Home › Daerah › Data PT MAP Pekanbaru Diduga Tak Terdaftar Dalam Database Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Begini Kata Disnaker
Data PT MAP Pekanbaru Diduga Tak Terdaftar Dalam Database Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Begini Kata Disnaker
PT. Mega Arsanta Perkasa di Komplek Riau Bisnis Center (RBC) No. C-2 Pekanbaru
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Bos besar Perusahaan Supplier di Kota Pekanbaru PT. Mega Arsanta Perkasa (MAP) diduga tidak mendaftarkan perusahaannya ke system Ketenagakerjaan.
Hal tersebut berdasarkan pengecekan system aplikasi wajib lapor ketenagakerjaan (WLKP). Nama Perusahaan cabang yang berkantor di Komplek Riau Bisnis Center (RBC) No. C-2 Pekanbaru itu tidak ditemukan dalam pencarian dalam aplikasi database milik Kementrian Ketenagakerjaan.
"Kalau diliat disistem PT. Mega Arsanta Perkasa belum ada didaftar di wajib lapor ketenagakerjaan (WLKP) online," mengutip tulisan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, usai ditemui diruangannya, Selasa (15/7/25).
Dalam keterangan yang didapat jurnalis dalam pertemuan disalah satu ruangan pejabat Dinas itu, menegaskan setiap perusahaan di Indonesia memiliki kewajiban melaporkan informasi data tenaga kerja yang dipekerjakannya kepada pemerintah. Kewajiban itu tertuang dalam berbagai Undang-Undang regulasi yang mengatur tentang ketenagakerjaan.
“Jadi, perusahaan wajib menyampaikan atau wajib lapor ketenagakerjaannya,” ucap perwakilan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) itu.
Tidak hanya melaporkan data pekerja, menurutnya perusahaan juga harus memberi perlindungan jaminan kesehatan atau ketenagakerjaan, seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu pengupahan yang diberikan perusahaan kepada pekerja harus sesuai dengan standar upah yang telah ditetapkan.
"apabila sejumlah peraturan perundang undangan tersebut tidak dipatuhi, maka perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara," tambahnya.
Pejabat tersebut juga meminta segera melaporkan jika ada perusahaan yang tidak patuh dalam menerapkan dalam aturan ketenagakerjaan. "Itu bisa dilaporkan, jika ada perusahaan yang melanggar karyawan dapat buat laporan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, PT Mega Arsanta Perkasa (MAP) yang beralamat di komplek ruko Riau Bisnis Center di jalan Riau, Kota Pekanbaru itu mem-PHK karyawan dengan tuduhan pencurian, meski tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.
Namun keluhannya lainnya mencuat. Diantaranya tentang hak-hak pekerja yang tidak diberikan oleh perusahaan tersebut. Menurut narasumber, perusahaan tersebut tidak membayar gaji sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK), pekerja tidak didaftarkan ke BPJS Tenaga Kerja.
Narasumber juga mengaku individu yang bekerja di PT MAP cabang Pekanbaru tidak diketahui kepastian status mereka sebagai pekerja.
“Entah karyawan kontrak atau karyawan tetap saat ini, saya juga tidak tahu. Sebab kontrak yang pernah ada hanya 3 bulan pertama. Setelah itu tidak ada lagi,” terangnya.
Jurnalis sudah mengkonfirmasi Kepala Admin bernama Murni serta Operational Manager PT MAP Pekanbaru, Dedi, dan Pimpinan kantor pusat perusahaan di Kota Medan, Edwin. Namun hingga berita ini diterbitkan, ketiganya tidak menjawab.






Komentar Via Facebook :