Home › Hukrim › Kasus PMI Ilegal ke Singapura, Dirut PT SMI Diduga Dibebaskan Dengan Jaminan Rp 700 Juta
Kasus PMI Ilegal ke Singapura, Dirut PT SMI Diduga Dibebaskan Dengan Jaminan Rp 700 Juta
Steven Tan bersama istrinya Agnesia Dwirifa. Sumber: Profil WhatsApp Agnesia Dwirifa
SEROJANEWS.COM, BATAM - Direktur PT Seller Marine Indonesia atas nama Agnesia Dwirifa mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak Ditreskrimum Polda Kepri. Peristiwa itu terjadi pada bulan Maret 2025 silam. Berawal dari tanggal 21 Februari 2025 silam, pihak kepolisian dari Polda Kepri mengamankan 3 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) dan 2 orang karyawan PT Seller Marine Indonesia di pelabuhan Internasional Batam Centre.
Selanjutnya ketiga calon PMI dan 2 karyawan PT Seller Marine Indonesia itu digelandang ke Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri. Terhadap para korban dilakukan proses interogasi dan diketahui bahwa mereka akan diberangkatkan ke Negara Singapura untuk bekerja oleh PT Seller Marine Indonesia sebagai tukang las (welder).
Korban selama di Batam kabarnya ditampung oleh perusahaan sampai semua dokumennya lengkap. Dokumen para calon PMI ilegal itu diurus oleh Agnesia Dwirifa melalui karyawannya bernama Yani dan juga sepupunya (tidak diketahui namanya).
Selanjutnya para korban PMI ilegal itu menghubungi Agnesia Dwirifa untuk datang ke Polda Kepri supaya bertemu dan mendistribusikan perihal perkara tersebut kepada penyidik Polda Kepri. Malam harinya itu, Agnesia Dwirifa mendatangi ke Polda Kepri. Seketika itu pihak penyidik Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri langsung meminta keterangan Agnesia Dwirifa dan dibubuhkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Tidak butuh waktu lama bagi penyidik di Subdit 4 Ditreskrimum Polda langsung menjebloskan Agnesia Dwirifa ke dalam penjara. Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap Agnesia Dwirifa maka penyidik Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri juga memanggil suaminya terduga pelaku bernama Tan Pek Hee alias Steven Tan.
Dari keterangan beberapa orang yang turut terperiksa dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PPMI) ternyata Steven Tan diduga kuat sebagai pihak yang ikut serta mempekerjakan 3 orang calon PMI ilegal itu di Singapura maka pihak kepolisian di Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri langsung menjebloskannya ke dalam penjara (03 Maret 2025) silam.
Diketahui dari pernikahan Agnesia Dwirifa bersama dengan Steven Tan dikaruniai anak sehingga tim penasehat hukumnya mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Kepri. Penangguhan penahanan terhadap Agnesia Dwirifa baru dikabul setelah beberapa hari Steven Tan mendekam di dalam penjara.
Penangguhan penahanan itu dimohonkan dengan dalil kemanusiaan karena ada anaknya yang butuh perhatian dari Agnesia Dwirifa selaku ibunya. Dalam penangguhan penahanan itu juga awak media ini mendapatkan kabar ada peran serta dari seorang Notaris di Batam berinisial H, ada juga peran dari anggota DPRD Provinsi Kepri berinisial WW.
Penangguhan penahanan itu juga terdengar bahwa ada jaminan uang sekitar 700 juta rupiah. Atas informasi yang didapatkan awak media ini maka dilakukan konfirmasi kepada pihak Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri.
Panit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, Yanti mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara, para tersangka dan bukti kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
"Sudah tahap 2 dilimpahkan 2 tersangka (Steven Tan dan Agnesia Dwirifa) dan barang bukti ke JPU Kejati Kepri di Kejari Batam pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025," kata Yanti Harefa selaku Panit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (08 Juli 2025).
Dalam konfirmasi itu dilayangkan pertanyaan: Apa benar pihak penyidik di subdit 4 Polda Kepri pernah memberikan penangguhan penahanan kepada Agnesia Dwirifa selaku direktur PT Seller Marine Indonesia?
Kira-kira yang pertimbangan penyidik dalam memberikan penangguhan penahanan kepada Agnesia Dwirifa itu apa ya, Ibu?
Terhadap dua pertanyaan tersebut langsung membuat Yanti Harefa memblokir kontak WhatsApp awak media ini. Jadi sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi yang disampaikan oleh Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri.
Seperti diketahui perkara PPMI yang diduga didalangi oleh Agnesia Dwirifa dan Steven Tan sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
"Info perkara PPMI Agnesia Dwirifa dan Steven Tan sudah diterima berkasnya," ucap Vabiannes Stuart Wattimena, Selasa (08 Juli 2025).
Perkara PPMI Agnesia Dwirifa tercatat dengan nomor 548/Pid.Sus/2025/PN Btm dan Tan Pek Hee alias Steven Tan (542/Pid.Sus/2025/PN Btm).
Penulis: JP






Komentar Via Facebook :