https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus •   Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir •   2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang •   Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Peristiwa › SPBU 14.282.683 Diduga Selewengkan Solar Subsidi, Minibus Isi BBM Sampai Rp.1 Juta

SPBU 14.282.683 Diduga Selewengkan Solar Subsidi, Minibus Isi BBM Sampai Rp.1 Juta

Senin, 14 Juli 2025 | 13:03 WIB,  
Penulis : Simson Damanik
SPBU 14.282.683 Diduga Selewengkan Solar Subsidi, Minibus Isi BBM Sampai Rp.1 Juta

Mobil Minibus Lawas Plat Palsu Terpantau Isi BBM Hampir 1 Juta

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Masyarakat mencurigai kendaraan nomor plat palsu kerap antri BBM subsidi. Aktivitas itu berlangsung siang dan malam di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nomor 14.282.683 di Jalan SM Amin Kec. Tampan, Kota Pekanbaru.

Kegiatan itu terpantau tersusun rapi terstruktur masif selama Perusahaan Pertamina mensuplai BBM ke SPBU itu. Menurut informasi kegiatan ini diketahui sudah berjalan empat tahun terakhir hingga saat ini. Temuan tersebut berawal kecurigaan masyarakat yang melaporkan sejumlah kendaraan antre BBM subsidi hingga berjam-jam dan berulang-ulang.

Menindaklanjuti informasi itu jurnalis mendatangi lokasi ke SPBU nomor 14.282.683 itu. Dari hasil penelusuran jurnalis, dilokasi Sabtu (12/7/2025), mengumpulkan rekaman aktivitas puluhan kendaraan yang dicurigai sebagai mobil langsir. Dari pantauan setiap kendaraan melakukan pengisian dengan durasi 10 -15 menit, meski kendaraan yang antre didominasi jenis minibus kapasitas 40-60 liter 

Selanjutnya sebuah rekaman menunjukkan kendaraan lawas Mitsubishi Kuda warna hitam terpantau mengisi BBM solar melebihi batas yang diizinkan. Pengisian tersebut mencapai angka 1 juta. Pengisian itu berlangsung hampir 10 menit. Usai mengisi, kendaraan tersebut kembali antre lagi untuk isi BBM.

Temuan tersebut memperkuat indikasi penyelewengan BBM subsidi oleh kendaraan roda empat dengan tangki yang dimodifikasi. Antrian mobil ini didominasi mobil pick up, mobil box L300, mobil tua merk Panter, Kijang Kapsul, Truck bertutupkan tenda bahkan kendaraan elit Fortuner dan Pajero Sport. Namun para pelaku sengaja memasang plat palsu agar tidak dikenali.

Mendalami informasi tersebut, salah satu narasumber yang berprofesi pelangsir BBM subsidi meminta identitasnya untuk tidak dipublikasikan ini menyebutkan, antrian yang kerap ditemukan mengular di SPBU nomor 14.282.683 itu diduga terafiliasi dengan mafia penimbunan BBM subsidi di wilayah Kota Pekanbaru.

Meski pengisian batasan volume BBM bersubsidi diatur oleh Perpres 191 Tahun 2014 tentang kendaraan pribadi roda empat hanya dapat membeli maksimal 60 liter per hari dan kendaraan umum angkutan orang/barang roda empat dapat membeli maksimal 80 liter per hari, namun jual beli bercode dapat terjadi diwilayah SPBU itu.

"Mobil langsir mau ngisi biasanya kasih uang colok. Sekali masuk bisa kasih Rp30 ribu kepegawai SPBU yang ngisi, bisa juga beli barcode, harga barcode bisa capai 150 ribu perbarcode. Kalau lobi-lobi kedalam, biasanya dihargai Rp. 7 ribu dua ratus perliter khusus mobil langsir," beber narasumber.

Narasumber juga membeberkan, BBM yang diangsir oleh kendaraan yang terafiliasi penyelewengan BBM tersebut biasanya dijual untuk kepentingan pembangunan jalan tol. Dan sebagian BBM disimpan kegudang penimbunan sementara sebelum dijual kembali.

Dikonfirmasi SerojaNews.com melalui pesan WhatsApp Khairuddin, yang disebut-sebut sebagai pengawas SPBU tersebut, membantah tudingan bahwa SPBU SM Amin menjual BBM jenis solar ke pelaku mafia penimbunan.

"Buktikan aja di lapangan ya, aku tunggu," balasnya.

Menurut informasi yang dihimpun menyebutkan, Khairudin dipercaya mengawasi dua SPBU milik almarhum mantan Wali Kota Pekanbaru, masing-masing di Kabupaten Pelalawan dan di Jalan SM Amin.

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruSPBU nomor 14.282.683Mantan WalikotaBBMSubsidiSolarPenyelewenganMafiaPertamina
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • G3S Laporkan Dishub Pekanbaru ke Kejari Atas Dugaan Mark Up Proyek Rp5,6 Miliar
    Korupsi

    G3S Laporkan Dishub Pekanbaru ke Kejari Atas Dugaan Mark Up Proyek Rp5,6 Miliar

    Jumat, 11 Jul 2025 | 00:13 WIB
  • Siswa Baru SMAN 3 Tualang Ikuti MPLS untuk Adaptasi Lingkungan Sekolah
    Ragam

    Siswa Baru SMAN 3 Tualang Ikuti MPLS untuk Adaptasi Lingkungan Sekolah

    Kamis, 10 Jul 2025 | 23:46 WIB
  • Colt Diesel Tanpa Plat Curi Solar Subsidi, Begini Cara Kelompok Epis-Lila Rangkuti Menimbun BBM
    Peristiwa

    Colt Diesel Tanpa Plat Curi Solar Subsidi, Begini Cara Kelompok Epis-Lila Rangkuti Menimbun BBM

    Rabu, 09 Jul 2025 | 12:43 WIB
  • Polsek Tualang Ungkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Green Hotel Perawang
    Hukrim

    Polsek Tualang Ungkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Green Hotel Perawang

    Rabu, 09 Jul 2025 | 10:56 WIB
  • PT Mega Arsanta Perkasa PHK Karyawan Sepihak Dengan Tuduhan Pencurian Tanpa Bukti
    Peristiwa

    PT Mega Arsanta Perkasa PHK Karyawan Sepihak Dengan Tuduhan Pencurian Tanpa Bukti

    Selasa, 08 Jul 2025 | 10:50 WIB

Terpopuler

  • 01

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 02

    Tahanan Dari Rutan Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 - 23:53 WIB
  • 03

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 - 12:33 WIB
  • 04

    Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Senin, 25 Mei 2026 - 15:02 WIB
  • 05

    Gelar Perkara di Polda Sumut Janggal Pelapor Mangkir Palsukan Alamat Tersangka Hingga Dugaan Laporan Palsu

    Kamis, 21 Mei 2026 - 16:45 WIB

TERBARU

  • KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    Senin, 08 Jun 2026 | 00:16 WIB
  • Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Sabtu, 06 Jun 2026 | 10:52 WIB
  • 2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    Jumat, 05 Jun 2026 | 16:56 WIB
  • Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:56 WIB
  • Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:01 WIB
  • Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 19:33 WIB
  • Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 18:28 WIB
  • Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, GMPK Riau: Nilai Dasar Negara Jadi Landasan Berantas Korupsi

    Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, GMPK Riau: Nilai Dasar Negara Jadi Landasan Berantas Korupsi

    Senin, 01 Jun 2026 | 15:00 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com