Home › Korupsi › G3S Laporkan Dishub Pekanbaru ke Kejari Atas Dugaan Mark Up Proyek Rp5,6 Miliar
G3S Laporkan Dishub Pekanbaru ke Kejari Atas Dugaan Mark Up Proyek Rp5,6 Miliar
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Sungguh Suara Sejati (DPP-G3S) melaporkan dugaan penyelewengan dalam proyek pengadaan barang dan jasa Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru tahun 2024 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Laporan bernomor 04/DPP/G3S/LP-2025 itu menyoroti indikasi persengkongkolan dan kerugian negara.
Sekretaris DPP-G3S, Jakop Sihombing, menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga menyusun spesifikasi teknis yang menguntungkan satu perusahaan tertentu, CV BMP. Perusahaan tersebut disebut mengerjakan 12 paket proyek dengan total nilai Rp5,66 miliar.
"Spesifikasi teknis dibuat sedemikian rupa sehingga hanya CV BMP yang bisa memenangkan proyek. Ini indikasi kuat adanya praktik tidak sehat," ujar Jakop, Kamis (10/7/2025).
G3S juga menemukan kejanggalan dalam pengadaan kap lampu hijau, di mana dua paket proyek dengan kuantitas berbeda (5.000 pcs dan 10.000 pcs) menghabiskan anggaran Rp120 juta. "Untuk apa 15.000 kap lampu hijau? Ini tidak masuk akal," tegas Jakop.
Selain itu, produk yang dikontrakkan harganya lebih mahal dibandingkan harga pasar dan e-katalog. Sebagian pekerjaan juga diduga tidak dilaksanakan, sehingga berpotensi merugikan negara.
G3S mendesak Kejari Pekanbaru untuk memeriksa semua pihak terkait, termasuk pengguna anggaran dan pelaksana proyek. "Kami harap Kejari serius mengusut kasus ini untuk mengungkap penyimpangan dan memulihkan kerugian negara," pungkas Jakop.
Sejauh ini, Dishub Pekanbaru belum memberikan klarifikasi resmi perihal dugaan penyimpangan tersebut.






Komentar Via Facebook :