https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing •   Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba •   Sekolah MAS Ma'arif Pekanbaru Disorot, Siswa Diduga Terlibat Konflik Politik •   Tahanan Dari Lapas Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Kasus PMI Ilegal ke Singapura, Dirut PT SMI Diduga Dibebaskan Dengan Jaminan Rp 700 Juta

Kasus PMI Ilegal ke Singapura, Dirut PT SMI Diduga Dibebaskan Dengan Jaminan Rp 700 Juta

Kamis, 10 Juli 2025 | 22:52 WIB,  
Penulis : JP
 Kasus PMI Ilegal ke Singapura, Dirut PT SMI Diduga Dibebaskan Dengan Jaminan Rp 700 Juta

Steven Tan bersama istrinya Agnesia Dwirifa. Sumber: Profil WhatsApp Agnesia Dwirifa

SEROJANEWS.COM, BATAM - Direktur PT Seller Marine Indonesia atas nama Agnesia Dwirifa mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak Ditreskrimum Polda Kepri. Peristiwa itu terjadi pada bulan Maret 2025 silam. Berawal dari tanggal 21 Februari 2025 silam, pihak kepolisian dari Polda Kepri mengamankan 3 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) dan 2 orang karyawan PT Seller Marine Indonesia di pelabuhan Internasional Batam Centre.

Selanjutnya ketiga calon PMI dan 2 karyawan PT Seller Marine Indonesia itu digelandang ke Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri. Terhadap para korban dilakukan proses interogasi dan diketahui bahwa mereka akan diberangkatkan ke Negara Singapura untuk bekerja oleh PT Seller Marine Indonesia sebagai tukang las (welder).

Korban selama di Batam kabarnya ditampung oleh perusahaan sampai semua dokumennya lengkap. Dokumen para calon PMI ilegal itu diurus oleh Agnesia Dwirifa melalui karyawannya bernama Yani dan juga sepupunya (tidak diketahui namanya).

Selanjutnya para korban PMI ilegal itu menghubungi Agnesia Dwirifa untuk datang ke Polda Kepri supaya bertemu dan mendistribusikan perihal perkara tersebut kepada penyidik Polda Kepri. Malam harinya itu, Agnesia Dwirifa mendatangi ke Polda Kepri. Seketika itu pihak penyidik Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri langsung meminta keterangan Agnesia Dwirifa dan dibubuhkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Tidak butuh waktu lama bagi penyidik di Subdit 4 Ditreskrimum Polda langsung menjebloskan Agnesia Dwirifa ke dalam penjara. Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap Agnesia Dwirifa maka penyidik Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri juga memanggil suaminya terduga pelaku bernama Tan Pek Hee alias Steven Tan.

Dari keterangan beberapa orang yang turut terperiksa dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PPMI) ternyata Steven Tan diduga kuat sebagai pihak yang ikut serta mempekerjakan 3 orang calon PMI ilegal itu di Singapura maka pihak kepolisian di Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri langsung menjebloskannya ke dalam penjara (03 Maret 2025) silam.

Diketahui dari pernikahan Agnesia Dwirifa bersama dengan Steven Tan dikaruniai anak sehingga tim penasehat hukumnya mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Kepri. Penangguhan penahanan terhadap Agnesia Dwirifa baru dikabul setelah beberapa hari Steven Tan mendekam di dalam penjara.

Penangguhan penahanan itu dimohonkan dengan dalil kemanusiaan karena ada anaknya yang butuh perhatian dari Agnesia Dwirifa selaku ibunya. Dalam penangguhan penahanan itu juga awak media ini mendapatkan kabar ada peran serta dari seorang Notaris di Batam berinisial H, ada juga peran dari anggota DPRD Provinsi Kepri berinisial WW.

Penangguhan penahanan itu juga terdengar bahwa ada jaminan uang sekitar 700 juta rupiah. Atas informasi yang didapatkan awak media ini maka dilakukan konfirmasi kepada pihak Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri.

Panit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, Yanti mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara, para tersangka dan bukti kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

"Sudah tahap 2 dilimpahkan 2 tersangka (Steven Tan dan Agnesia Dwirifa) dan barang bukti ke JPU Kejati Kepri di Kejari Batam pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025," kata Yanti Harefa selaku Panit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (08 Juli 2025).

Dalam konfirmasi itu dilayangkan pertanyaan: Apa benar pihak penyidik di subdit 4 Polda Kepri pernah memberikan penangguhan penahanan kepada Agnesia Dwirifa selaku direktur PT Seller Marine Indonesia? 

Kira-kira yang pertimbangan penyidik dalam memberikan penangguhan penahanan kepada Agnesia Dwirifa itu apa ya, Ibu?

Terhadap dua pertanyaan tersebut langsung membuat Yanti Harefa memblokir kontak WhatsApp awak media ini. Jadi sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi yang disampaikan oleh Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri.

Seperti diketahui perkara PPMI yang diduga didalangi oleh Agnesia Dwirifa dan Steven Tan sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Info perkara PPMI Agnesia Dwirifa dan Steven Tan sudah diterima berkasnya," ucap Vabiannes Stuart Wattimena, Selasa (08 Juli 2025).

Perkara PPMI Agnesia Dwirifa tercatat dengan nomor 548/Pid.Sus/2025/PN Btm dan Tan Pek Hee alias Steven Tan (542/Pid.Sus/2025/PN Btm).

 

Penulis: JP

 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriBatamPoldaPengadilan NegeriKejaksaan NegeriSingaporePenangguhanPMIIPT Seler Marine Indo
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Polsek Tualang Ungkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Green Hotel Perawang
    Hukrim

    Polsek Tualang Ungkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Green Hotel Perawang

    Rabu, 09 Jul 2025 | 10:56 WIB
  • Mutasi Mengejutkan, Kajari Batam Dipromosikan ke Jatim Meski Polemik Alergi Jurnalis dan Tahanan Hilang
    Ragam

    Mutasi Mengejutkan, Kajari Batam Dipromosikan ke Jatim Meski Polemik Alergi Jurnalis dan Tahanan Hilang

    Sabtu, 05 Jul 2025 | 14:58 WIB
  • Kejari Batam Tak Mampu Jebloskan Tiga Imigran Gelap ke Penjara
    Daerah

    Kejari Batam Tak Mampu Jebloskan Tiga Imigran Gelap ke Penjara

    Jumat, 04 Jul 2025 | 13:25 WIB
  • Kejari Batam Larang Wartawan dan LSM Bawa Handphone Jika Bertemu Pejabat Kejaksaan
    Peristiwa

    Kejari Batam Larang Wartawan dan LSM Bawa Handphone Jika Bertemu Pejabat Kejaksaan

    Kamis, 03 Jul 2025 | 18:57 WIB
  • Kebobrokan Oknum Polisi di Kepri Diungkap, Mulai Dari Memeras, Hingga Kedapatan Simpan Narkotika
    Hukrim

    Kebobrokan Oknum Polisi di Kepri Diungkap, Mulai Dari Memeras, Hingga Kedapatan Simpan Narkotika

    Selasa, 01 Jul 2025 | 01:14 WIB

Terpopuler

  • 01

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 02

    Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

    Kamis, 07 Mei 2026 - 17:07 WIB
  • 03

    "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

    Selasa, 05 Mei 2026 - 14:07 WIB
  • 04

    Terlibat Perkara PPMI Secara Ilegal, Nurhasanah Tidak Dijebloskan ke Dalam Penjara

    Rabu, 29 Apr 2026 - 17:37 WIB
  • 05

    Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan Diam-Diam, Orangtua Khawatirkan Peristiwa Munir dan Kasus Km 50

    Senin, 27 Apr 2026 - 00:52 WIB

TERBARU

  • Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing

    Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing

    Selasa, 26 Mei 2026 | 23:10 WIB
  • Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba

    Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba

    Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52 WIB
  • Sekolah MAS Ma

    Sekolah MAS Ma'arif Pekanbaru Disorot, Siswa Diduga Terlibat Konflik Politik

    Selasa, 26 Mei 2026 | 15:14 WIB
  • Tahanan Dari Lapas Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Tahanan Dari Lapas Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 | 23:53 WIB
  • Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Senin, 25 Mei 2026 | 15:02 WIB
  • Warga Binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Tewas dengan Luka Memar, Keluarga Curigai Kekerasan Fisik

    Warga Binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Tewas dengan Luka Memar, Keluarga Curigai Kekerasan Fisik

    Minggu, 24 Mei 2026 | 22:41 WIB
  • Ketua GMPK Riau: Penyelidikan Karhutla di Kebun Sawit Koperasi RTBS Pelalawan Lamban dan Tak Transparan

    Ketua GMPK Riau: Penyelidikan Karhutla di Kebun Sawit Koperasi RTBS Pelalawan Lamban dan Tak Transparan

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:37 WIB
  • Beredar Video Diduga dari Dalam Lapas Pekanbaru, Napi Menggunakan Ponsel

    Beredar Video Diduga dari Dalam Lapas Pekanbaru, Napi Menggunakan Ponsel

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com