https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung •   ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam •   Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan •   Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Pemerintah › Tak Bayar Pajak dan Rusak Hutan, Ribuan Hektar Lahan Sawit Milik PT Berkat Satu dan APSL Disita Negara

Tak Bayar Pajak dan Rusak Hutan, Ribuan Hektar Lahan Sawit Milik PT Berkat Satu dan APSL Disita Negara

Jumat, 18 Juli 2025 | 22:23 WIB,  
Penulis : Redaksi
Tak Bayar Pajak dan Rusak Hutan, Ribuan Hektar Lahan Sawit Milik PT Berkat Satu dan APSL Disita Negara

Lahan Sawit Dalam Kawasan

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menyita lahan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau, yakni PT Berkat Satu dan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL), karena diduga menguasai kawasan hutan lindung secara ilegal. Lahan tersebut kini dikelola oleh PT Agrinas, badan usaha yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola aset negara.  

Anggota Satgas PKH Riau, Herlina Samosir, SH, terkonfirmasi penyitaan ini dilakukan setelah adanya laporan dari organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR). "Kami berhasil menyita kedua lahan ini dalam sepekan terakhir", Jumat (18/7/2025).  

Diketahui sebelumnya lahan sawit itu dalam penguasaan PT Berkat Satu dikawasan hutan seluas 2.145,1 di Desa Pauh dan Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Saat ini lahan tersebut telah disita dan diserahkan ke perusahaan plat merah milik Negara pada 9 Juli 2025. Sementara itu, PT APSL masih dalam proses verifikasi lebih lanjut.  

Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) menyambut baik langkah tegas Satgas PKH ini. Ketua Umum PETIR, Jackson Sihombing, menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut telah lama beroperasi secara ilegal di kawasan hutan lindung tanpa membayar pajak, sehingga merugikan negara.  

"Kami apresiasi tindakan Satgas PKH. Selama ini, PT Berkat Satu dan PT APSL menanam sawit di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi," tegas Jackson.  

Berdasarkan investigasi PETIR, PT Berkat Satu menguasai 1.370 hektare kawasan hutan negara, terdiri dari Hutan Produksi Konversi (492 hektare) dan Hutan Produksi Tetap (878 hektare). Selain itu, terdapat tumpang tindih lahan seluas 169 hektare dengan izin PT Bina Daya Bentala, yang mengindikasikan pelanggaran tata ruang.  

Sementara itu, PT APSL mengelola lebih dari 10.000 hektare lahan melalui kelompok tani binaannya di Rokan Hilir dan Rokan Hulu. Namun, status hukum pengelolaan lahan tersebut masih belum jelas. Tanaman sawit yang ada diperkirakan sudah berusia sekitar 7 tahun pada 2020.

Penyitaan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan lahan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak merugikan negara serta masyarakat. Dengan adanya penyitaan ini, Satgas PKH diharapkan dapat melanjutkan upaya penertiban kawasan hutan di Riau dan memastikan bahwa lahan yang sebelumnya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan tersebut dapat dikelola dengan lebih sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

PETIRPemuda Tri KaryaRiauPT Berkat SatuPT ASPLKejatiSatgas PKHLahan SawitKawasan HutanIlega
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Data PT MAP Pekanbaru Diduga Tak Terdaftar Dalam Database Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Begini Kata Disnaker
    Daerah

    Data PT MAP Pekanbaru Diduga Tak Terdaftar Dalam Database Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Begini Kata Disnaker

    Rabu, 16 Jul 2025 | 16:29 WIB
  • SPBU 14.282.683 Diduga Selewengkan Solar Subsidi, Minibus Isi BBM Sampai Rp.1 Juta
    Peristiwa

    SPBU 14.282.683 Diduga Selewengkan Solar Subsidi, Minibus Isi BBM Sampai Rp.1 Juta

    Senin, 14 Jul 2025 | 13:03 WIB
  • G3S Laporkan Dishub Pekanbaru ke Kejari Atas Dugaan Mark Up Proyek Rp5,6 Miliar
    Korupsi

    G3S Laporkan Dishub Pekanbaru ke Kejari Atas Dugaan Mark Up Proyek Rp5,6 Miliar

    Jumat, 11 Jul 2025 | 00:13 WIB
  • Siswa Baru SMAN 3 Tualang Ikuti MPLS untuk Adaptasi Lingkungan Sekolah
    Ragam

    Siswa Baru SMAN 3 Tualang Ikuti MPLS untuk Adaptasi Lingkungan Sekolah

    Kamis, 10 Jul 2025 | 23:46 WIB
  • Colt Diesel Tanpa Plat Curi Solar Subsidi, Begini Cara Kelompok Epis-Lila Rangkuti Menimbun BBM
    Peristiwa

    Colt Diesel Tanpa Plat Curi Solar Subsidi, Begini Cara Kelompok Epis-Lila Rangkuti Menimbun BBM

    Rabu, 09 Jul 2025 | 12:43 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 03

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 04

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 05

    Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah

    Senin, 27 Jul 2026 - 21:08 WIB

TERBARU

  • Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Jumat, 21 Agu 2026 | 01:09 WIB
  • ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    Rabu, 19 Agu 2026 | 23:06 WIB
  • Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:49 WIB
  • Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Selasa, 18 Agu 2026 | 17:51 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau ‎

    Senin, 17 Agu 2026 | 01:00 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 | 18:52 WIB
  • Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Minggu, 16 Agu 2026 | 16:10 WIB
  • ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall  ‎  ‎

    ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 18:41 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com