sepihak tersebut, jurnalis mengkonfirmasi melalui maneger Perusahaan PT. Mega Arsanta Perkasa yang beralamat di komplek RBC itu. Beberapa pertanyaan krusial yang diajukan meliputi:

1. Bukti rekaman CCTV terkait tuduhan pencurian uang sebesar Rp.1 juta di meja kasir.

2. Dasar dan alasan manegement memecat karyawan sepihak.

3. Laporan karyawan perusahaan tidak menerapkan aturan sesuai Undang-Undang ketenagakerjaan dan menghormati hak karyawan seperti gaji UMR dan jaminan kesehatan.

Hingga berita ini diturunkan, Murni, selaku manajer perusahaan, belum memberikan respons.  

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauRBCPengusahaKota PekanbaruDisnakerKaryawanPHKPemecatanPenguranganTuduhan MencuriKemena
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Mengenal Sejarah dan Tradisi Pacu Jalur Masyarakat Melayu Riau Yang Lagi Mendunia
    Daerah

    Mengenal Sejarah dan Tradisi Pacu Jalur Masyarakat Melayu Riau Yang Lagi Mendunia

    Jumat, 04 Jul 2025 | 22:19 WIB
  • Jaksa Agung Mutasi Pejabat di Riau, Marcos Simaremare Jadi Kepala Subdirektorat III Bidang Intelijen 
    Ragam

    Jaksa Agung Mutasi Pejabat di Riau, Marcos Simaremare Jadi Kepala Subdirektorat III Bidang Intelijen 

    Jumat, 04 Jul 2025 | 18:02 WIB
  • Dugaan Korupsi Pengadaan Perabot Mapolsek Mengendap Dikejaksaan, Pidsus Bilang Laporan Tak Berproses Karena Sesama Aparat
    Korupsi

    Dugaan Korupsi Pengadaan Perabot Mapolsek Mengendap Dikejaksaan, Pidsus Bilang Laporan Tak Berproses Karena Sesama Aparat

    Rabu, 02 Jul 2025 | 15:15 WIB
  • SMPN 1 Tualang Gelar Penerimaan Murid Baru Lebih Cepat, Kuota 286 Siswa Terpenuhi
    Ragam

    SMPN 1 Tualang Gelar Penerimaan Murid Baru Lebih Cepat, Kuota 286 Siswa Terpenuhi

    Selasa, 01 Jul 2025 | 23:34 WIB
  • SDN 06 Perawang Buktikan Sistem Domisili Efektif Untuk PPDB 2025
    Ragam

    SDN 06 Perawang Buktikan Sistem Domisili Efektif Untuk PPDB 2025

    Selasa, 01 Jul 2025 | 23:17 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 03

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 04

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 05

    Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah

    Senin, 27 Jul 2026 - 21:08 WIB

TERBARU

  • Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Jumat, 21 Agu 2026 | 01:09 WIB
  • ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    Rabu, 19 Agu 2026 | 23:06 WIB
  • Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:49 WIB
  • Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Selasa, 18 Agu 2026 | 17:51 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau ‎

    Senin, 17 Agu 2026 | 01:00 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 | 18:52 WIB
  • Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Minggu, 16 Agu 2026 | 16:10 WIB
  • ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall  ‎  ‎

    ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 18:41 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com