https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara •   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN •   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Peristiwa › Colt Diesel Tanpa Plat Curi Solar Subsidi, Begini Cara Kelompok Epis-Lila Rangkuti Menimbun BBM

Colt Diesel Tanpa Plat Curi Solar Subsidi, Begini Cara Kelompok Epis-Lila Rangkuti Menimbun BBM

Rabu, 09 Juli 2025 | 12:43 WIB,  
Penulis : Darwin Sibarani
Colt Diesel Tanpa Plat Curi Solar Subsidi, Begini Cara Kelompok Epis-Lila Rangkuti Menimbun BBM

Colt diesel menyalin minyak kedalam rumah Lila Rangkuti

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Maraknya kegiatan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di jalan Kenanga Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Aktivitas ini berjalan sejak hampir empat tahun terakhir. Karena tidak ada tindakan dari bhabinkamtibmas setempat sehingga pemilik merasa kebal hukum. 

Penimbunan ini berada di salah satu perumahan warga yang disebut-sebut milik Lila Rangkuti. Temuan berawal dari kecurigaan mobil colt diesel warna hijau berulangkali kali singgah kerumah tersebut. Jurnalis melakukan investigasi mendalam dan berhasil mengabadikan aktivitas itu dalam bentuk visual video.

Investigasi mendapati sebuah sepeda motor plat BM 3931AAM vario dan mobil colt diesel berwarna hijau. Mobil itu ditemukan sedang menyalin minyak solar dari tangki mobil menggunakan selang kedalam rumah milik Lila Rangkuti itu. Namun sayang nomor plat colt diesel tidak ditemukan karena pelaku mencabut plat tersebut agar tidak mudah dikenali.

Rumah penimbunan milik Lila Rangkuti, jaringan Epis Sumarno

Terendus kuat aroma BBM solar disekitar lokasi. Usai melakukan penimbunan minyak, mobil tersebut meninggalkan lokasi. Jurnalis mengikuti mobil hijau itu, dan enar saja, kendaraan ini kembali antri minyak ke salah satu SPBU di Kecamatan Tenayan Raya. Tidak hanya satu SPBU saja, mobil langsir ini juga menghampiri SPBU lain wilayah Kota Pekanbaru.

Aktivitas berlangsung siang dan malam, bahkan langsiran minyak ini dapat berulang-ulang hingga 8 kali sehari. 

Menurut narasumber yang namanya tidak ingin dipublikasikan menerangkan, didalam rumah milik Lila tersebut terdapat babytank kapasitas 1000 liter dan jerigan yang digunakan sebagai tempat penampungan minyak sementara.

Narasumber juga menambahkan, penimbunan ini juga dikabarkan saling berkaitan dengan pemilik penimbunan minyak bernama Epis Sumarno yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian.  

"ada penampung nya didalam (rumah) itu. Dari tangki mobil langsung ke penampungan. Itu yang langsir anggota epis, mereka juga membantu epis carikan minyak, kalau ngak ada orang itu enggak ada minyak apis," beber Narasumber, Selasa (8/7/2025).

Para bangsat penggerogot APBN minyak subsidi ini tak ada puasnya dalam melakukan kejahatan penimbun bahan bakar minyak. Hal ini tidak hanya merugikan negara, perampok APBN subsidi ini dapat membuat masyarakat Indonesia miskin jika tidak ada tindakan dari aparat. Meski demikian hal ini telah terkonfirmasi melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka namun tidak ada jawaban oleh Polsek setempat.

Sementara itu pemilik rumah milik Lila Rangkuti ini saat dikonfirmasi tak membantah adanya aktivitas penimbunan minyak itu.

"Kami aja jalan cuma dapat 2 trip sehari bang. Ini aja udah 2 hari enggak bongkar-bongkar," pungkasnya.

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

MinyakSubsidiBBMSPBUSolarPertaminaPenimbunanIlegalRiauPekanbaruTenayan Raya
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Polsek Tualang Ungkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Green Hotel Perawang
    Hukrim

    Polsek Tualang Ungkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Green Hotel Perawang

    Rabu, 09 Jul 2025 | 10:56 WIB
  • PT Mega Arsanta Perkasa PHK Karyawan Sepihak Dengan Tuduhan Pencurian Tanpa Bukti
    Peristiwa

    PT Mega Arsanta Perkasa PHK Karyawan Sepihak Dengan Tuduhan Pencurian Tanpa Bukti

    Selasa, 08 Jul 2025 | 10:50 WIB
  • Mengenal Sejarah dan Tradisi Pacu Jalur Masyarakat Melayu Riau Yang Lagi Mendunia
    Daerah

    Mengenal Sejarah dan Tradisi Pacu Jalur Masyarakat Melayu Riau Yang Lagi Mendunia

    Jumat, 04 Jul 2025 | 22:19 WIB
  • Jaksa Agung Mutasi Pejabat di Riau, Marcos Simaremare Jadi Kepala Subdirektorat III Bidang Intelijen 
    Ragam

    Jaksa Agung Mutasi Pejabat di Riau, Marcos Simaremare Jadi Kepala Subdirektorat III Bidang Intelijen 

    Jumat, 04 Jul 2025 | 18:02 WIB
  • Kejari Batam Tak Mampu Jebloskan Tiga Imigran Gelap ke Penjara
    Daerah

    Kejari Batam Tak Mampu Jebloskan Tiga Imigran Gelap ke Penjara

    Jumat, 04 Jul 2025 | 13:25 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 04

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 - 10:04 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com