Home › Hukrim › Pelaku Penipuan Umroh Rugikan Korban Rp610 Juta, Terdakwa Divonis Hanya 4 Bulan
Pelaku Penipuan Umroh Rugikan Korban Rp610 Juta, Terdakwa Divonis Hanya 4 Bulan
Terdakwa (Baju Putih) Hadiri Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Batam
SEROJANEWS.COM, BATAM - Ahmad Rifa'i, terdakwa dalam kasus penipuan berkedok pemberangkatan umroh ke Mekkah, dijatuhi vonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Irfan Lubis, bersama hakim Yuanne Marietta Rambe dan Vabiannes Stuart Wattimena, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Dalam persidangan, Hakim Irfan Lubis menyatakan bahwa Ahmad Rifa'i terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan berkedok pemberangkatn umroh ke Mekkah. Para korban mengalami kerugian total mencapai 610 juta rupiah, yang melanggar Pasal 378 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Ahmad Rifa'i dengan pidana penjara selama 4 bulan," ungkap Irfan Lubis saat membacakan surat putusan (perkara nomor 213/Pid.B/2025/PN Btm).
Vonis ini dianggap sangat ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nani Herawati dan Abdullah, yang meminta hukuman penjara selama 2 tahun.
Menanggapi keputusan tersebut, jurnalis menghubungi Irfan Lubis dan menanyakan alasan mengapa putusan tersebut cukup ringan.
Hakim Irfan Lubis menjelaskan bahwa vonis ringan tersebut diambil setelah mempertimbangkan perdamaian antara terdakwa dan para korban. "Terdakwa sudah berdamai dengan para korban. Ada surat perdamaiannya, dan mereka telah memaafkan terdakwa," jelasnya saat dikonfirmasi di ruang sidang PN Batam, Selasa, 15 Juli 2025.
Irfan menambahkan bahwa di antara para korban terdapat beberapa pejabat penting, termasuk mantan Ketua PN Batam, Bambang Trikoro, Panitera PN Batam Andi Lukmana, dan hakim PN Batam Verdian Martin.
Ditanya lebih lanjut, apakah vonis ada unsur kesengajaan untuk mengerjain JPU dalam perkara a quo agar banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kepri?
Karena jelas-jelas sudah berdamai namun masih dituntut 2 tahun penjara malah divonis 4 bulan penjara.
Hakim menjelaskan bahwa keputusan vonis bukanlah upaya untuk menantang JPU. "Tidak bermaksud mengerjain JPU dalam membuat vonis terhadap Ahmad Rifa'i. Karena sudah berdamai saja antara korban dan terdakwa. Kalau banding sudah wajib jaksa melakukannya karena vonis hakim lebih rendah dari tuntutan mereka," ujar Irfan Lubis.
Penulis: JP






Komentar Via Facebook :