https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung •   ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam •   Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan •   Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Kasus PMI Ilegal ke Singapura, Dirut PT SMI Diduga Dibebaskan Dengan Jaminan Rp 700 Juta

Kasus PMI Ilegal ke Singapura, Dirut PT SMI Diduga Dibebaskan Dengan Jaminan Rp 700 Juta

Kamis, 10 Juli 2025 | 22:52 WIB,  
Penulis : JP
 Kasus PMI Ilegal ke Singapura, Dirut PT SMI Diduga Dibebaskan Dengan Jaminan Rp 700 Juta

Steven Tan bersama istrinya Agnesia Dwirifa. Sumber: Profil WhatsApp Agnesia Dwirifa

SEROJANEWS.COM, BATAM - Direktur PT Seller Marine Indonesia atas nama Agnesia Dwirifa mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak Ditreskrimum Polda Kepri. Peristiwa itu terjadi pada bulan Maret 2025 silam. Berawal dari tanggal 21 Februari 2025 silam, pihak kepolisian dari Polda Kepri mengamankan 3 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) dan 2 orang karyawan PT Seller Marine Indonesia di pelabuhan Internasional Batam Centre.

Selanjutnya ketiga calon PMI dan 2 karyawan PT Seller Marine Indonesia itu digelandang ke Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri. Terhadap para korban dilakukan proses interogasi dan diketahui bahwa mereka akan diberangkatkan ke Negara Singapura untuk bekerja oleh PT Seller Marine Indonesia sebagai tukang las (welder).

Korban selama di Batam kabarnya ditampung oleh perusahaan sampai semua dokumennya lengkap. Dokumen para calon PMI ilegal itu diurus oleh Agnesia Dwirifa melalui karyawannya bernama Yani dan juga sepupunya (tidak diketahui namanya).

Selanjutnya para korban PMI ilegal itu menghubungi Agnesia Dwirifa untuk datang ke Polda Kepri supaya bertemu dan mendistribusikan perihal perkara tersebut kepada penyidik Polda Kepri. Malam harinya itu, Agnesia Dwirifa mendatangi ke Polda Kepri. Seketika itu pihak penyidik Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri langsung meminta keterangan Agnesia Dwirifa dan dibubuhkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Tidak butuh waktu lama bagi penyidik di Subdit 4 Ditreskrimum Polda langsung menjebloskan Agnesia Dwirifa ke dalam penjara. Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap Agnesia Dwirifa maka penyidik Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri juga memanggil suaminya terduga pelaku bernama Tan Pek Hee alias Steven Tan.

Dari keterangan beberapa orang yang turut terperiksa dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PPMI) ternyata Steven Tan diduga kuat sebagai pihak yang ikut serta mempekerjakan 3 orang calon PMI ilegal itu di Singapura maka pihak kepolisian di Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri langsung menjebloskannya ke dalam penjara (03 Maret 2025) silam.

Diketahui dari pernikahan Agnesia Dwirifa bersama dengan Steven Tan dikaruniai anak sehingga tim penasehat hukumnya mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Kepri. Penangguhan penahanan terhadap Agnesia Dwirifa baru dikabul setelah beberapa hari Steven Tan mendekam di dalam penjara.

Penangguhan penahanan itu dimohonkan dengan dalil kemanusiaan karena ada anaknya yang butuh perhatian dari Agnesia Dwirifa selaku ibunya. Dalam penangguhan penahanan itu juga awak media ini mendapatkan kabar ada peran serta dari seorang Notaris di Batam berinisial H, ada juga peran dari anggota DPRD Provinsi Kepri berinisial WW.

Penangguhan penahanan itu juga terdengar bahwa ada jaminan uang sekitar 700 juta rupiah. Atas informasi yang didapatkan awak media ini maka dilakukan konfirmasi kepada pihak Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri.

Panit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, Yanti mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara, para tersangka dan bukti kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

"Sudah tahap 2 dilimpahkan 2 tersangka (Steven Tan dan Agnesia Dwirifa) dan barang bukti ke JPU Kejati Kepri di Kejari Batam pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025," kata Yanti Harefa selaku Panit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (08 Juli 2025).

Dalam konfirmasi itu dilayangkan pertanyaan: Apa benar pihak penyidik di subdit 4 Polda Kepri pernah memberikan penangguhan penahanan kepada Agnesia Dwirifa selaku direktur PT Seller Marine Indonesia? 

Kira-kira yang pertimbangan penyidik dalam memberikan penangguhan penahanan kepada Agnesia Dwirifa itu apa ya, Ibu?

Terhadap dua pertanyaan tersebut langsung membuat Yanti Harefa memblokir kontak WhatsApp awak media ini. Jadi sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi yang disampaikan oleh Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri.

Seperti diketahui perkara PPMI yang diduga didalangi oleh Agnesia Dwirifa dan Steven Tan sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Info perkara PPMI Agnesia Dwirifa dan Steven Tan sudah diterima berkasnya," ucap Vabiannes Stuart Wattimena, Selasa (08 Juli 2025).

Perkara PPMI Agnesia Dwirifa tercatat dengan nomor 548/Pid.Sus/2025/PN Btm dan Tan Pek Hee alias Steven Tan (542/Pid.Sus/2025/PN Btm).

 

Penulis: JP

 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriBatamPoldaPengadilan NegeriKejaksaan NegeriSingaporePenangguhanPMIIPT Seler Marine Indo
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Polsek Tualang Ungkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Green Hotel Perawang
    Hukrim

    Polsek Tualang Ungkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Green Hotel Perawang

    Rabu, 09 Jul 2025 | 10:56 WIB
  • Mutasi Mengejutkan, Kajari Batam Dipromosikan ke Jatim Meski Polemik Alergi Jurnalis dan Tahanan Hilang
    Ragam

    Mutasi Mengejutkan, Kajari Batam Dipromosikan ke Jatim Meski Polemik Alergi Jurnalis dan Tahanan Hilang

    Sabtu, 05 Jul 2025 | 14:58 WIB
  • Kejari Batam Tak Mampu Jebloskan Tiga Imigran Gelap ke Penjara
    Daerah

    Kejari Batam Tak Mampu Jebloskan Tiga Imigran Gelap ke Penjara

    Jumat, 04 Jul 2025 | 13:25 WIB
  • Kejari Batam Larang Wartawan dan LSM Bawa Handphone Jika Bertemu Pejabat Kejaksaan
    Peristiwa

    Kejari Batam Larang Wartawan dan LSM Bawa Handphone Jika Bertemu Pejabat Kejaksaan

    Kamis, 03 Jul 2025 | 18:57 WIB
  • Kebobrokan Oknum Polisi di Kepri Diungkap, Mulai Dari Memeras, Hingga Kedapatan Simpan Narkotika
    Hukrim

    Kebobrokan Oknum Polisi di Kepri Diungkap, Mulai Dari Memeras, Hingga Kedapatan Simpan Narkotika

    Selasa, 01 Jul 2025 | 01:14 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 03

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 04

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 05

    Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah

    Senin, 27 Jul 2026 - 21:08 WIB

TERBARU

  • Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Jumat, 21 Agu 2026 | 01:09 WIB
  • ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    Rabu, 19 Agu 2026 | 23:06 WIB
  • Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:49 WIB
  • Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Selasa, 18 Agu 2026 | 17:51 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau ‎

    Senin, 17 Agu 2026 | 01:00 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 | 18:52 WIB
  • Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Minggu, 16 Agu 2026 | 16:10 WIB
  • ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall  ‎  ‎

    ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 18:41 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com