Home › Hukrim › Vonis PN Batam Perintahkan 3 Imigran Gelap Ditahan, Advokat Jacobus Silaban: "Jaksa Jangan Bersandiwara"
Vonis PN Batam Perintahkan 3 Imigran Gelap Ditahan, Advokat Jacobus Silaban: "Jaksa Jangan Bersandiwara"
Advokat Jacobus Silaban memberi keterangan perihal 3 Imigran gelap tidak ditahan Kejari Batam.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam telah memerintahkan supaya jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penahanan terhadap 3 orang imigran gelap yang bernama Faruk, Sokut, Sumon Mia. Namun sampai dengan saat ini ternyata pihak Kejari Batam tidak kunjung melakukan penahanan sesuai dengan amanat putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Batam, Douglas RP Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putra Syadli pada 23 Juni 2025 silam.
Terhadap peristiwa itu membuat seorang Advokat di Batam bernama Jacobus Silaban angkat bicara. “Seharusnya jaksa di Kejari Batam menjalankan penetapan majelis hakim PN Batam. Jangan beralasan karena melakukan banding maka 3 orang warga Negara Bangladesh itu tidak dilakukan penahanan. Vonis 2 bulan dan 15 hari penjara untuk mereka sudah jelas ditambah lagi penetepan harus ditahan. Jadi tidak ada alasan untuk tidak ditahan,” kata Jacobus Silaban saat ditemui di Batam Centre, Jumat (11 Juli 2025).
Jacobus Silaban menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) Aditya Syaummil Patria menuntut terdakwa Faruk (perkara nomor 1/Pid.S/2025/PN Btm) dan Sokut (2/Pid.S/2025/PN Btm) serta Sumon Mia (3/Pid.S/2025/PN Btm) dengan pidana penjara 6 bulan, denda 5 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan karena melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketiga imigran gelap asal Bangladesh itu diketahui memasuki wilayah Indonesia secara ilegal. “Kalau jaksa sudah melakukan upaya hukum banding maka artinya dia tidak menerima putusan majelis hakim. Kenapa pula dia tidak mengikuti putusan dalam perkara itu yaitu menahan Sokut, Faruk dan Sumon Mia? Kita ketahui bahwa jaksa ini adalah eksekutor putusan pengadilan dalam perkara pidana. Artinya ini sudah kontradiktif, seolah-olah jaksa ini selaku pengacara negara terlihat di publik berpihak kepada negara ternyata putusan itu sendiri dia tidak dilaksanakan dan tidak mengeksekusi.
Jadi jaksa janganlah bersandiwara, jaksa dalam hal ini jangan bermain - main. Berbeda dengan Warga Negara Indonesia (WNI) karena ada penjamin dan sebagainya seperti berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan pencekalan. Gampang saja 3 WN Bangladesh ini kabur dari Indonesia melalui jalur gelap atau pelabuhan tikus. Sama-sama kita ketahui pelabuhan tikus itu masih tetap ada sampai saat ini,” ucap Jacobus Silaban.
Dalam kesempatan yang berbeda pihak Kejari Batam ungkap bicara. “Kami bukan tak mampu, tetapi yang yang bersangkutan (Faruk, Sokut dan Sumon Mia) tidak bisa ditahan sama sekali. Salah justru kalau ditahan sedangkan pasalnya gak boleh ditahan,” ujar Priandi Firdaus selaku Kasi Intel Kejari Batam, Jumat (04 Juli 2025). Priandi Firdaus menyebutkan bahwa para imigran gelap itu bisa ditahan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.
“Kapan bisa ditahan? Nanti kalau sudah inkrah, selama upaya hukum juga tidak bisa ditahan. Justru kalau ditahan salah jaksanya,” kata Priandi Firdaus.
Terkait keterangan tersebut jurnalis melayangkan konfirmasi diantaranya:
1. Perintah PN Batam untuk ketiganya dijebloskan ke dalam penjara atau ditahan. Maka karena tidak menjalankan amanat putusan pengadilan artinya jaksa tidak mampu. Kenapa kalau jaksa melakukan penahanan terhadap Sokut, Faruk dan Sumon Mia belum inkrah malah anda katakan salah? Apa dasar hukumnya?
2. Apa benar pihak Kejari Batam sarat kepentingan sehingga sampai-sampai muncul perkataan salah jaksa jika menahan 3 imigran gelap sesuai dengan putusan PN Batam?
3. Jadi kalau lari 3 imigran gelap itu, siapa yang akan bertanggungjawab?
4. Akankah menghabiskan uang negara untuk mencari ketiganya?
Priandi Firdaus menjawab bahwa tidak semua orang yang melakukan tindak pidana harus ditahan. “Dalam hukum acara pidana Indonesia (KUHAP) tidak semua orang yang melakukan tindak pidana harus ditahan. Penahanan adalah wewenang bukan kewajiban. Artinya, aparat penegak hukum boleh menahan, tetapi juga boleh tidak,” kata Priandi Firdaus.
Priandi Firdaus menerangkan beberapa kondisi ketika melakukan penahanan bagi pelaku tindak pidana. “Ancaman pidana kurang dari 5 tahun tidak ada alasan subjektif penahanan. Penahanan hanya boleh dilakukan jika ada kekuatiran bahwa tersangka atau terdakwa dikuatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Jika tidak ada alasan itu, penahanan tidak perlu dilakukan, bahkan ancamannya lebih dari 5 tahun,” ucap Priandi Firdaus.
Priandi Firdaus tidak bisa menjawab perihal pihak yang akan bertanggung jawab jika Sokut, Faruk dan Sumon Mia melarikan diri. Selain itu, Priandi Firdaus juga tidak bisa menjawab perihal uang negara yang akan digunakan dalam proses pencarian 3 imigran gelap jika melarikan diri. “Saya tidak bisa menjawab jika itu belum terjadi. Intinya saat ini jawaban saya itu. Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP isinya, putusan pengadilan harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan jika dinyatakan bersalah.
Jaksa memiliki tugas salah satunya sebagai eksekutor. Namun eksekusi bisa dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Jadi beda ini masih upaya hukum banding jadi prosesnya masih berjalan,” ujar Priandi Firdaus.






Komentar Via Facebook :