Home › Pemerintah › Miris, PT MAP di Pekanbaru Gaji Karyawan di Bawah UMR, Tak Beri BPJS
Miris, PT MAP di Pekanbaru Gaji Karyawan di Bawah UMR, Tak Beri BPJS
PT. Mega Arsanta Perkasa, di Komplek Riau Bisnis Center (RBC) No. C-2 Pekanbaru, berkantor pusat di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Perusahaan penyalur oli pelumas mesin bernama PT. Mega Arsanta Perkasa, di Komplek Riau Bisnis Center (RBC) No. C-2 Pekanbaru, tidak menerapkan perundangan undangan ketenagakerjaan. Perusahaan berkantor pusat di Kota Medan ini terungkap membayar gaji karyawan jauh di bawah upah minimum regional (UMR).
Informasi ini berdasarkan wawancara investigatif dengan karyawan yang bekerja di PT Mega Arsanta Perkasa (MAP). Karyawan hanya mendapat gaji sebesar Rp 2,8 juta per bulan. Padahal, UMR Provinsi Riau 2025 mengalamai kenaikan mencapai sebesar Rp3,5 juta.
Dalam keterangan salah satu karyawan PT. MAP itu membenarkan hanya digaji Rp 2,8 juta. Dia mengaku terpaksa menerima lantaran tidak ada pilihan lain. Tidak sampai disitu, bahkan, karyawan tersebut juga mengaku tidak menerima hak-hak lain di luar gaji. Misalkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Gaji dibawah UMR, asuransi keselamatan kerja juga tidak ada diberikan perusahaan kepada kami (pekerja),” ucap seorang narasumber yang bekerja di PT MAP, baru-baru ini.
Bekerja tanpa ada jaminan kesehatan dan keselamatan kerja menimbulkan kerisauan dalam beraktivitas sehari-hari, terutama individu yang berposisi sebagai supir. Ia juga menyebut bahwa dirinya beserta rekan-rekan yang bekerja pada perusahaan tersebut hingga saat ini tak kunjung mendapat asuransi kesehatan dari perusahaan tempat ia bekerja.
“Entah karyawan kontrak atau karyawan tetap saat ini, saya juga tidak tahu. Sebab tidak ada selembar surat yang menyatakan kepastian status selepas masa percobaan 3 bulan pertama. Hingga saat ini kami juga tidak ada didaftarkan BPJS ketenagakerjaan oleh perusahaan,” terangnya.
Berangkat dari keterangan yang dihimpun, kemudian jurnalis SerojaNews.com meminta konfirmasi dan penjelasan kepada pihak PT MAP melalui Operational Manager yang bernama Dedi, Senin 14 Juli 2025. Namun upaya konfirmasi yang dilakukan tidak mendapat respons oleh Operational Manager PT Mega Arsanta Perkasa.
Pada informasi beberapa waktu yang lalu perusahaan ini diberitakan memberhentikan secara sepihak seorang pekerja dengan modus tuduhan pencurian yang belum mampu dibuktikan pihak manajemen.
"Anak saya dituduh mencuri dan menggelapkan uang perusahaan tanpa bukti. Tanpa peringatan atau teguran, langsung di-PHK," ujar orangtua pekerja yang diberhentikan, Senin (7/7/25).
Selain tuduhan yang tidak mendasar itu, orangtua eks pekerja juga sebut bahwa gaji yang diterima anaknya jauh dibawah standar pengupahan yang ditetapkan pemerintah.
“Kabarnya perusahaan ini sudah berkali-kali memecat karyawan secara sepihak dengan alasan tidak jelas," tambahnya.
Sebagai informasi, PT MAP berkantor pusat di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Perusahaan ini merupakan supplier pemegang merek oli ternama untuk di Riau.






Komentar Via Facebook :