https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Kasus PMI Ilegal ke Singapura, Dirut PT SMI Diduga Dibebaskan Dengan Jaminan Rp 700 Juta

Kasus PMI Ilegal ke Singapura, Dirut PT SMI Diduga Dibebaskan Dengan Jaminan Rp 700 Juta

Kamis, 10 Juli 2025 | 22:52 WIB,  
Penulis : JP
 Kasus PMI Ilegal ke Singapura, Dirut PT SMI Diduga Dibebaskan Dengan Jaminan Rp 700 Juta

Steven Tan bersama istrinya Agnesia Dwirifa. Sumber: Profil WhatsApp Agnesia Dwirifa

SEROJANEWS.COM, BATAM - Direktur PT Seller Marine Indonesia atas nama Agnesia Dwirifa mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak Ditreskrimum Polda Kepri. Peristiwa itu terjadi pada bulan Maret 2025 silam. Berawal dari tanggal 21 Februari 2025 silam, pihak kepolisian dari Polda Kepri mengamankan 3 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) dan 2 orang karyawan PT Seller Marine Indonesia di pelabuhan Internasional Batam Centre.

Selanjutnya ketiga calon PMI dan 2 karyawan PT Seller Marine Indonesia itu digelandang ke Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri. Terhadap para korban dilakukan proses interogasi dan diketahui bahwa mereka akan diberangkatkan ke Negara Singapura untuk bekerja oleh PT Seller Marine Indonesia sebagai tukang las (welder).

Korban selama di Batam kabarnya ditampung oleh perusahaan sampai semua dokumennya lengkap. Dokumen para calon PMI ilegal itu diurus oleh Agnesia Dwirifa melalui karyawannya bernama Yani dan juga sepupunya (tidak diketahui namanya).

Selanjutnya para korban PMI ilegal itu menghubungi Agnesia Dwirifa untuk datang ke Polda Kepri supaya bertemu dan mendistribusikan perihal perkara tersebut kepada penyidik Polda Kepri. Malam harinya itu, Agnesia Dwirifa mendatangi ke Polda Kepri. Seketika itu pihak penyidik Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri langsung meminta keterangan Agnesia Dwirifa dan dibubuhkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Tidak butuh waktu lama bagi penyidik di Subdit 4 Ditreskrimum Polda langsung menjebloskan Agnesia Dwirifa ke dalam penjara. Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap Agnesia Dwirifa maka penyidik Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri juga memanggil suaminya terduga pelaku bernama Tan Pek Hee alias Steven Tan.

Dari keterangan beberapa orang yang turut terperiksa dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PPMI) ternyata Steven Tan diduga kuat sebagai pihak yang ikut serta mempekerjakan 3 orang calon PMI ilegal itu di Singapura maka pihak kepolisian di Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri langsung menjebloskannya ke dalam penjara (03 Maret 2025) silam.

Diketahui dari pernikahan Agnesia Dwirifa bersama dengan Steven Tan dikaruniai anak sehingga tim penasehat hukumnya mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Kepri. Penangguhan penahanan terhadap Agnesia Dwirifa baru dikabul setelah beberapa hari Steven Tan mendekam di dalam penjara.

Penangguhan penahanan itu dimohonkan dengan dalil kemanusiaan karena ada anaknya yang butuh perhatian dari Agnesia Dwirifa selaku ibunya. Dalam penangguhan penahanan itu juga awak media ini mendapatkan kabar ada peran serta dari seorang Notaris di Batam berinisial H, ada juga peran dari anggota DPRD Provinsi Kepri berinisial WW.

Penangguhan penahanan itu juga terdengar bahwa ada jaminan uang sekitar 700 juta rupiah. Atas informasi yang didapatkan awak media ini maka dilakukan konfirmasi kepada pihak Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri.

Panit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, Yanti mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara, para tersangka dan bukti kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

"Sudah tahap 2 dilimpahkan 2 tersangka (Steven Tan dan Agnesia Dwirifa) dan barang bukti ke JPU Kejati Kepri di Kejari Batam pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025," kata Yanti Harefa selaku Panit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (08 Juli 2025).

Dalam konfirmasi itu dilayangkan pertanyaan: Apa benar pihak penyidik di subdit 4 Polda Kepri pernah memberikan penangguhan penahanan kepada Agnesia Dwirifa selaku direktur PT Seller Marine Indonesia? 

Kira-kira yang pertimbangan penyidik dalam memberikan penangguhan penahanan kepada Agnesia Dwirifa itu apa ya, Ibu?

Terhadap dua pertanyaan tersebut langsung membuat Yanti Harefa memblokir kontak WhatsApp awak media ini. Jadi sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi yang disampaikan oleh Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri.

Seperti diketahui perkara PPMI yang diduga didalangi oleh Agnesia Dwirifa dan Steven Tan sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Info perkara PPMI Agnesia Dwirifa dan Steven Tan sudah diterima berkasnya," ucap Vabiannes Stuart Wattimena, Selasa (08 Juli 2025).

Perkara PPMI Agnesia Dwirifa tercatat dengan nomor 548/Pid.Sus/2025/PN Btm dan Tan Pek Hee alias Steven Tan (542/Pid.Sus/2025/PN Btm).

 

Penulis: JP

 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriBatamPoldaPengadilan NegeriKejaksaan NegeriSingaporePenangguhanPMIIPT Seler Marine Indo
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Polsek Tualang Ungkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Green Hotel Perawang
    Hukrim

    Polsek Tualang Ungkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Green Hotel Perawang

    Rabu, 09 Jul 2025 | 10:56 WIB
  • Mutasi Mengejutkan, Kajari Batam Dipromosikan ke Jatim Meski Polemik Alergi Jurnalis dan Tahanan Hilang
    Ragam

    Mutasi Mengejutkan, Kajari Batam Dipromosikan ke Jatim Meski Polemik Alergi Jurnalis dan Tahanan Hilang

    Sabtu, 05 Jul 2025 | 14:58 WIB
  • Kejari Batam Tak Mampu Jebloskan Tiga Imigran Gelap ke Penjara
    Daerah

    Kejari Batam Tak Mampu Jebloskan Tiga Imigran Gelap ke Penjara

    Jumat, 04 Jul 2025 | 13:25 WIB
  • Kejari Batam Larang Wartawan dan LSM Bawa Handphone Jika Bertemu Pejabat Kejaksaan
    Peristiwa

    Kejari Batam Larang Wartawan dan LSM Bawa Handphone Jika Bertemu Pejabat Kejaksaan

    Kamis, 03 Jul 2025 | 18:57 WIB
  • Kebobrokan Oknum Polisi di Kepri Diungkap, Mulai Dari Memeras, Hingga Kedapatan Simpan Narkotika
    Hukrim

    Kebobrokan Oknum Polisi di Kepri Diungkap, Mulai Dari Memeras, Hingga Kedapatan Simpan Narkotika

    Selasa, 01 Jul 2025 | 01:14 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 03

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB
  • 04

    JPU Muhammad Arfian Minta Maaf di Komisi III DPR RI karena Menuntut Fandi Ramadhan Perkara Sabu-sabu Nyaris 2 Ton

    Rabu, 11 Mar 2026 - 21:07 WIB
  • 05

    Pengelolaan Pasar Panam Diduga Cacat Hukum, Ahli Waris Lapor Kejari Pekanbaru

    Selasa, 17 Mar 2026 - 15:51 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com