https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Vonis PN Batam Perintahkan 3 Imigran Gelap Ditahan, Advokat Jacobus Silaban: "Jaksa Jangan Bersandiwara"

Vonis PN Batam Perintahkan 3 Imigran Gelap Ditahan, Advokat Jacobus Silaban: "Jaksa Jangan Bersandiwara"

Senin, 14 Juli 2025 | 11:00 WIB,  
Penulis : JP
Vonis PN Batam Perintahkan 3 Imigran Gelap Ditahan, Advokat Jacobus Silaban: "Jaksa Jangan Bersandiwara"

Advokat Jacobus Silaban memberi keterangan perihal 3 Imigran gelap tidak ditahan Kejari Batam.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam telah memerintahkan supaya jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penahanan terhadap 3 orang imigran gelap yang bernama Faruk, Sokut, Sumon Mia. Namun sampai dengan saat ini ternyata pihak Kejari Batam tidak kunjung melakukan penahanan sesuai dengan amanat putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Batam, Douglas RP Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putra Syadli pada 23 Juni 2025 silam.

Terhadap peristiwa itu membuat seorang Advokat di Batam bernama Jacobus Silaban angkat bicara. “Seharusnya jaksa di Kejari Batam menjalankan penetapan majelis hakim PN Batam. Jangan beralasan karena melakukan banding maka 3 orang warga Negara Bangladesh itu tidak dilakukan penahanan. Vonis 2 bulan dan 15 hari penjara untuk mereka sudah jelas ditambah lagi penetepan harus ditahan. Jadi tidak ada alasan untuk tidak ditahan,” kata Jacobus Silaban saat ditemui di Batam Centre, Jumat (11 Juli 2025).

Jacobus Silaban menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) Aditya Syaummil Patria menuntut terdakwa Faruk (perkara nomor 1/Pid.S/2025/PN Btm) dan Sokut (2/Pid.S/2025/PN Btm) serta Sumon Mia (3/Pid.S/2025/PN Btm) dengan pidana penjara 6 bulan, denda 5 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan karena melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketiga imigran gelap asal Bangladesh itu diketahui memasuki wilayah Indonesia secara ilegal. “Kalau jaksa sudah melakukan upaya hukum banding maka artinya dia tidak menerima putusan majelis hakim. Kenapa pula dia tidak mengikuti putusan dalam perkara itu yaitu menahan Sokut, Faruk dan Sumon Mia? Kita ketahui bahwa jaksa ini adalah eksekutor putusan pengadilan dalam perkara pidana. Artinya ini sudah kontradiktif, seolah-olah jaksa ini selaku pengacara negara terlihat di publik berpihak kepada negara ternyata putusan itu sendiri dia tidak dilaksanakan dan tidak mengeksekusi.

Jadi jaksa janganlah bersandiwara, jaksa dalam hal ini jangan bermain - main. Berbeda dengan Warga Negara Indonesia (WNI) karena ada penjamin dan sebagainya seperti berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan pencekalan. Gampang saja 3 WN Bangladesh ini kabur dari Indonesia melalui jalur gelap atau pelabuhan tikus. Sama-sama kita ketahui pelabuhan tikus itu masih tetap ada sampai saat ini,” ucap Jacobus Silaban.

Dalam kesempatan yang berbeda pihak Kejari Batam ungkap bicara. “Kami bukan tak mampu, tetapi yang yang bersangkutan (Faruk, Sokut dan Sumon Mia) tidak bisa ditahan sama sekali. Salah justru kalau ditahan sedangkan pasalnya gak boleh ditahan,” ujar Priandi Firdaus selaku Kasi Intel Kejari Batam, Jumat (04 Juli 2025). Priandi Firdaus menyebutkan bahwa para imigran gelap itu bisa ditahan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.

“Kapan bisa ditahan? Nanti kalau sudah inkrah, selama upaya hukum juga tidak bisa ditahan. Justru kalau ditahan salah jaksanya,” kata Priandi Firdaus.

Terkait keterangan tersebut jurnalis melayangkan konfirmasi diantaranya:

1.      Perintah PN Batam untuk ketiganya dijebloskan ke dalam penjara atau ditahan. Maka karena tidak menjalankan amanat putusan pengadilan artinya jaksa tidak mampu. Kenapa kalau jaksa melakukan penahanan terhadap Sokut, Faruk dan Sumon Mia belum inkrah malah anda katakan salah? Apa dasar hukumnya?

2.      Apa benar pihak Kejari Batam sarat kepentingan sehingga sampai-sampai muncul perkataan salah jaksa jika menahan 3 imigran gelap sesuai dengan putusan PN Batam?

3.      Jadi kalau lari 3 imigran gelap itu, siapa yang akan bertanggungjawab?

4.      Akankah menghabiskan uang negara untuk mencari ketiganya?

Priandi Firdaus menjawab bahwa tidak semua orang yang melakukan tindak pidana harus ditahan. “Dalam hukum acara pidana Indonesia (KUHAP) tidak semua orang yang melakukan tindak pidana harus ditahan. Penahanan adalah wewenang bukan kewajiban. Artinya, aparat penegak hukum boleh menahan, tetapi juga boleh tidak,” kata Priandi Firdaus.

Priandi Firdaus menerangkan beberapa kondisi ketika melakukan penahanan bagi pelaku tindak pidana. “Ancaman pidana kurang dari 5 tahun tidak ada alasan subjektif penahanan. Penahanan hanya boleh dilakukan jika ada kekuatiran bahwa tersangka atau terdakwa dikuatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Jika tidak ada alasan itu, penahanan tidak perlu dilakukan, bahkan ancamannya lebih dari 5 tahun,” ucap Priandi Firdaus.

Priandi Firdaus tidak bisa menjawab perihal pihak yang akan bertanggung jawab jika Sokut, Faruk dan Sumon Mia melarikan diri. Selain itu, Priandi Firdaus juga tidak bisa menjawab perihal uang negara yang akan digunakan dalam proses pencarian 3 imigran gelap jika melarikan diri. “Saya tidak bisa menjawab jika itu belum terjadi. Intinya saat ini jawaban saya itu. Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP isinya, putusan pengadilan harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan jika dinyatakan bersalah.

Jaksa memiliki tugas salah satunya sebagai eksekutor. Namun eksekusi bisa dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Jadi beda ini masih upaya hukum banding jadi prosesnya masih berjalan,” ujar Priandi Firdaus.

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriBatamKejaksaan NegeriPengadilan NegeriAparatPenegak HukumTerdakwaImigran GelapBanglades
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  •  Kasus PMI Ilegal ke Singapura, Dirut PT SMI Diduga Dibebaskan Dengan Jaminan Rp 700 Juta
    Hukrim

    Kasus PMI Ilegal ke Singapura, Dirut PT SMI Diduga Dibebaskan Dengan Jaminan Rp 700 Juta

    Kamis, 10 Jul 2025 | 22:52 WIB
  • Mutasi Mengejutkan, Kajari Batam Dipromosikan ke Jatim Meski Polemik Alergi Jurnalis dan Tahanan Hilang
    Ragam

    Mutasi Mengejutkan, Kajari Batam Dipromosikan ke Jatim Meski Polemik Alergi Jurnalis dan Tahanan Hilang

    Sabtu, 05 Jul 2025 | 14:58 WIB
  • Kejari Batam Tak Mampu Jebloskan Tiga Imigran Gelap ke Penjara
    Daerah

    Kejari Batam Tak Mampu Jebloskan Tiga Imigran Gelap ke Penjara

    Jumat, 04 Jul 2025 | 13:25 WIB
  • Kejari Batam Larang Wartawan dan LSM Bawa Handphone Jika Bertemu Pejabat Kejaksaan
    Peristiwa

    Kejari Batam Larang Wartawan dan LSM Bawa Handphone Jika Bertemu Pejabat Kejaksaan

    Kamis, 03 Jul 2025 | 18:57 WIB
  • Kebobrokan Oknum Polisi di Kepri Diungkap, Mulai Dari Memeras, Hingga Kedapatan Simpan Narkotika
    Hukrim

    Kebobrokan Oknum Polisi di Kepri Diungkap, Mulai Dari Memeras, Hingga Kedapatan Simpan Narkotika

    Selasa, 01 Jul 2025 | 01:14 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 03

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB
  • 04

    JPU Muhammad Arfian Minta Maaf di Komisi III DPR RI karena Menuntut Fandi Ramadhan Perkara Sabu-sabu Nyaris 2 Ton

    Rabu, 11 Mar 2026 - 21:07 WIB
  • 05

    Pengelolaan Pasar Panam Diduga Cacat Hukum, Ahli Waris Lapor Kejari Pekanbaru

    Selasa, 17 Mar 2026 - 15:51 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com