Home › Peristiwa › PT Mega Arsanta Perkasa PHK Karyawan Sepihak Dengan Tuduhan Pencurian Tanpa Bukti
PT Mega Arsanta Perkasa PHK Karyawan Sepihak Dengan Tuduhan Pencurian Tanpa Bukti
PT Mega Arsanta Perkasa, perusahaan pemasaran alat berat di Komplek Riau Bisnis Center (RBC) No. C-2 Pekanbaru
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Seorang karyawan PT Mega Arsanta Perkasa, perusahaan pemasaran alat berat di Komplek Riau Bisnis Center (RBC) No. C-2 Pekanbaru, diberhentikan secara sepihak dengan tuduhan pencurian. Namun, hingga kini, perusahaan dinilai tidak mampu membuktikan tudingan tersebut.
Orang tua karyawan yang di-PHK mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) ini terkesan sebagai dalih perusahaan untuk melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah karyawan.
"Anak saya dituduh mencuri dan menggelapkan uang perusahaan tanpa bukti. Tanpa peringatan atau teguran, langsung di-PHK," ujarnya, Senin (7/7/2025).
Selain tuduhan yang dinilai tidak berdasar, sang ayah yang merupakan pensiunan militer itu mengungkapkan bahwa anaknya selama bekerja di PT Mega Arsanta Perkasa hanya menerima upah di bawah upah minimum regional (UMR). Perusahaan juga diduga tidak memberikan jaminan kesehatan sesuai amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Kabarnya perusahaan ini sudah berkali-kali memecat karyawan secara sepihak dengan alasan tidak jelas," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa PHK sepihak tanpa proses hukum yang sah melanggar ketentuan sebagaimana Putusan MK No. 012/PUU-I/2003, pemutusan hubungan kerja akibat dugaan kesalahan berat harus melalui putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Aturan ini dipertegas dalam Surat Edaran Menakertrans No. SE.13/Men/SJ-HK/I/2005.
Dia mengaku keberatan dengan tindakan perusahaan yang melakukan PHK tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
"Anak saya bersikeras tidak melakukan apa yang dituduhkan. Kami minta Disnaker turun tangan memanggil perusahaan," tegasnya.
Polemik pemecatan sepihak tersebut, jurnalis mengkonfirmasi melalui maneger Perusahaan PT. Mega Arsanta Perkasa yang beralamat di komplek RBC itu. Beberapa pertanyaan krusial yang diajukan meliputi:
1. Bukti rekaman CCTV terkait tuduhan pencurian uang sebesar Rp.1 juta di meja kasir.
2. Dasar dan alasan manegement memecat karyawan sepihak.
3. Laporan karyawan perusahaan tidak menerapkan aturan sesuai Undang-Undang ketenagakerjaan dan menghormati hak karyawan seperti gaji UMR dan jaminan kesehatan.
Hingga berita ini diturunkan, Murni, selaku manajer perusahaan, belum memberikan respons.






Komentar Via Facebook :