https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing •   Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba •   Sekolah MAS Ma'arif Pekanbaru Disorot, Siswa Diduga Terlibat Konflik Politik •   Tahanan Dari Lapas Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Pelaku Penipuan Umroh Rugikan Korban Rp610 Juta, Terdakwa Divonis Hanya 4 Bulan

Pelaku Penipuan Umroh Rugikan Korban Rp610 Juta, Terdakwa Divonis Hanya 4 Bulan

Selasa, 15 Juli 2025 | 22:15 WIB,  
Penulis : JP
Pelaku Penipuan Umroh Rugikan Korban Rp610 Juta, Terdakwa Divonis Hanya 4 Bulan

Terdakwa (Baju Putih) Hadiri Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Batam

SEROJANEWS.COM, BATAM - Ahmad Rifa'i, terdakwa dalam kasus penipuan berkedok pemberangkatan umroh ke Mekkah, dijatuhi vonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Irfan Lubis, bersama hakim Yuanne Marietta Rambe dan Vabiannes Stuart Wattimena, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Dalam persidangan, Hakim Irfan Lubis menyatakan bahwa Ahmad Rifa'i terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan berkedok pemberangkatn umroh ke Mekkah. Para korban mengalami kerugian total mencapai 610 juta rupiah, yang melanggar Pasal 378 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada Ahmad Rifa'i dengan pidana penjara selama 4 bulan," ungkap Irfan Lubis saat membacakan surat putusan (perkara nomor 213/Pid.B/2025/PN Btm).

Vonis ini dianggap sangat ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nani Herawati dan Abdullah, yang meminta hukuman penjara selama 2 tahun.

Menanggapi keputusan tersebut, jurnalis menghubungi Irfan Lubis dan menanyakan alasan mengapa putusan tersebut cukup ringan.

Hakim Irfan Lubis menjelaskan bahwa vonis ringan tersebut diambil setelah mempertimbangkan perdamaian antara terdakwa dan para korban. "Terdakwa sudah berdamai dengan para korban. Ada surat perdamaiannya, dan mereka telah memaafkan terdakwa," jelasnya saat dikonfirmasi di ruang sidang PN Batam, Selasa, 15 Juli 2025.

Irfan menambahkan bahwa di antara para korban terdapat beberapa pejabat penting, termasuk mantan Ketua PN Batam, Bambang Trikoro, Panitera PN Batam Andi Lukmana, dan hakim PN Batam Verdian Martin.

Ditanya lebih lanjut, apakah vonis ada unsur kesengajaan untuk mengerjain JPU dalam perkara a quo agar banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kepri?

Karena jelas-jelas sudah berdamai namun masih dituntut 2 tahun penjara malah divonis 4 bulan penjara. 

Hakim menjelaskan bahwa keputusan vonis bukanlah upaya untuk menantang JPU. "Tidak bermaksud mengerjain JPU dalam membuat vonis terhadap Ahmad Rifa'i. Karena sudah berdamai saja antara korban dan terdakwa. Kalau banding sudah wajib jaksa melakukannya karena vonis hakim lebih rendah dari tuntutan mereka," ujar Irfan Lubis. 

 

 

Penulis: JP

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Pengadilan NegeriKota BatamHakimJaksaTerdakwaKasusPenipuanUmrohKorbanKerugian
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Vonis PN Batam Perintahkan 3 Imigran Gelap Ditahan, Advokat Jacobus Silaban: "Jaksa Jangan Bersandiwara"
    Hukrim

    Vonis PN Batam Perintahkan 3 Imigran Gelap Ditahan, Advokat Jacobus Silaban: "Jaksa Jangan Bersandiwara"

    Senin, 14 Jul 2025 | 11:00 WIB
  •  Kasus PMI Ilegal ke Singapura, Dirut PT SMI Diduga Dibebaskan Dengan Jaminan Rp 700 Juta
    Hukrim

    Kasus PMI Ilegal ke Singapura, Dirut PT SMI Diduga Dibebaskan Dengan Jaminan Rp 700 Juta

    Kamis, 10 Jul 2025 | 22:52 WIB
  • Mutasi Mengejutkan, Kajari Batam Dipromosikan ke Jatim Meski Polemik Alergi Jurnalis dan Tahanan Hilang
    Ragam

    Mutasi Mengejutkan, Kajari Batam Dipromosikan ke Jatim Meski Polemik Alergi Jurnalis dan Tahanan Hilang

    Sabtu, 05 Jul 2025 | 14:58 WIB
  • Jaksa Agung Mutasi Pejabat di Riau, Marcos Simaremare Jadi Kepala Subdirektorat III Bidang Intelijen 
    Ragam

    Jaksa Agung Mutasi Pejabat di Riau, Marcos Simaremare Jadi Kepala Subdirektorat III Bidang Intelijen 

    Jumat, 04 Jul 2025 | 18:02 WIB
  • Kejari Batam Tak Mampu Jebloskan Tiga Imigran Gelap ke Penjara
    Daerah

    Kejari Batam Tak Mampu Jebloskan Tiga Imigran Gelap ke Penjara

    Jumat, 04 Jul 2025 | 13:25 WIB

Terpopuler

  • 01

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 02

    Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

    Kamis, 07 Mei 2026 - 17:07 WIB
  • 03

    "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

    Selasa, 05 Mei 2026 - 14:07 WIB
  • 04

    Terlibat Perkara PPMI Secara Ilegal, Nurhasanah Tidak Dijebloskan ke Dalam Penjara

    Rabu, 29 Apr 2026 - 17:37 WIB
  • 05

    Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan Diam-Diam, Orangtua Khawatirkan Peristiwa Munir dan Kasus Km 50

    Senin, 27 Apr 2026 - 00:52 WIB

TERBARU

  • Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing

    Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing

    Selasa, 26 Mei 2026 | 23:10 WIB
  • Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba

    Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba

    Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52 WIB
  • Sekolah MAS Ma

    Sekolah MAS Ma'arif Pekanbaru Disorot, Siswa Diduga Terlibat Konflik Politik

    Selasa, 26 Mei 2026 | 15:14 WIB
  • Tahanan Dari Lapas Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Tahanan Dari Lapas Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 | 23:53 WIB
  • Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Senin, 25 Mei 2026 | 15:02 WIB
  • Warga Binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Tewas dengan Luka Memar, Keluarga Curigai Kekerasan Fisik

    Warga Binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Tewas dengan Luka Memar, Keluarga Curigai Kekerasan Fisik

    Minggu, 24 Mei 2026 | 22:41 WIB
  • Ketua GMPK Riau: Penyelidikan Karhutla di Kebun Sawit Koperasi RTBS Pelalawan Lamban dan Tak Transparan

    Ketua GMPK Riau: Penyelidikan Karhutla di Kebun Sawit Koperasi RTBS Pelalawan Lamban dan Tak Transparan

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:37 WIB
  • Beredar Video Diduga dari Dalam Lapas Pekanbaru, Napi Menggunakan Ponsel

    Beredar Video Diduga dari Dalam Lapas Pekanbaru, Napi Menggunakan Ponsel

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com