https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Daerah › Data PT MAP Pekanbaru Diduga Tak Terdaftar Dalam Database Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Begini Kata Disnaker

Data PT MAP Pekanbaru Diduga Tak Terdaftar Dalam Database Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Begini Kata Disnaker

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:29 WIB,  
Penulis : Jacop Sihombing
Data PT MAP Pekanbaru Diduga Tak Terdaftar Dalam Database Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Begini Kata Disnaker

PT. Mega Arsanta Perkasa di Komplek Riau Bisnis Center (RBC) No. C-2 Pekanbaru

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Bos besar Perusahaan Supplier di Kota Pekanbaru PT. Mega Arsanta Perkasa (MAP) diduga tidak mendaftarkan perusahaannya ke system Ketenagakerjaan. 

Hal tersebut berdasarkan pengecekan system aplikasi wajib lapor ketenagakerjaan (WLKP). Nama Perusahaan cabang yang berkantor di Komplek Riau Bisnis Center (RBC) No. C-2 Pekanbaru itu tidak ditemukan dalam pencarian dalam aplikasi database milik Kementrian Ketenagakerjaan. 

"Kalau diliat disistem PT. Mega Arsanta Perkasa belum ada didaftar di wajib lapor ketenagakerjaan (WLKP) online," mengutip tulisan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, usai ditemui diruangannya, Selasa (15/7/25).

Dalam keterangan yang didapat jurnalis dalam pertemuan disalah satu ruangan pejabat Dinas itu, menegaskan setiap perusahaan di Indonesia memiliki kewajiban melaporkan informasi data tenaga kerja yang dipekerjakannya kepada pemerintah. Kewajiban itu tertuang dalam berbagai Undang-Undang regulasi yang mengatur tentang ketenagakerjaan. 

“Jadi, perusahaan wajib menyampaikan atau wajib lapor ketenagakerjaannya,” ucap perwakilan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) itu.

Tidak hanya melaporkan data pekerja, menurutnya perusahaan juga harus memberi perlindungan jaminan kesehatan atau ketenagakerjaan, seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu pengupahan yang diberikan perusahaan kepada pekerja harus sesuai dengan standar upah yang telah ditetapkan.

"apabila sejumlah peraturan perundang undangan tersebut tidak dipatuhi, maka perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara," tambahnya.

Pejabat tersebut juga meminta segera melaporkan jika ada perusahaan yang tidak patuh dalam menerapkan dalam aturan ketenagakerjaan. "Itu bisa dilaporkan, jika ada perusahaan yang melanggar karyawan dapat buat laporan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, PT Mega Arsanta Perkasa (MAP) yang beralamat di komplek ruko Riau Bisnis Center di jalan Riau, Kota Pekanbaru itu mem-PHK karyawan dengan tuduhan pencurian, meski tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.

Namun keluhannya lainnya mencuat. Diantaranya tentang hak-hak pekerja yang tidak diberikan oleh perusahaan tersebut. Menurut narasumber, perusahaan tersebut tidak membayar gaji sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK), pekerja tidak didaftarkan ke BPJS Tenaga Kerja.

Narasumber juga mengaku individu yang bekerja di PT MAP cabang Pekanbaru tidak diketahui kepastian status mereka sebagai pekerja.

“Entah karyawan kontrak atau karyawan tetap saat ini, saya juga tidak tahu. Sebab kontrak yang pernah ada hanya 3 bulan pertama. Setelah itu tidak ada lagi,” terangnya.

Jurnalis sudah mengkonfirmasi Kepala Admin bernama Murni serta Operational Manager PT MAP Pekanbaru, Dedi, dan Pimpinan kantor pusat perusahaan di Kota Medan, Edwin. Namun hingga berita ini diterbitkan, ketiganya tidak menjawab.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauKota PekanbaruDinasketenagakerjaanDisnakerProvinsiTak TerdaftarBPJSGaji Dibawah StandarP
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pelaku Penipuan Umroh Rugikan Korban Rp610 Juta, Terdakwa Divonis Hanya 4 Bulan
    Hukrim

    Pelaku Penipuan Umroh Rugikan Korban Rp610 Juta, Terdakwa Divonis Hanya 4 Bulan

    Selasa, 15 Jul 2025 | 22:15 WIB
  • Miris, PT MAP di Pekanbaru Gaji Karyawan di Bawah UMR, Tak Beri BPJS
    Pemerintah

    Miris, PT MAP di Pekanbaru Gaji Karyawan di Bawah UMR, Tak Beri BPJS

    Senin, 14 Jul 2025 | 15:45 WIB
  • SPBU 14.282.683 Diduga Selewengkan Solar Subsidi, Minibus Isi BBM Sampai Rp.1 Juta
    Peristiwa

    SPBU 14.282.683 Diduga Selewengkan Solar Subsidi, Minibus Isi BBM Sampai Rp.1 Juta

    Senin, 14 Jul 2025 | 13:03 WIB
  • Vonis PN Batam Perintahkan 3 Imigran Gelap Ditahan, Advokat Jacobus Silaban: "Jaksa Jangan Bersandiwara"
    Hukrim

    Vonis PN Batam Perintahkan 3 Imigran Gelap Ditahan, Advokat Jacobus Silaban: "Jaksa Jangan Bersandiwara"

    Senin, 14 Jul 2025 | 11:00 WIB
  • G3S Laporkan Dishub Pekanbaru ke Kejari Atas Dugaan Mark Up Proyek Rp5,6 Miliar
    Korupsi

    G3S Laporkan Dishub Pekanbaru ke Kejari Atas Dugaan Mark Up Proyek Rp5,6 Miliar

    Jumat, 11 Jul 2025 | 00:13 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com